Inilah Tarif Pajak Mobil Listrik dan Insentifnya

Ingin tahu seberapa besar tarif pajak mobil listrik yang kamu punya? Nah, daripada penasaran yuk baca informasi lengkapnya dalam artikel ini.

Penggunaan mobil listrik semakin popular di kalangan masyarakat Indonesia, mungkin kamu salah satunya.  

Kendaraan listrik ini tidak terkena skema ganjil genap saat beroperasi di Jakarta sehingga banyak orang yang memilikinya sebagai mobil kedua.

Selain itu, kendaraan EV punya sejumlah keunggulan dalam hal efisiensi dan dinilai ramah lingkungan.

Jumlah stasiun pengisian baterai listrik pun semakin banyak sehingga memudahkan pengguna untuk bepergian termasuk saat ke luar kota.

Saat ini, Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan mobil listrik.

Namun demikian, masih banyak yang penasaran tentang cara menghitung pajak mobil listrik.

Banyak pula yang menilai bila tarif pajaknya mahal lantaran harga mobil listrik tinggi. Sejumlah kendaraan listrik memang dibanderol mahal. 

Nah, pada artikel kali ini blog SkorLife akan mengulas mengenai pajak mobil EV.

Dasar Aturan dan Tarif Pajak Mobil Listrik

Pajak mobil listrik adalah kewajiban biaya yang dikenakan terhadap penjualan ataupun kepemilikan kendaraan roda empat bertenaga listrik.

Adapun dasar aturan berapa besaran pajak mobil listrik di Indonesia ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019.

Hal ini sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut mengatur tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berdasarkan beleid itu, penjualan kendaraan bermotor dengan teknologi fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM sebesar 15% dari tarif normal.

Sedangkan PPnBM untuk kendaraan listrik berteknologi Electric Vehicle dan jenis PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) dikenakan pajak sebesar 15% dari tarif normal.

Pajak Mobil Listrik
Foto: Byd.arista-group.co.id

Besaran Tarif Pajak Mobil Listrik

Lantas, apakah mobil listrik perlu bayar pajak? Selain penjualan, pajak kendaraan juga dikenakan terhadap kepemilikan mobil listrik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8 Tahun 2020, terkait pengenaan pajak kendaraan listrik ditetapkan dengan nilai tertinggi 30% dari pengenaan Pajak Kendaran Bermotor (PKB).

Sedangkan untuk jumlah pajak kendaraan listrik dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan paling tinggi sebesar  30% dari pengenaan BBNKB.

Lantas, bagaimana jika mobil listrik digunakan sebagai transportasi angkutan umum untuk orang?

Maka, tarif pajak kendaraan listrik tertinggi senilai 20% dari pengenaan PKB dasar. Sementara untuk tarif dari BBNKB tertinggi sebesar 20% dari BBNKB dasar.

Insentif Pajak Mobil Listrik 2024

Di antara kamu mungkin ada yang penasaran kenapa pajak mobil listrik Wuling bisa lebih murah dibanding mobil konvensional yang masih menggunakan bensin.

Nah, salah satu penyebabnya karena Pemerintah kembali memberikan insentif pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan No 8 Tahun 2024.

Dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 8/2024 disebutkan bahwa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) baterai roda empat tertentu.

Serta KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebesar 10% dari Harga Jual.

Dengan demikian, pemerintah akan memberikan subsidi atau menanggung sebesar 10% dari tarif PPN 11% yang berlaku saat ini, sehingga pembeli hanya dikenakan pajak kendaraan listrik sebesar 1% dari harga jual.

Sementara untuk pembelian bus listrik besar PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar pembeli sebesar 6%.

Hmm, demikianlah penjelasan mengenai kendaraan mobil listrik dari dasar aturannya hingga tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Kamu bisa mengikuti update terbaru mengenai rekomendasi rumah dan apartemen di sejumlah kota, hanya di blog SkorLife.

Bagi kamu yang berencana membeli mobil baru ataupun second, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments