Pelaku Industri Kripto Dukung Regulatory Sandbox dari OJK. Bisa Memberi Kepastian Hukum Bagi Bisnis

Para pelaku industri kripto dukung regulatory sandbox dari OJK lantaran memberikan dampak positif ke industri dan bisnis. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan regulatory sandbox atau ruang uji coba terbatas bagi para pelaku bisnis kripto. 

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. 

Blog Skorlife mengutip dari laman Kompas.com bahwa para pelaku bisnis kripto di Indonesia menyambut baik hal ini, salah satunya adalah CEO Indodax Oscar Darmawan.

Indodax merupakan perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset digital terbesar di Indonesia. 

Korporasi ini telah beroperasi sejak 2014 dan melayani lebih dari 4 juta member di 80 negara dan menawarkan lebih dari 160 aset kripto. 

Ia mengungkapkan bahwa regulatory sandbox merupakan fasilitas yang disiapkan OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif. 

“Adanya regulatory sandbox ini merupakan sebuah ruang bagi Indodax, selaku crypto exchange dan pelaku industri, untuk bereksperimen dan berinovasi produk dan layanan baru dalam lingkungan dan ekosistem yang terkontrol, sehingga dapat memperluas perkembangan industri kripto di Indonesia,” kata Oscar seperti dikutip dari Kompas.com. 

Ia melanjutkan bahwa ketentuan ini menjadi bagian dari proses peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK. 

Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan salah satu unsur pendukung yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. 

pelaku industri dukung regulatory sandbox dari ojk
Foto: Indodax.com

Pelaku Industri Kripto Dukung Regulatory Sandbox dari OJK Lantaran Punya Dampak Positif

Oscar melanjutkan kalau adanya ruang uji coba terbatas tentu juga semakin memperkuat payung hukum industri kripto nasional. 

Ia yakin kalau hal ini bakal semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aset digital. Regulatory sandbox ini bisa memberikan kepastian hukum bagi industri kripto di Indonesia. 

Pembentukan ruang uji coba terbatas ini juga menjadi langkah yang tepat yang dilakukan oleh pemerintah, apalagi pertumbuhan kripto memang semakin pesat. 

Singapura menjadi salah satu contoh negara tetangga dengan perkembangan pemanfaatan kripto yang terbilang pesat. 

Ia mengatakan ada platform ride hailing yaitu Grab yang sudah mengadopsi penggunaan kripto untuk mengisi saldo mata uang fiat. 

Contoh nyata uang fiat adalah uang kertas yang digunakan sehari-hari. Di Indonesia, uang fiat yang beredar adalah Rupiah.

Oscar menekankan kalau Indonesia harus mempunyai ekosistem kripto yang kuat agar siap dalam menghadapi segala perkembangan yang ada. 

Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia–Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ABI–Aspakrindo) Robby juga mengungkapkan dukungan. 

Ia menyambut baik ketentuan mengenai ruang uji coba terbatas ini karena akan mendorong pertumbuhan industri kripto nasional. 

“Peraturan ini memberi ruang untuk inovasi yang lebih luas bagi para pedagang fisik aset kripto. Kami optimis industri akan semakin maju dengan penyediaan sandbox ini,” ujar Robby. 

Jangan lewatkan berita dan konten terkini dari blog Skorlife mengenai investasi kripto, emas, saham, dan investasi lainnya. 

Pastikan kamu telah mempunyai aplikasi Skorlife untuk mengecek dan mengetahui skor kredit sebelum mengajukan kredit.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments