Cara Ajukan Keberatan Data SLIK OJK yang Salah

Cara keberatan data SLIK OJK dimulai dengan verifikasi kesalahan data Anda, lalu mengajukan dispute ke bank atau lembaga penyedia data yang melaporkan, kemudian eskalasi ke OJK melalui mekanisme pengaduan formal jika tidak terselesaikan. Proses ini diatur dalam POJK 22/2023 dan hanya berlaku untuk data yang faktual salah, bukan data benar yang bernilai buruk. Dokumentasikan bukti kesalahan seperti screenshot laporan SLIK dan kontrak pinjaman untuk mempercepat penyelesaian keberatan Anda.

Cara keberatan data SLIK OJK adalah hak setiap debitur yang data kreditnya tercatat dengan kesalahan. Data salah di SLIK dapat merugikan akses kredit Anda di masa depan, maka penting mengetahui mekanisme dispute yang formal dan tepat sasaran. Proses ini diatur dalam POJK 22/2023 tentang perlindungan konsumen dan mekanisme pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.

Jawaban singkat: Cara keberatan data SLIK OJK dimulai dengan verifikasi kesalahan data Anda, lalu mengajukan dispute ke bank atau lembaga penyedia data, kemudian eskalasi ke OJK melalui mekanisme pengaduan formal jika tidak terselesaikan. Proses berlaku untuk data salah saja, bukan data benar yang bernilai buruk.

Cek riwayat SLIK OJK kamu gratis di aplikasi Skorlife — real-time, tanpa antre iDebKu.

📱 Unduh di Play Store · 🍎 Unduh di App Store

Apa Itu Data Salah di SLIK dan Kapan Bisa Diajukan Keberatan?

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah pusat informasi kredit nasional yang mencatat riwayat kredit setiap peminjam. Data yang tersimpan mencakup nominal pinjaman, bunga, tenor, status pembayaran, dan pihak pemberi kredit. Kesalahan di SLIK bisa terjadi karena input data yang keliru dari bank, duplikasi identitas, atau sistem yang tidak tersinkronisasi.

Keberatan hanya berlaku untuk data yang jelas salah (factual error)—bukan untuk data yang akurat tapi bernilai buruk. Contohnya: nama Anda tercatat dengan KTP yang bukan milik Anda, nilai pinjaman berbeda jauh dari aslinya, atau status macet padahal sudah lunas penuh. Akan tetapi, jika Anda memang pernah menunggak 60 hari, data itu akurat dan bukan alasan keberatan.

Langkah Pertama: Verifikasi Kesalahan Data Anda

Sebelum mengajukan keberatan, pastikan Anda sudah melihat laporan SLIK asli. Akses gratis tersedia melalui lembaga penyedia SLIK: Bank Indonesia (BI), SLIK Pefindo, atau Equifax Indonesia. Anda juga bisa menggunakan aplikasi Skorlife untuk cek skor kredit gratis dan melihat ringkasan data yang ada di SLIK.

  • Periksa identitas pribadi: nama, nomor identitas, tanggal lahir, alamat
  • Verifikasi data kredit: jenis produk, nominal, tanggal buka, status pembayaran terakhir
  • Cari duplikasi atau data rekening ganda yang bukan milik Anda
  • Bandingkan dengan dokumen asli (kartu identitas, kontrak pinjaman, mutasi rekening)

Simpan bukti fisik atau digital kesalahan tersebut—screenshot laporan SLIK, fotokopi identitas, dan bukti pembayaran. Dokumentasi kuat ini akan mempercepat proses keberatan nantinya.

Cara Keberatan Data SLIK OJK Melalui Bank atau Kreditur

Langkah pertama secara formal adalah menghubungi bank atau lembaga pemberi kredit yang terlibat. Mereka adalah pihak pertama yang bertanggung jawab atas data yang dilaporkan ke SLIK. Kirim surat keberatan resmi—tidak perlu melalui email, gunakan surat tertulis atau pengiriman terjamin untuk memastikan tercatat.

  • Isi surat: identitas lengkap, nomor rekening/pinjaman, penjelasan kesalahan data, tanggal dan tanda tangan Anda
  • Lampiran: fotokopi KTP, kartu kredit atau buku tabungan, bukti pembayaran, kontrak pinjaman, dan print screen laporan SLIK yang salah
  • Kirim ke: bagian compliance atau customer service bank, sesuai alamat resmi yang tertera di website
  • Batas waktu: bank harus merespons dalam 15 hari kerja sesuai POJK 22/2023

Jika bank merespons dan setuju untuk koreksi, mereka akan mengajukan permintaan perbaikan ke lembaga SLIK penyedia data. Proses ini biasanya selesai dalam 5–7 hari kerja setelah bank mengirim permohonan perbaikan.

