Cara Cek NIK Masih Aktif atau Tidak, Coba Sekarang Yuk!

NIK atau nomor yang tertera pada KTP merupakan nomor identitas yang unik dan melekat pada setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Selain di KTP, NIK juga dapat dilihat di Kartu Keluarga atau KK.

NIK sering digunakan dalam mengurus berbagai urusan pelayanan publik termasuk untuk mengecek skor riwayat kredit atau BI Checking Anda.

NIK yang bermasalah bisa memengaruhi, oleh karena itu, penting untuk mengecek apakah NIK KTP terdaftar di dukcapil dan aktif atau tidak. Bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.


Apa itu NIK KTP? Mengenal NIK KTP

Sebelum membahas bagaimana cara cek NIK aktif atau tidak, ketahui terlebih dahulu apa itu NIK. NIK atau singkatan dari Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas seseorang yang tertera pada KTP.

NIK terdiri dari 16 digit angka. 6 digit pertama merupakan kode untuk wilayah provinsi, kota atau kabupaten dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar. 6 digit kedua merupakan kode untuk tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

NIK yang melekat pada seseorang tidak akan berubah meskipun orang tersebut telah pindah domisili. KTP itu sendiri merupakan kartu kependudukan yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai bukti diri seorang penduduk.

Awalnya, KTP memiliki masa berlaku yang akan habis dalam waktu lima tahun, tetapi sejak munculnya KTP elektronik (e-KTP) peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Tidak hanya sebagai tanda pengenal, KTP juga berguna dalam berbagai urusan administrasi seperti contohnya saat pembukaan rekening bank, pengajuan kartu kredit ataupun pinjaman, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Pemilu.


Cara Cek NIK Masih Aktif atau Tidak

Lalu, bagaimana ya cara untuk mengetahui apakah NIK masih aktif atau tidak? Cara cek NIK masih aktif atau tidak dapat dilakukan dengan mudah secara online tanpa perlu datang langsung ke Dukcapil.

Berikut ini adalah cara-cara yang dapat dilakukan untuk cek nik aktif atau tidak,

1. Melalui Website

Cara mengetahui NIK KTP aktif atau tidak yang pertama adalah melalui laman resmi Situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah. Kunjungi situs resmi Dukcapil di alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id/, setelah itu isi NIK pengguna dan data lainnya di menu e-KTP.

Apabila NIK masih aktif, maka Anda akan diarahkan pada tampilan berisi data lengkap penduduk sesuai KTP. Cek NIK juga dapat dilakukan via situs Dukcapil masing-masing kabupaten atau kota domisili lalu masukkan NIK serta data lainnya dan ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.

2. Melalui Media Sosial

Selanjutnya, cara lainnya untuk mengetahui NIK KTP aktif atau tidak dapat dilakukan melalui media sosial Dukcapil. Media sosial resmi Dukcapil yaitu “Halo Dukcapil” di Facebook dan @dukcapilkemendagri di Twitter dan Instagram.

Selain akun resmi Dukcapil, Anda juga dapat mengecek NIK aktif atau tidak dengan menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik melalui Facebook, Instagram ataupun Twitter.

3. Melalui SMS

Selain dua cara di atas, cara lainnya untuk cek NIK aktif atau tidak adalah dengan mengirim pesan ke nomor Dukcapil Kemendagri di 0815 3636 9999 dengan format Cek#KTP#NIK.

4. Melalui WhatsApp

Selain melalui SMS, cara mengetahui NIK aktif atau bisa dilakukan melalui aplikasi Whatsapp. Anda hanya mengirimkan data atau informasi yang diperlukan untuk verifikasi dengan format nama lengkap sesuai dengan KTP, nomor NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota lalu kirim ke nomor 0813 2691 2479.

5. Melalui Call Center

Cara lainnya dapat dilakukan untuk mengecek NIK KTP aktif atau tidak adalah dengan menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor telepon 1500 537. Jangan lupa untuk siapkan data-data yang dibutuhkan seperti nomor NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk keperluan informasi dan verifikasi data apabila ingin mengecek nomor NIK melalui call center.

6. Melalui Email

Cara cek NIK KTP apakah aktif atau tidak dapat dilakukan dengan mudah melalui email. Anda dapat mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Keluhan di badan email.

Jika sudah, tunggu balasan dari call center Dukcapil selama kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.

7. Melalui Dukcapil (Offline)

Selain cara-cara di atas yang dapat dilakukan secara online, Anda juga dapat mengetahui NIK aktif atau tidak dengan mendatangi langsung kantor Dukcapil setempat. Siapkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada domisili untuk melakukan pelaporan terkait NIK KTP tidak aktif.

Selanjutnya, petugas akan meminta dokumen pendukung tersebut untuk diserahkan agar pengaktifan NIK KTP dapat dilakukan.

Demikianlah penjelasan mengenai cara cek NIK aktif atau tidak yang perlu diketahui baik secara online maupun secara offline dengan mudah dan cepat. Penting untuk memastikan NIK KTP sudah aktif agar memudahkan Anda dalam mengurus hal-hal administratif dengan cara-cara yang telah dijelaskan sebelumnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments