Apakah SBN Kena Pajak? Ini Dia Penjelasannya Secara Lengkap

Masyarakat yang ingin berinvestasi pada instrumen Surat Berharga Negara seringkali menanyakan apakah SBN kena pajak. Yuk, simak penjelasannya di sini.

Blog SkorLife telah merangkum dari berbagai sumber untuk menjelaskan hal ini secara singkat. 

Sebagai sebuah aset investasi yang mendatangkan imbal hasil atau bunga, Surat Berharga Negara atau SBN menjadi objek pajak penghasilan.

Mengutip halaman Klikpajak.id, SBN kena pajak berapa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (2).

Dalam regulasi pajak tersebut disebutkan ditetapkan bahwa tarif PPh (Pajak Penghasilan) investasi SBN bersifat final, sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.

Melalui beleid tersebut, tarif pajak atas imbal hasil SBN turun dari sebelumnya sebesar 15% menjadi 10%.

Namun, berdasarkan Pasal 3 ayat (2), penghasilan berupa bunga obligasi yang didapatkan wajib pajak bank dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai UU PPh

Jadi, apakah SBN kena pajak tentu bila merujuk regulasi dari pemerintah merupakan bagian dari objek pajak penghasilan (PPh).

apakah sbn perlu lapor pajak
Foto: Bankjateng.co.id

Cara Lapor Investasi SBN di SPT Tahunan

Sebagian dari kamu mungkin ada yang masih bertanya apakah SBN perlu lapor pajak atau tidak?

Para investor tentu diwajibkan untuk melaporkan sejumlah investasi yang mereka punya dalam SPT Tahunan, termasuk aset Surat Berharga Negara.

Lalu, bagaimana cara lapor pajak SBN di SPT Tahunan? Melansir dari laman Republika.co.id, inilah langkahnya.

1. Isi Kolom Harta

  • Login ke e-filing menggunakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan password.
  • Pilih menu “SPT Tahunan” dan pilih formulir SPT sesuai kategori WP (Wajib Pajak).
  • Kemudian, isilah kolom “Harta” dengan menambahkan kode investasi dan nilai pasar SBN sesuai per tanggal laporan.

2. Mengisi Kolom Penghasilan

  • Di menu “Penghasilan”, pilih jenis penghasilan “Bunga Deposito/SBN”.
  • Isi nominal bunga yang diterima sepanjang tahun pajak.

3. Lampirkan Dokumen Pendukung

  • Unggah bukti potong pajak bunga SBN 10% sebagai dokumen pendukung.
  • Pastikan semua data diisi dengan lengkap dan benar.
  • Maka, lapor pajak SBN melalui layanan e-filling sudah selesai.

Demikianlah penjelasan apakah SBN kena pajak serta cara lapor investasi Surat Berharga Negara di SPT Tahunan.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Bila ingin tahu mengenai investasi emas, rekomendasi mobil dan motor, hingga saham, pastikan kamu membaca blog SkorLife.

Bagi kamu yang berencana ingin membeli rumah dengan cara kredit ke bank, cek dulu skor kreditnya melalui aplikasi SkorLife  yang bisa diunduh via smartphone.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments