Mengenal Apa Itu Over Kredit Mobil. Plus Syarat dan Tata Caranya
Over kredit mobil seringkali menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin punya kendaraan bermotor dengan biaya lebih ringan. Simak penjelasan selengkapnya di sini.
Praktik peralihan kredit mobil dari pembeli pertama ke pembeli kedua kerap terjadi di tengah masyarakat di Indonesia.
Di antara kamu mungkin ada yang bertanya-tanya apakah over kredit melanggar hukum?
Meski boleh saja dilakukan, tetapi melanggar aturan over kredit dapat menyebabkan sang pelakunya mendapatkan sanksi hukum.
Apa Itu Over Kredit Mobil?
Mengutip dari laman Bcafinance.co.id, over kredit mobil adalah transaksi jual beli kendaraan yang statusnya masih belum lunas.
Tindakan ini dilakukan biasanya karena pihak pembeli pertama tidak sanggup membayar angsuran mobil hingga tenor (jangka waktu) yang ditetapkan.
Kondisi peralihan kredit mobil juga bisa saja terjadi lantaran pihak pertama ingin mengganti kendaraan yang lebih baru, misalnya sedang melirik mobil listrik baru seperti Chery Tiggo 5X.
Lantas, over kredit mobil skemanya bagaimana?
Penjelasan mudahnya, pihak pembeli pertama mengalihkan kredit mobilnya ke pihak pembeli kedua.
Kemudian, pihak pembeli pertama akan mendapatkan keuntungan atau kompensasi berupa uang tunai sebagai pengganti uang muka atau down payment.
Sedangkan pihak pembeli kedua akan meneruskan sisa cicilan sebelumnya.
Dengan demikian, pihak pertama sudah tidak punya kewajiban untuk membayar sisa angsuran karena kreditnya sudah dialihkan ke pihak kedua.
Cara Melakukan Over Kredit Mobil
1. Melibatkan Pihak Bank atau Perusahaan Pembiayaan
Disarankan sebaiknya kegiatan ini selalu melibatkan pihak bank atau perusahaan pembiayaan mobil (leasing) kamu.
Meskipun banyak pula pihak menawarkan over kredit mobil bawah tangan yang berpotensi dapat merugikan kamu.
Mobil kredit merupakan jaminan utang debitur kepada pihak leasing atau bank.
Oleh karena itu, keterlibatan bank menjadi hal krusial saat hendak melakukan over kredit.
Hindari untuk melakukan pengalihan kredit mobil tanpa sepengetahuan pihak bank alias bawah tangan, karena berisiko untuk menerima sanksi berupa biaya ganti rugi.
2. Melanjutkan Angsuran Mobil
Saat over kredit di BCA Finance atau lembaga pembiayaan lain disetujui, maka pihak kedua selaku pembeli berkewajiban melanjutkan angsuran hingga selesai.
Pihak kedua ini juga harus membayar biaya kompensasi atas DP dan angsuran yang sudah dibayarkan pihak pertama sebelumnya.
3. Membuat Perjanjian Kontrak
Satu hal yang penting pula dalam proses over kredit mobil adalah membuat surat perjanjian dan transparansi pembayaran.
Pihak pertama wajib memberi informasi pembayaran kredit, seperti pembayaran angsuran sejak bulan pertama, jumlah DP yang dibayarkan, dan pembiayaan lainnya.
Adapun cara menghitung over kredit mobil menggunakan rumus sebagai berikut:
- Harga mobil sekarang + (bunga x harga sekarang) + (lama asuransi x harga asuransi) + biaya modifikasi – jumlah sisa angsuran.
Contoh kasus:
Kamu akan over kredit dari pihak pertama dengan angsuran selama 18 bulan, dengan besaran cicilan per bulan Rp5 juta.
Adapun cicilan yang sudah berjalan yakni 9 bulan. Sedangkan harga mobil Rp130 juta serta biaya modifikasi dan lain-lain Rp2 juta.
Maka perhitungannya, Rp130 juta + (10% x Rp130 juta) + (1/2 x Rp12 juta) + Rp2 juta – (9 x Rp5 juta) = Rp106 juta.
4. Lengkapi Persyaratan
Bila kamu ingin melakukan over kredit di BCA Finance atau lembaga pembiayaan lainnya, maka perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Lampiran Kartu Keluarga (KK).
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Lampiran slip gaji atau surat keterangan kerja asli.
- Salinan rekening koran tiga bulan terakhir.
- Melampirkan rekening listrik/PBB/rekening telepon.
5. Cek Kelengkapan Surat dan Kondisi Mobil
Cara over kredit mobil resmi yang terakhir, yakni melakukan pengecekan surat-surat kendaraan, seperti STNK, BPKB, pajak, dan lain-lain.
Cek pula dengan teliti kondisi mobil, baik mesin, bagian interior maupun kondisi eksterior dari kendaraan tersebut.
Nah, demikianlah penjelasan mengenai apa itu over kredit, syarat dan tata cara melakukan transaksi tersebut.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang membacanya ya!
Setelah mengetahui over kredit kendaraan roda empat, coba cek sejumlah cara dan syarat kredit mobil di bank dan lembaga pembiayaan.
Sebelumnya, ada pembahasan mengenai kenapa harga motor di tiap daerah berbeda. Mungkin hal yang sama juga terjadi pada mobil ya.
Jangan lewatkan rekomendasi motor dan mobil terbaru dari produsen otomotif terkemuka, hanya di blog SkorLife.
Bagi kamu yang berencana membeli toko second dengan skema cicilan ke bank, cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife melalui smartphone.