Inilah Gaji Kemenkeu Beserta Tunjangannya yang Perlu Kamu Tahu
Kalau kamu ingi berkarier menjadi aparatur sipil negara, cari tahu gaji Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dari berbagai golongan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan total 1.230 formasi untuk berbagai unit kerja.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Nomor PENG-01/PANREK/2024 mengenai Rekrutmen CPNS di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024.
Dari total tersebut, sebagian besar formasi diperuntukkan bagi kebutuhan umum, sementara beberapa formasi lainnya dibuka untuk lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude), penyandang disabilitas, serta putra-putri dari daerah tertentu, seperti Papua dan Kalimantan.
Sebelum memutuskan untuk melamar ke Kemenkeu, penting bagi calon pelamar untuk mengetahui berapa gaji yang ditawarkan oleh kementerian ini.
Berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu.
Blog Skorlife akan menyajikan pembahasan mendalam dengan merangkum informasi dari berbagai sumber, termasuk CNNIndonesia.com.
Simak Rincian Gaji Kemenkeu dan Tunjangannya
Gaji Pokok PNS Kemenkeu
Gaji pokok PNS secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, gaji pokok PNS dibagi berdasarkan golongan dengan gaji terendah Rp1,68 juta dan yang tertinggi mencapai Rp6,37 juta per bulan.
Namun, perbedaan gaji ini bukan hanya bergantung pada golongan, tetapi juga pada tunjangan yang diterima oleh masing-masing pegawai, terutama tunjangan kinerja yang spesifik bagi pegawai Kemenkeu.
Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu
Tunjangan Kinerja PNS di lingkungan Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tunjangan ini menjadi salah satu faktor yang membedakan penghasilan PNS Kemenkeu dengan PNS di kementerian lainnya.
Untuk golongan dengan jabatan terendah, PNS di Kemenkeu menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta.
Sementara bagi pegawai dengan jabatan lebih tinggi, seperti pada kelas jabatan 27, tunjangan kinerja bisa mencapai Rp46,9 juta per bulan.
Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024, merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji Kemenkeu memang menarik, terutama dengan tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab mereka.
Jika kamu berniat untuk melamar sebagai CPNS di Kemenkeu, pastikan kamu sudah memahami besaran gaji pokok serta tunjangan yang dapat kamu terima.
Untuk memahami lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan, investasi, dan bisnis, jangan lewatkan artikel-artikel terbaru di blog Skorlife.
Sebelum membuat keputusan finansial, pastikan kamu memeriksa skor kredit melalui aplikasi Skorlife yang dapat diunduh di smartphone.
Tertarik memiliki kartu kredit dengan banyak manfaat? Segera ajukan Mayapada Skorcard untuk mendapatkan berbagai keuntungan.
Jangan lupa, blog Skorcard juga memberikan rekomendasi hotel dan kuliner terbaik dari seluruh dunia, yang wajib kamu baca!