Bagaimana Jika Bank Tidak Merespons? Eskalasi ke Lembaga SLIK

Jika dalam 15 hari kerja bank tidak memberikan jawaban atau menolak tanpa alasan jelas, Anda berhak menghubungi lembaga penyedia data secara langsung. Setiap lembaga SLIK memiliki divisi customer service dan dispute resolution.

  • BI (Bank Indonesia): Submit melalui portal BI Checking atau kantor cabang setempat
  • SLIK Pefindo: Hubungi call center atau ajukan melalui portal pefindo.com
  • Equifax Indonesia: Submit permintaan koreksi ke tim customer service mereka

Lembaga SLIK akan menyelidiki klaim Anda dalam 20–30 hari kerja. Mereka akan menghubungi bank untuk verifikasi ulang data dan, jika terbukti salah, langsung melakukan koreksi di database mereka.

Cara Lapor ke OJK 157 Jika Data Belum Dikoreksi

Jika baik bank maupun lembaga SLIK tidak menyelesaikan keberatan Anda dalam periode yang wajar (30–45 hari), Anda berhak mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui layanan OJK 157. OJK adalah regulator keuangan yang berwenang memaksa lembaga keuangan dan penyedia data mematuhi aturan perlindungan konsumen.

  • Portal OJK 157: Buka https://ojk.go.id, pilih menu ‘Layanan Konsumen’, atau gunakan aplikasi mobile OJK
  • Isi formulir pengaduan: identitas, nomor perkara (jika ada), deskripsi masalah, dan lampiran bukti
  • Lampiran: surat keberatan awal, respon bank (jika ada), laporan SLIK yang salah, dan semua bukti dokumentasi
  • Proses OJK: 20 hari kerja untuk fact-finding, lalu rekomendasi ke lembaga yang bersangkutan
  • Compliance: Jika OJK menemukan kesalahan terbukti, lembaga wajib melakukan koreksi dalam waktu yang ditentukan atau menghadapi sanksi administratif

OJK juga bisa menginvestigasi apakah lembaga SLIK atau bank melanggar POJK dalam menangani data pribadi dan pengaduan konsumen. Keputusan OJK bersifat binding dan mengikat kedua belah pihak.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Keberatan

Kelengkapan dokumen mempengaruhi kecepatan resolusi. Siapkan paket lengkap sejak awal agar tidak perlu bolak-balik pengumpulan bukti:

  • Fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku
  • Fotokopi kartu kredit atau buku tabungan dari bank terkait
  • Kontrak pinjaman atau letter of offer asli
  • Bukti pembayaran (mutasi rekening, slip transfer, atau kuitansi dari bank)
  • Screenshot atau print laporan SLIK yang menunjukkan kesalahan
  • Surat keterangan dari bank (jika pernah menerima)
  • Email atau bukti pengiriman surat keberatan sebelumnya
  • Kopi pengaduan ke OJK (jika sudah diajukan)

Jika ada dokumen tambahan yang relevan (misalnya surat dari notaris, laporan polisi jika terjadi fraud, atau putusan pengadilan), sertakan juga. Semakin lengkap, semakin sulit bagi lembaga untuk menolak tanpa alasan kuat.

Berapa Lama Proses Keberatan Data SLIK Terselesaikan?

Timeline bisa berbeda-beda tergantung kompleksitas kasus dan respons lembaga yang terlibat:

  • Tahap bank: 15 hari kerja untuk respons bank (regulasi POJK); 5–7 hari kerja jika bank menyetujui koreksi
  • Tahap lembaga SLIK: 20–30 hari kerja untuk investigasi dan koreksi (tergantung lembaga)
  • Tahap OJK: 20 hari kerja untuk fact-finding; tambahan waktu jika dibutuhkan pemeriksaan lanjutan
  • Update di SLIK: 1–2 siklus laporan bulanan setelah koreksi disetujui (bisa 30–60 hari)

Secara keseluruhan, jika semua pihak kooperatif, keberatan bisa terselesaikan dalam 30–45 hari. Jika perlu eskalasi OJK, tambahkan 40–60 hari lagi. Untuk kasus kompleks atau melibatkan fraud, bisa mencapai 3–6 bulan.

Hak Debitur Berdasarkan POJK 22/2023

Keberatan data SLIK dilindungi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Hak Anda sebagai debitur mencakup:

  • Hak akses informasi: Berhak mendapat akses gratis ke laporan kredit pribadi dari SLIK minimal sekali per tahun
  • Hak keberatan dan koreksi: Berhak mengajukan keberatan atas data yang tidak akurat atau tidak lengkap dalam waktu yang wajar
  • Hak perlindungan privasi: Data pribadi Anda harus ditangani sesuai UU Perlindungan Data Pribadi No. 27/2022
  • Hak pengaduan: Berhak mengadukan ke OJK jika lembaga keuangan atau SLIK tidak menyelesaikan masalah dengan adil
  • Hak ganti rugi: Jika terbukti ada kelalaian yang merugikan, Anda berhak menuntut kompensasi atau ganti rugi

POJK juga mewajibkan bank dan lembaga SLIK untuk memberikan respons tertulis, mencatat setiap pengaduan, dan tidak menghapus data tanpa dasar hukum yang jelas. Jika mereka melanggar, OJK dapat memberikan sanksi administrasi hingga denda puluhan juta rupiah.

