5 Solusi Terjerat Pinjol Ilegal. Laporkan ke OJK dan Polisi
Inilah solusi terjerat pinjol ilegal. Banyak yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini, simak sejumlah langkahnya.
Kamu memiliki masalah keuangan sehingga terpaksa harus sampai meminjam ke pinjaman online ilegal.
Lantaran bunganya tinggi dibandingkan pinjol resmi sehingga tidak jarang orang kesulitan untuk mengembalikannya.
Apalagi, pinjol tidak resmi juga menagih tanpa etika atau melakukan intimidasi sehingga membuat orang stres dan malu.
Selama ini, Satuan Tugas Waspada Investasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah menindak ratusan pinjol ilegal.
Namun, para pelaku juga selalu bergerak cepat. Kalau OJK telah menutup aplikasi pada pagi hari, tetapi aplikasi baru muncul pada sore hari.
Korban pinjol ilegal pun terus berjatuhan, apalagi kalau orang sudah terdesak dan memerlukan dana dengan cepat.
Blog Skorlife akan membahasnya lebih lanjut dengan merangkum dari berbagai sumber, salah satunya situs afpi.org.
AFPI merupakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Salah satu organisasi perusahaan financial technology.
Solusi Terjerat Pinjol Ilegal
1. Melunasi Utang
Kalau kamu terjerat pinjol ilegal, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah segera melunasinya lantaran bunga memang besar.
Coba cek aset atau barang yang bisa dijual agar bisa melunasi pinjaman secepatnya. Atau kamu bisa membayar cicilan lebih cepat.
2. Melaporkan ke Pihak yang Berwenang
Kamu juga bisa melaporkan aplikasi ini kepada pihak yang berwenang seperti Satgas Waspada Investasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan polisi.
Kirim saja email atau surat elektronik ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
Kamu juga bisa mendatangi kantor OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat 10710.
Jika ingin melaporkan ke Kominfo, kamu bisa mengirimkan email ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Laporan ini menjadi dasar bagi pihak berwenang yang akan bekerja sama dengan Google dan Apple untuk memblokir platform aplikasi.
Selain itu, kalau kamu mendapatkan tindakan kekerasan atau lainnya, laporkan saja ke polisi dengan berbagai cara.
Kamu bisa mendatangi kantor polisi langsung, membuat pengaduan di situs patrolisiber.id, atau mengirimkan email ke info@cyber.polri.go.id.
3. Mengajukan Keringanan
Meskipun pinjol tidak resmi, tetapi tidak ada salahnya kamu mengajukan keringanan kepada pihak yang memberikan pinjaman.
Misalnya kamu meminta pembayaran pokok lebih dahulu dan membayar bunga belakangan, jangka waktu yang lebih panjang, dan lainnya.
4. Jangan Meminjam Ke Tempat Lain, Apalagi Pinjol
Kamu harus menghindari untuk memperoleh dana talangan dengan meminjam lagi, bahkan ke pinjol yang legal sekalipun.
Hal ini dikhawatirkan kalau kamu tidak bisa membayar cicilan. Sejumlah korban pinjol ilegal sering melakukan hal ini.
5. Melakukan Tindakan yang Tepat
Jika kamu sudah membayar cicilan atau sudah melunasi pinjaman, tetapi masih mendapatkan tagihan atau bahkan diintimidasi, saatnya kamu bertindak.
Kamu memang harus menyimpan semua tanda pelunasan agar bisa menjadi bukti pelaporan ke pihak yang berwenang.
Nah, itulah sejumlah hal yang bisa dilakukan kalau kamu terjerat pinjol ilegal. Segera lakukan sejumlah hal di atas.
Jika tidak ingin terjerat utang, coba mulai untuk memiliki usaha di rumah dan berinvestasi reksadana, baca sejumlah artikelnya di blog Skorlife.
Pastikan kamu telah memeriksa skor kredit melalui aplikasi Skorlife sebelum mengajukan kredit ke lembaga pembiayaan untuk membeli motor listrik.
Pakai terus kartu kredit Mayapada Skorcard untuk membayar seluruh tagihan agar kamu mendapatkan banyak manfaat setelah bertransaksi.
Ingin rebahan di hotel dan staycation bersama keluarga, cek rekomendasi hotel terbaik di seluruh Indonesia dengan membaca artikel terbaru blog Skorcard.