Pajak Jual Beli Apartemen Second 2026: Pembeli vs Penjual

Jawaban singkat: Pajak jual beli apartemen second dibagi antara penjual dan pembeli. Penjual menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5% dari harga jual. Pembeli menanggung beban lebih besar yaitu BPHTB sebesar 5% dari harga pembelian dikurangi NJOPTKP (di Jakarta Rp60 juta) dan PBB tahunan. Contoh: apartemen Rp700 juta, penjual bayar Rp17,5 juta PPh, pembeli bayar Rp32 juta BPHTB plus biaya AJB/BBN sekitar 1% (Rp7 juta).

Jenis Pajak/BiayaDitanggungTarif/BesaranContoh (Apt Rp700 juta)
PPh FinalPenjual2,5% dari harga jualRp17,5 juta
BPHTBPembeli5% dari (harga – NJOPTKP)Rp32 juta (Jakarta NJOPTKP Rp60 juta)
AJB/BBN/PertelaanPembeli~1% dari hargaRp7 juta
Provisi Bank (KPA)Pembeli~1% dari hargaRp7 juta
PBBPembeliTahunan, per luas unitTergantung luas

KPR ditolak? Bisa jadi skor kredit kamu perlu dibersihkan. Cek gratis di aplikasi Skorlife.

📱 Unduh di Play Store · 🍎 Unduh di App Store

Pajak penjualan apartemen second melibatkan kewajiban finansial bagi pembeli dan penjual dengan porsi yang berbeda. Penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5% dari harga jual, sedangkan pembeli menanggung beban lebih besar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Memahami rincian pajak ini penting agar kamu bisa mempersiapkan anggaran dengan tepat sebelum bertransaksi.

Yuk, cari tahu pajak penjualan apartemen second yang harus dibayarkan oleh pembeli maupun penjual. Apa saja ya?

Ketika kamu membeli aset properti, seperti tanah, rumah dan juga apartemen itu artinya barang kena pajak atau BKP. 

Dengan demikian, transaksi jual beli properti tersebut bakalan terkena pajak. Adapun perhitungan pajak penjual dan pembeli memiliki besaran yang berbeda. 

Pembeli akan dibebankan porsi pajak yang lebih besar, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apartemen.

Selain itu, pembeli juga harus memperhitungkan sejumlah biaya untuk tinggal di apartemen. Contohnya, IPL apartemen yang merupakan singkatan dari Iuran Pengelolaan Lingkungan.

Lalu, berapa persen pajak penjualan properti? Untuk mencari tahu besaran biaya dan jenis pajak jual beli apartemen second, baca penjelasannya di bawah ini.

Blog Skorlife telah merangkumnya dari berbagai sumber. 

Perhitungan Pajak Penjualan Apartemen Second

Melansir dari situs jual beli properti Rumah123.com, penjual apartemen second akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5% dari harga jual unit apartemen.

Cara menghitung PPh Final atas penjualan apartemen terbilang mudah. Penjual cukup mengalikan besaran pajak dengan total harga jual apartemen.

Misalnya, kamu menjual unit apartemen 1 bedroom yang berlokasi di Jakarta Timur dengan harga Rp700 juta.

Maka contoh perhitungannya sebagai berikut:

Mengenal Pajak Penjualan Apartemen Second yang Ditanggung Pembeli dan Penjual — ilustrasi 1
  • 2,5% (PPh) x Rp700 juta = Rp17,5 juta.

Jadi, pajak penjualan dari apartemen second seharga Rp700 juta yang dibebankan kepada penjual adalah Rp17,5 juta.

Pajak dan Biaya Pembelian Apartemen Second

Seperti telah disebutkan sebelumnya, dalam transaksi jual beli properti pihak pembeli juga akan dikenakan sejumlah biaya.

Lantas, beli apartemen second ada biaya apa saja?

Pembeli akan dikenakan dua jenis pajak pembelian apartemen second, antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

1. BPHTB Apartemen

Apa itu BPHTB apartemen itu artinya pajak yang dibebankan kepada pembeli lantaran mereka mendapatkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli.

Adapun biaya BPHTB apartemen adalah sebesar 5% dari harga pokok pembelian, kemudian dikurangi besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Penting diketahui, di setiap wilayah Indonesia besaran NJOPTKP itu berbeda-beda.

Sudah tahu belum, berapa NJOPTKP Jakarta? Berdasarkan informasi di laman Bapenda.jakarta.go.id, NJOPTKP di wilayah Jakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp60 juta.

