Bagaimana Cara Mengecek NIK? Apakah Sudah Terdaftar di Dukcapil? Simak!

Nomor Induk Kependudukan atau disingkat NIK merupakan nomor identitas seseorang yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan di Kartu Keluarga (KK).

NIK adalah salah satu nomor yang sangat penting bagi warga negara Indonesia karena dipakai untuk pembukaan rekening bank, pengajuan kartu kredit ataupun pinjaman, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Pemilu.

Terkadang, NIK seseorang ditemukan tidak terdaftar di Dukcapil Nasional.

Hal ini tentunya dapat menjadi hambatan saat akan berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif di kemudian hari karena NIK banyak dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting khususnya terkait pelayanan publik.

Oleh karena itu, ada baiknya Anda perlu mengecek apakah NIK Anda sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Bagaimana cara mengecek NIK terdaftar? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.


Cara Cek NIK KTP Terdaftar

Untuk mengetahui cara cek NIK apakah terdaftar sangatlah mudah dan dapat dilakukan secara online di mana saja dan kapan saja serta tidak memakan waktu dan prosedur lama.

Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil secara langsung, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan,

1. Lewat Situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah

Pertama, hal yang dapat Anda lakukan untuk mengecek NIK terdaftar adalah dengan mengunjungi situs resmi Dukcapil https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

Setelah mengunjungi situs yang ditampilkan, cari menu e-KTP dan isi NIK pengguna serta data lainnya, kemudian tekan tombol enter. Apabila data KTP terdaftar dan terkoneksi, Anda akan mendapat tampilan yang berisi data lengkap seperti di dalam KTP.

Cek NIK juga dapat di cek via situs Dukcapil dari masing-masing kabupaten atau kota domisili, contohnya seperti Dukcapil DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.

Anda bisa mengetikkan kata kunci Dukcapil dan kota domisili Anda sesuai KTP di mesin pencari, kemudian kunjungi situs yang ditampilkan. Selanjutnya, masukkan nomor NIK dan status data pribadi yang diminta.

2. Lewat Medial Sosial Dukcapil

Selain melalui situs Disdukcapil Kota atau Kabupaten, cara mengecek NIK terdaftar juga dapat dilakukan melalui media sosial Dukcapil. Media sosial resmi Dukcapil yaitu “Halo Dukcapil” di Facebook dan @dukcapilkemendagri pada Twitter dan Instagram.

Anda juga dapat mengecek apakah NIK Anda terdaftar dengan menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik melalui Facebook, Instagram, maupun Twitter.

3. Lewat Call Center

Cara lainnya yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah NIK terdaftar di Dukcapil adalah dengan menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor telepon 1500 537.

Apabila ingin mengecek nomor NIK, maka Anda harus menyiapkan data-data yang dibutuhkan seperti nomor NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi data.

Selanjutnya, petugas akan meminta Anda untuk membacakan nomor NIK tersebut dan mencocokkannya. Apabila ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar, maka Anda dapat langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.

4. Lewat Whatsapp

Selanjutnya, cara cek NIK KTP terdaftar juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Whatsapp. Caranya sangatlah mudah, Anda dapat mengirimkan data atau informasi yang diperlukan untuk verifikasi data dengan format nama lengkap yang sesuai dengan KTP, nomor NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813 2691 2479.

5. Lewat SMS

Selain melalui aplikasi Whatsapp, cara cek NIK apakah terdaftar dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 0815 3636 9999 dengan format Cek#KTP#NIK.

6. Lewat Email

Terakhir, cara cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil dapat dilakukan dengan mudah melalui email. Anda dapat mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Keluhan di badan email. Jika sudah, tunggu balasan dari call center Dukcapil selama kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.

Itulah 6 cara mengecek NIK apakah sudah terdaftar di Dukcapil atau tidak secara online dan mudah. NIK merupakan salah satu bahan persyaratan yang paling banyak diminta ketika ingin mengajukan kartu kredit atau pinjaman, pembukaan rekening bank, dan administrasi-administrasi lainnya.

Oleh karena itu, pastikan NIK KTP Anda sudah terdaftar di Dukcapil dengan cara-cara yang telah dijelaskan sebelumnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.


Sekilas Tentang NIK

Nomor identitas ini bersifat unik dan khas yang diberikan oleh Pemerintah dan Instansi Pelaksana kepada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup setelah dilakukan pencatatan biodata.

Fungsi dari NIK adalah menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik yang hampir mencakup seluruh aspek kehidupan. NIK sendiri terdiri dari 16 digit angka. 6 digit pertama merupakan kode untuk wilayah provinsi, kota atau kabupaten dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar.

6 digit kedua merupakan kode untuk tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

NIK yang sudah dimiliki oleh seseorang tidak akan berubah meskipun orang tersebut telah pindah domisili, berbeda dengan nomor Kartu Keluarga (KK) yang bisa berganti nomor saat pemiliknya berpindah alamat.

Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Terpopuler
Terbaru Terlama
Inline Feedbacks
View all comments