Pertanyaan Umum Seputar Keberatan Data SLIK OJK

  • Apakah biaya mengajukan keberatan? Tidak ada biaya resmi dari bank, lembaga SLIK, atau OJK untuk mengajukan keberatan. Jika ada pihak yang minta uang, itu adalah penipuan.
  • Bisakah data buruk yang akurat dihapus? Tidak. Jika data akurat (misalnya Anda memang pernah menunggak 60 hari), data itu wajib disimpan SLIK selama periode retensi yang ditentukan (biasanya 5 tahun dari tanggal baik/lunas). Anda hanya bisa keberatan jika data itu salah atau tidak akurat.
  • Berapa lama data negatif hilang dari SLIK? Data negatif (tunggakan, default) akan tetap di SLIK selama 5 tahun sejak tanggal terakhir pembayaran atau penyelesaian. Setelah 5 tahun, data akan dihapus otomatis dari SLIK. Tidak ada cara untuk menghapusnya lebih cepat selain melalui putusan pengadilan.
  • Apakah keberatan memengaruhi skor kredit? Selama proses keberatan berlangsung, skor kredit Anda tetap menggunakan data lama. Skor akan diperbarui setelah data dikoreksi dan siklus laporan SLIK selesai (biasanya 30–60 hari setelah koreksi).
  • Bisakah saya keberatan data yang bukan atas nama saya? Ya, jika ada data duplikasi atau kesalahan identitas di SLIK atas nama Anda tapi sebenarnya milik orang lain. Kirim keberatan dengan lampiran identitas dan pernyataan yang jelas bahwa Anda tidak pernah membuka rekening tersebut.

Mengajukan keberatan data SLIK memang memerlukan proses formal dan dokumentasi lengkap, tetapi itu adalah hak Anda yang dilindungi hukum. Jangan ragu untuk menggunakan jalur OJK jika bank tidak merespons—regulator siap mendampingi konsumen yang dirugikan oleh kesalahan data keuangan.

Untuk rujukan resmi dan informasi terbaru, kamu bisa cek langsung situs Badan Pusat Statistik.

Baca juga: aplikasi Skorlife untuk cek skor kredit gratis untuk panduan lebih lengkap.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu data salah di SLIK dan kapan saya bisa mengajukan keberatan?

Data salah di SLIK adalah kesalahan faktual yang jelas, seperti nama tercatat dengan KTP bukan milik Anda atau nilai pinjaman berbeda jauh dari aslinya. Keberatan hanya berlaku untuk data yang factual error, bukan untuk data akurat tetapi bernilai buruk, seperti riwayat tunggakan yang benar-benar terjadi.

Berapa lama bank harus merespons surat keberatan data SLIK saya?

Sesuai POJK 22/2023, bank harus merespons surat keberatan Anda dalam 15 hari kerja. Jika bank setuju untuk koreksi, proses perbaikan di SLIK biasanya selesai dalam 5-7 hari kerja setelah bank mengirim permintaan perbaikan.

Apa yang harus saya lakukan jika bank tidak merespons keberatan saya dalam 15 hari kerja?

Anda berhak menghubungi lembaga penyedia data SLIK secara langsung seperti BI, SLIK Pefindo, atau Equifax Indonesia. Lembaga SLIK akan menyelidiki klaim Anda dalam 20-30 hari kerja dan melakukan koreksi jika data terbukti salah.

Bagaimana cara saya melapor ke OJK 157 jika data SLIK belum dikoreksi?

Anda dapat mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui portal https://ojk.go.id atau aplikasi mobile OJK setelah bank dan lembaga SLIK tidak menyelesaikan masalah dalam 30-45 hari. OJK akan melakukan fact-finding selama 20 hari kerja dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga yang bersangkutan.

Jesslyn Kurniawan

Jesslyn Kurniawan berkecimpung di dunia analisis kredit selama lebih dari 7 tahun, dengan fokus pada skor kredit, kartu kredit, dan pelaporan SLIK OJK. Ia meninjau konten Skorlife seputar BI Checking, skor kredit, dan kartu kredit agar tetap akurat dan mudah dipahami pembaca.

guest
0 Comments
Terpopuler
Terbaru Terlama