Bila harga apartemen yang kamu beli Rp700 juta, maka perhitungan BPHTB-nya sebagai berikut:

  • ((Rp700 juta – Rp60 juta)x 5%)) = Rp32 juta.

2. PBB Apartemen

Kemudian, pembeli apartemen second juga dibebankan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Mungkin di antara kamu muncul pertanyaan apakah apartemen dikenakan PBB? Status apartemen adalah bangunan strata title, yang artinya gedung bertingkat dan digunakan bersama-sama.

Oleh karena itu, perhitungan PBB apartemen pun dibuat khusus lantaran melibatkan bumi dan bangunan atas kepemilikan bersama.

Untuk penentuan besaran PBB dihitung berdasarkan luas apartemen yang kamu miliki. Adapun PBB dibayarkan setahun sekali, paling lambat 6 bulan sejak SPPT diterbitkan.  

Dengan demikian, kalau kamu membeli apartemen second pastinya PBB menjadi jenis pajak apartemen per tahun yang harus dibayarkan.

3. AJB, BBN, dan Pertelaan

Selain pajak penjualan apartemen second, kamu juga harus mengetahui ada beberapa biaya pembelian apartemen yang harus dipikirkan.

Biaya tersebut antara lain, Akta Jual Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan pertelaan.

Meski ketiga jenis dokumen itu memiliki fungsi yang berbeda, tetapi biaya pembuatannya harus dibayar secara bersamaan.

Untuk besaran satu paket pajak ini bila dijumlahkan berkisar 1% dari harga apartemen.

Dengan demikian, bila kamu ingin membeli unit apartemen seharga Rp700 juta, maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp7 juta.

4. Biaya Provisi Bank

Bila kamu membeli unit apartemen dengan skema pembiayaan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari bank, maka ada biaya provisi.

Apa yang dimaksud biaya provisi? Pengertian biaya provisi adalah biaya atas layanan ketika nasabah mengajukan kredit atau pinjaman.

Untuk diketahui, besarnya biaya provisi berapa persen tergantung kebijakan dan peraturan bank terkait.

Namun, umumnya pihak bank menetapkan biaya provisi sebesar 1% dari total harga pembelian.

Nah, itulah ulasan mengenai pajak penjualan apartemen second yang harus diketahui dan akan dibebankan oleh penjual maupun pembeli.

Hanya di blog SkorLife yang memberikan panduan dan rekomendasi investasi emas, properti, saham, dan obligasi secara lengkap. 

Kalau kamu ingin membeli mobil listrik baru dengan skema cicilan ke multifinance, yuk cek dulu skor kreditnya melalui aplikasi SkorLife.

Pakai kartu kredit Mayapada Skorcard untuk bertransaksi apa saja agar kamu mendapatkan banyak manfaat setelah bertransaksi. 

Cari tahu mengenai rekomendasi dan panduan daerah tujuan wisata, hotel, belanja, dan makanan tradisional, hanya di blog Skorcard


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa persen pajak penjual apartemen second?

Penjual apartemen second dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5% dari harga jual unit apartemen.

Apa saja pajak yang dibayar pembeli apartemen second?

Pembeli membayar BPHTB sebesar 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP, PBB tahunan, biaya AJB/BBN/pertelaan sekitar 1%, dan biaya provisi bank sekitar 1% jika pakai KPA.

Berapa NJOPTKP Jakarta untuk BPHTB apartemen 2024?

NJOPTKP Jakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp60 juta berdasarkan informasi dari Bapenda Jakarta.

Apakah apartemen dikenakan PBB?

Ya, apartemen dikenakan PBB karena statusnya sebagai bangunan strata title. PBB dihitung berdasarkan luas unit dan dibayar setahun sekali paling lambat 6 bulan sejak SPPT diterbitkan.

Berapa total biaya pajak pembeli apartemen Rp700 juta?

Untuk apartemen Rp700 juta di Jakarta: BPHTB Rp32 juta, biaya AJB/BBN/pertelaan Rp7 juta, provisi bank (jika KPA) Rp7 juta, plus PBB tahunan. Total sekitar Rp46-53 juta belum termasuk PBB.

Untuk rujukan resmi dan informasi terbaru, kamu bisa cek langsung situs DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Pandu Irawan

Pandu Irawan memiliki pengalaman 6 tahun di sektor perbankan, dengan spesialisasi pada produk KPR dan KKB. Ia meninjau artikel Skorlife terkait pinjaman perbankan, tabel angsuran, dan simulasi kredit agar sesuai dengan praktik industri terkini.

guest
0 Comments
Terpopuler
Terbaru Terlama