Sudah Diganti! Dulu BI Checking, Sekarang Jadi SLIK

Bagi yang pernah mengajukan kredit ke bank, pasti akrab dong dengan istilah BI Checking? Proses dimana skor kredit kita akan diperiksa oleh BI berdasarkan riwayat kredit yang kita miliki.

Skor kredit ini harus mencapai angka tertentu sebagai syarat untuk cairnya pinjaman dari bank. Sekarang sudah tidak ada lagi BI Checking, sebagai gantinya hadir SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK.

Dikutip dari laman OJK, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan. SLIK memperlihatkan juga riwayat kredit calon debitur.

Dalam SLIK layanan informasi riwayat kredit ini disebut layanan informasi debitur (iDEB). Cakupan iDeb dalam SLIK melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Hadirnya SLIK ini diharapkan mampu meminimalisir angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).


Akses SLIK Mudah, Cepat, dan Gratis

Layanan SLIK ini tidak hanya diperuntukkan untuk pihak bank atau lembaga keuangan saja. SLIK dapat diakses oleh masyarakat umum. Sebelum mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan, ada baiknya kita mengetahui kapabilitas kita dengan mengecek skor kredit yang kita miliki.

Jika skor kredit kita buruk, perbaiki segera sebelum mengajukan kredit. Skor kredit yang baik akan memperlancar cairnya dana pinjaman dari bank untuk keperluan KPR, KKB, atau kredit lainnya. Jika kita ingin mengetahui skor dan riwayat kredit, kita dapat mengajukan permohonan akses iDEB via OJK tanpa dipungut biaya.

Baik perrmintaan yang dilakukan via online maupun offline, layanan SLIK tidak dipungut biaya sama sekali ya. Jadi waspada kalau ada oknum yang melakukan pungutan biaya.

Kamu mungkin enggan meminta akses karena menganggap prosesnya lama dan ribet. Eits tenang, proses layanan SLIK sangat cepat, lho. Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit saja (untuk pencetakan dan penjelasan iDeb).

Informasi Debitur kepada OJK dapat dilakukan secara online maupun offline atau datang langsung ke kantor OJK. Ingin mengetahui riwayat kreditmu pertama-tama kamu harus siapkan dulu kartu identitas asli (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan. Sedangkan untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Selanjutnya sebaiknya saat meminta akses SLIK, jangan diwakilkan ya. Hal ini demi untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Namun demikian jika kamu berhalangan tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.


Cara Mengajukan Akses SLIK

Kamu bisa mengajukan akses secara online maupun offline atau datang langsung ke kantor OJK. Caranya sama-sama mudah.

Cara mengecek SLIK di Kantor Pusat secara online

  • Buka link permohonan di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  • Isi data yang diminta dalam formulir
  • Pilih slot antrean yang masih tersedia lalu klik lanjut
  • Lengkapi seluruh data yang disyaratkan. Pastikan data sesuai dengan dokumen yang diminta untuk dilampirkan.
  • Upload foto/ scan dokumen yang diminta. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:

A. Debitur Perseorangan

Fotokopi kartu identitas berupa:

  • KTP untuk debitur WNI
  • Paspor untuk debitur WNA

B. Debitur Badan Usaha

Fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa:

  • Dokumen identitas Direktur badan usaha (KTP/ Paspor)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Akta pendirian badan usaha
  • Anggaran terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

Jika registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan email konfirmasi berupa bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan mengecek data yang diinput. Jika data sesuai, Anda akan menerima email validasi OJK paling lambat H- dari tanggal antrean yang dipilih.

Selanjutnya Anda akan diminta memverifikasi dengan mengirimkan sejumlah dokumen via nomor WhatsApp yang tercantum pada email. Dokumen yang dikirimkan adalah:

  • Foto/ scan formulir yang ditandatangani bagian di kolom yang tersedia
  • Foto selfie pemohon dengan menunjukkan kartu identitas.

Apabila diperlukan pihak OJK akan melakukan verifikasi data dengan video call jika diperlukan. Jika semua syarat terpenuhi, OJK akan mengirimkan hasil iDEB lewat email.

Cara mengecek SLIK online di Kantor Regional/ Kantor OJK Setempat

  • Pemohon melakukan permohonan SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online Kantor Regional / Kantor OJK setempat.
  • Mengisi formulir yang diperlukan
  • Melengkapi permohonan dengan dokumen sebagai berikut:A. Debitur Perseorangana. Foto/ scan kartu identitas asli (bukan fotokopi) berupa:
    • KTP untuk debitur WNI
    • Paspor untuk debitur WNA
    • Foto diri (selfie) dengan memegang dokumen identitas (KTP/ Paspor)
    • Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur

    B. Debitur Badan Usaha

    • Foto/ scan dokumen identitas asli (KTP/ Paspor) Direktur yang mengajukan (yang boleh melakukan permohonan SLIK untuk badan usaha hanya direktur)
    • Foto diri (selfie) Direktur yang mengajukan dengan memegang kartu identitas
    • Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah Direktur yang mengajukan
    • Foto/ scan NPWP asli (bukan fotokopi)
    • Foto/ scan Akta Pendirian/ Anggaran Dasar badan usaha
    • Foto/ scan Anggaran Dasar terakhir badan usaha
  • Jika semua persyaratan dokumen terpenuhi, OJK akan memproses permohonan Anda

Cara mengecek SLIK secara Offline

Anda juga bisa mengajukan permohonan mengakses iDEB dengan mendatangi langsung kantor pusat/ kantor regional/ kantor OJK setempat. Caranya pun tak kalah mudah.

Pemohon SLIK datang langsung ke kantor pusat/ kantor regional/ kantor OJK setempat dengan membawa dokumen sebagai berikut:

A. Debitur Perseorangan

  • Fotokopi KTP untuk debitur WNI
  • Fotokopi Paspor untuk debitur WNA

B. Debitur Badan Usaha

Fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa:

  • Dokumen identitas Direktur badan usaha (KTP/ Paspor)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Akta pendirian badan usaha
  • Anggaran terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

2. Mengisi formulir permohonan

3. OJK akan memeriksa formulir dan dokumen pendukung. Apabila sesuai persyaratan, OJK akan melakukan pencetakan hasil informasi debitur.

4. OJK mengkonfirmasi dan memberikan informasi kepada pemohon beserta tanda terima yang harus ditandatangani pemohon.

Selama dokumen yang diperlukan lengkap, permohonan Anda tentu akan diproses sesuai ketentuan. Dokumen informasi SLIK mungkin terlihat memusingkan bagi orang awam. Tapi jangan khawatir, Anda akan diberikan panduan membaca iDEB yang mudah dimengerti.

Anda masih memiliki pertanyaan seputar SLIK? Jangan ragu untuk menghubungi OJK lewat layanan call center di 157. Email: konsumen@ojk.co.id atau via nomor WhatsApp di 081-157-157-157. Anda juga bisa menghubungi kantor OJK setempat yang dekat dengan tempat tinggal Anda.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments