Cara Daftar SLIK OJK Secara Online, Catat Langkahnya!
Bagi sebagian orang mungkin masih belum mengetahui kalau Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah salah satu hal yang penting dan patut dipertimbangkan ketika berbicara soal pengajuan permohonan kredit atau pinjaman.
Apa itu SLIK OJK dan bagaimana cara daftar SLIK OJK online? Yuk, simak pembahasannya.
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi yang sekarang pengelolaannya berada dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Layanan ini sebelumnya dikenal dengan nama Bank Indonesia (BI) Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID), dimana Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia memiliki data yang berisi riwayat kredit atau pinjaman nasabah kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.
Sejak 1 Januari 2018, layanan SID atau BI Checking dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, yang berarti Bank Indonesia sudah tidak lagi memberikan layanan SID.
Jika dibandingkan dengan Sistem Informasi Debitur atau SID, SLIK memiliki cakupan akses yang lebih luas karena tidak sebatas antar bank saja, melainkan sampai dengan lembaga keuangan non-bank. Pasalnya, pihak kreditur seperti bank umum, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat, hingga unit usaha Syariah wajib melaporkan data nasabah yang mengajukan pinjaman.
Beberapa pihak lain seperti financial technology atau fintech, lembaga keuangan mikro, hingga koperasi simpan pinjaman yang sudah terdaftar sebagai anggota BIK atau Biro Informasi Kredit juga bisa menjadi pihak pelapor.
Data yang terdapat di SLIK pun lebih terperinci seperti identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, info mengenai kualitas kredit, plafon kredit, cicilan pembayaran, hingga rincian penalti pinjamannya.
Dengan adanya informasi mengenai debitur, bank atau lembaga keuangan lainnya dapat menyelidiki aktivitas kredit Anda, jumlah pembiayaan yang diterima, termasuk saat Anda menunggak cicilan.
Hal ini menjadikan pengecekan riwayat kredit merupakan salah satu proses dalam analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit ketika seseorang ingin mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Layanan SLIK dari OJK ini tentunya memiliki manfaat bagi lembaga keuangan sebagai kreditur dan masyarakat sebagai calon debitur. Berikut ini adalah manfaat dari adanya layanan SLIK dikutip dari OJK
Manfaat bagi kreditur atau lembaga keuangan:
- Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit
- Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari
- Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan
- Efisiensi biaya operasional
- Mendorong transparansi pengelolaan kredit
Manfaat SLIK bagi masyarakat:
- Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit
- Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya
Layanan SLIK OJK tentunya dapat diakses oleh masyarakat luas. Bagi Anda yang ingin mengetahui catatan riwayat kredit, Anda dapat cek riwayat kredit dengan cara daftar SLIK OJK online. Berikut adalah cara-cara daftar SLIK OJK online.
1. Siapkan dokumen pendukung
Dokumen yang harus dipersiapkan
- Debitur Perseorangan, fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas asli berupa KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Debitur yang telah meninggal dunia, fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa
- Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris
- KTP untuk keluarga/ahli waris WNI
- Paspor untuk keluarga/ahli waris WNA
- Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris
- Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris
- Debitur Badan Usaha, fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa
- Dokumen identitas Direktur badan usaha
- KTP untuk Direktur WNI
- Paspor untuk Direktur WNA
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
- Akta pendirian badan usaha
- Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
- Dokumen identitas Direktur badan usaha
2. Isi formulir antrian
Pemohon SLIK dapat melakukan registrasi melalui laman konsumen OJK dan mengisi formulir antrian.
3. Isi formulir permohonan iDeb
Selanjutnya, pemohon SLIK mengisi formulir permohonan iDeb dengan memilih Jenis Pemohon apakah Perseorangan atau Badan Usaha, Tanggal Layanan, dan lokasi kantor OJK.
4. Pilih antrian berupa jadwal waktu dan keterangan sisa slot antrian
Pilih slot antrian pada tanggal dan jam yang masih tersedia, kemudian klik “lanjut”.
5. Lengkapi persyaratan dengan lengkap dan benar
Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan. Selanjutnya, upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.
Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP badan usaha, akta pendirian badan usaha, dan anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
Selanjutnya, OJK akan melakukan pengecekan atau verifikasi data yang telah diinput oleh pemohon SLIK.
6. Cek notifikasi dari OJK
Setelah tahap pengecekan atau verifikasi selesai, pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
Apabila data yang disampaikan valid dan terverifikasi, maka nasabah dapat mencetak formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali. Kemudian, foto atau scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor Whatsapp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via Whatsapp dan melakukan video call apabila diperlukan. Setelah menyelesaikan semua tahap-tahap diatas dan lolos verifikasi, pemohon SLIK OJK akan menerima hasil iDeb atau detil catatan riwayat pinjaman debitur dan cara membaca iDeb melalui email yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu SLIK OJK dan bagaimana cara daftar SLIK OJK online. Selain secara online, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK yang ada di daerah dengan membawa kartu identitas asli dan fotokopinya.
Dengan adanya layanan dari OJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perencanaan keuangan dengan baik.