Ingin Tahu Status BI Checking Anda? Ini Caranya!
Status BI checking (atau kini dikenal dengan nama SLIK OJK, menjadi rujukan utama bagi bank untuk menentukan apakah permohonan pinjaman dana dari calon debitur layak diberikan atau tidak.
Impian memiliki rumah idaman, mobil keluarga, hingga apartemen yang diidam-idamkan bisa melayang jika status BI checking Anda bermasalah. Di sinilah pentingnya untuk Anda mengetahui cara cek status BI Checking Anda.
Saat Anda mengajukan pinjaman ke bank, pihak bank akan mengecek riwayat kredit Anda untuk mengetahui status BI checking calon debitur. Jika riwayat pembayaran kredit selalu lancar, maka dengan mudah bank akan mengucurkan pinjaman jika semua syarat dokumen terpenuhi.
Namun jika riwayat kredit Anda ternyata sering menunggak atau terlambat bayar, pihak bank akan berpikir dua kali untuk menyetujui permohonan pinjaman Anda. Ujung-ujungnya permohonan kredit Anda bisa ditolak.
Apa saja sih sebenarnya yang tercantum dalam BI Checking, mengapa penting buat Anda untuk segera memperbaiki status BI Checking yang bermasalah, dan bagaimana cara melihat status BI Checking Anda? Simak terus artikel ini sampai habis ya!
Apa Saja yang Tercantum dalam BI Checking?
Mengingat sejak 2018 layanan BI Checking/ SID (Sistem Informasi Debitur) telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, status BI Checking Anda kini dapat diketahui melalui Sistem Layangan Informasi Keuangan (SLIK).
Di dalam SLIK terdapat sejumlah informasi calon debitur yang dibutuhkan bank sebagai bahan pertimbangan menilai skor kredit atau dulu dikenal sebagai status BI Checking-nya.
Sejumlah informasi pokok pada SLIK adalah identitas calon debitur seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat serta NIK. Sementara yang terkait status keuangan calon debitur, SLIK memiliki data lengkap yang berasal dari informasi terkait pinjaman, jenis pinjaman, kualitas dari pinjaman, hingga plafon kredit.
Dari sejumlah data tersebut calon debitur akan dinilai dan hasilnya dibagi ke dalam 5 kategori skor. Seperti apa skala skor yang diberikan? Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Penilaian ini dibagi menjadi 5 kategori kolektibilitas kredit. Simak keterangannya berikut.
- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pinjaman beserta bunganya tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Cek BI Checking Secara Mandiri
Untuk bisa mengakses BI Checking atau laporan SLIK, Anda bisa melakukannya secara mandiri baik via online lewat perangkat laptop maupun hp.
Atau Anda juga bisa mengurus langsung secara offline ke kantor pusat OJK maupun kantor regional OJK terdekat. Berikut ulasan lengkap langkah-langkah cara mengetahui status BI Checking Anda.
Di Kantor Pusat
Sebelum mengajukan permohonan mengakses SLIK, siapkan dulu dokumen yang diperlukan:
Debitur Perseorangan:
- Fotokopi KTP untuk debitur WNI
- Fotokopi Paspor untuk debitur WNA
Debitur Badan Usaha:
- Fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa:
- Dokumen identitas Direktur badan usaha (KTP/ Paspor)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
- Akta pendirian badan usaha
- Anggaran terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
Jika seluruh dokumen telah siap lakukan langkah berikut:
- Buka link permohonan di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Isi data yang diminta dalam formulir
- Pilih slot antrean yang masih tersedia lalu lengkapi seluruh data yang disyaratkan.
- Setelah registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan email konfirmasi antrean SLIK online.
- OJK akan mengecek data yang diinput. Jika data sesuai, Anda akan menerima email validasi OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.
- Selanjutnya Anda akan diminta memverifikasi dengan mengirimkan sejumlah dokumen via nomor WhatsApp yang tercantum pada email.
- Jika semua syarat terpenuhi, OJK akan mengirimkan laporan yang Anda minta lewat email.
Di Kantor Regional/OJK Setempat
Siapkan dokumen berikut:
- Debitur Perseorangan
- Foto/ scan kartu identitas asli (bukan fotokopi) berupa:
- KTP untuk debitur WNI
- Paspor untuk debitur WNA
- Foto diri (selfie) dengan memegang dokumen identitas (KTP/ Paspor)
- Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur
- Foto/ scan kartu identitas asli (bukan fotokopi) berupa:
- Debitur Badan Usaha
- Foto/ scan dokumen identitas asli (KTP/ Paspor) Direktur yang mengajukan (yang boleh melakukan permohonan SLIK untuk badan usaha hanya direktur)
- Foto diri (selfie) Direktur yang mengajukan dengan memegang kartu identitas
- Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah Direktur yang mengajukan
- Foto/ scan NPWP asli (bukan fotokopi)
- Foto/ scan Akta Pendirian/ Anggaran Dasar badan usaha
- Foto/ scan Anggaran Dasar terakhir badan usaha
Setelah semua dokumen siap, ajukan permohonan SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online Kantor Regional / Kantor OJK setempat.
Isi semua formulir yang diminta dan lengkapi dengan dokumen yang disyaratkan di atas. Jika semua persyaratan dokumen terpenuhi, OJK akan memproses permohonan Anda
Hal yang perlu Anda perhatikan saat mengajukan permohonan SLIK adalah permintaan informasi SLIK tidak dipungut biaya (gratis).
Selain itu, mengingat data informasi bersifat pribadi dan rahasia ada baiknya jika Anda sendiri yang meminta dan tidak diwakilkan.
Meski demikian jika Anda tidak dapat mengambil sendiri hasil datanya, maka Anda dapat diwakilkan dengan memberi surat kuasa bermaterai, KTP asli pemberi kuasa, dan KTP asli calon debitur.
Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar SLIK Anda bisa menghubungi 157 atau kunjungi laman www.OJK.go.id