Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya?

Yuk, cari tahu berapa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 dalam selama pesta demokrasi dilangsungkan pada tahun 2024 dalam artikel ini.

Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Presiden–Wakil Presiden (Pilpres) diselenggarakan, ada pesta demokrasi lainnya, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Dalam pelaksanaan pilkada ini memerlukan sejumlah perangkat, salah satunya adalah Pantarlih.  

Pantarlih yang merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS dalam Pilkada 2024.

Tugas Pantarlih tergolong penting dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) yang lalu.

Adapun gaji Pantarlih 2024 dan masa kerja telah diatur oleh pemerintah melalui lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu, berapa lama masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)? Mari simak penjelasannya di bawah ini.

Blog SkorLife telah merangkumnya dari berbagai sumber. 

Masa Kerja dan Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan sejak pelantikan.

Lantas, apa saja tugas Pantarlih Pilkada? Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang dilansir dari CNN Indonesia, inilah tugas dan kewajibannya:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Berkewajiban melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
  • Wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Berapa besaran gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah diatur melalui Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu (Kementerian Keuangan) Nomor S-647/MK.02/2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa upah Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Bila ada Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, maka akan mendapatkan uang santunan kecelakaan, dengan besaran sebagai berikut:

  • Meninggal: Rp36.000.000 per orang
  • Cacat Permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka Berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka Sedang: Rp Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

Lantas, kapan gaji Pantarlih cair? Diperkirakan pendapatan Pantarlih diberikan setelah masa kerja berakhir yakni pada 25 Juli 2024.

Itulah penjelasan mengenai berapa penghasilan Pantarlih Pilkada 2024 dan masa kerja serta tugasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, ada pembahasan mengenai gaji KPPS dan daftar tugasnya dalam Pilkada 2024.

Jangan lupa untuk meng-update pengetahuan kamu mengenai tips dan panduan terkait dunia investasi, ekonomi, dan lainnya hanya di blog SkorLife .

Bagi kamu yang berencana memiliki apartemen dengan skema cicilan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone.

Gunakan kartu kredit Mayapada Skorcard setiap saat karena selalu memberikan banyak manfaat setelah bertransaksi di mana saja. 

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments