Mengenal Pajak Penjualan Apartemen Second yang Ditanggung Pembeli dan Penjual
Yuk, cari tahu pajak penjualan apartemen second yang harus dibayarkan oleh pembeli maupun penjual. Apa saja ya?
Ketika kamu membeli aset properti, seperti tanah, rumah dan juga apartemen itu artinya barang kena pajak atau BKP.
Dengan demikian, transaksi jual beli properti tersebut bakalan terkena pajak. Adapun perhitungan pajak penjual dan pembeli memiliki besaran yang berbeda.
Pembeli akan dibebankan porsi pajak yang lebih besar, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apartemen.
Selain itu, pembeli juga harus memperhitungkan sejumlah biaya untuk tinggal di apartemen. Contohnya, IPL apartemen yang merupakan singkatan dari Iuran Pengelolaan Lingkungan.
Lalu, berapa persen pajak penjualan properti? Untuk mencari tahu besaran biaya dan jenis pajak jual beli apartemen second, baca penjelasannya di bawah ini.
Blog Skorlife telah merangkumnya dari berbagai sumber.
Perhitungan Pajak Penjualan Apartemen Second
Melansir dari situs jual beli properti Rumah123.com, penjual apartemen second akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5% dari harga jual unit apartemen.
Cara menghitung PPh Final atas penjualan apartemen terbilang mudah. Penjual cukup mengalikan besaran pajak dengan total harga jual apartemen.
Misalnya, kamu menjual unit apartemen 1 bedroom yang berlokasi di Jakarta Timur dengan harga Rp700 juta.
Maka contoh perhitungannya sebagai berikut:
- 2,5% (PPh) x Rp700 juta = Rp17,5 juta.
Jadi, pajak penjualan dari apartemen second seharga Rp700 juta yang dibebankan kepada penjual adalah Rp17,5 juta.
Pajak dan Biaya Pembelian Apartemen Second
Seperti telah disebutkan sebelumnya, dalam transaksi jual beli properti pihak pembeli juga akan dikenakan sejumlah biaya.
Lantas, beli apartemen second ada biaya apa saja?
Pembeli akan dikenakan dua jenis pajak pembelian apartemen second, antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
1. BPHTB Apartemen
Apa itu BPHTB apartemen itu artinya pajak yang dibebankan kepada pembeli lantaran mereka mendapatkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli.
Adapun biaya BPHTB apartemen adalah sebesar 5% dari harga pokok pembelian, kemudian dikurangi besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Penting diketahui, di setiap wilayah Indonesia besaran NJOPTKP itu berbeda-beda.
Sudah tahu belum, berapa NJOPTKP Jakarta? Berdasarkan informasi di laman Bapenda.jakarta.go.id, NJOPTKP di wilayah Jakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp60 juta.
Bila harga apartemen yang kamu beli Rp700 juta, maka perhitungan BPHTB-nya sebagai berikut:
- ((Rp700 juta – Rp60 juta)x 5%)) = Rp32 juta.
2. PBB Apartemen
Kemudian, pembeli apartemen second juga dibebankan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Mungkin di antara kamu muncul pertanyaan apakah apartemen dikenakan PBB? Status apartemen adalah bangunan strata title, yang artinya gedung bertingkat dan digunakan bersama-sama.
Oleh karena itu, perhitungan PBB apartemen pun dibuat khusus lantaran melibatkan bumi dan bangunan atas kepemilikan bersama.
Untuk penentuan besaran PBB dihitung berdasarkan luas apartemen yang kamu miliki. Adapun PBB dibayarkan setahun sekali, paling lambat 6 bulan sejak SPPT diterbitkan.
Dengan demikian, kalau kamu membeli apartemen second pastinya PBB menjadi jenis pajak apartemen per tahun yang harus dibayarkan.
3. AJB, BBN, dan Pertelaan
Selain pajak penjualan apartemen second, kamu juga harus mengetahui ada beberapa biaya pembelian apartemen yang harus dipikirkan.
Biaya tersebut antara lain, Akta Jual Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan pertelaan.
Meski ketiga jenis dokumen itu memiliki fungsi yang berbeda, tetapi biaya pembuatannya harus dibayar secara bersamaan.
Untuk besaran satu paket pajak ini bila dijumlahkan berkisar 1% dari harga apartemen.
Dengan demikian, bila kamu ingin membeli unit apartemen seharga Rp700 juta, maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp7 juta.
4. Biaya Provisi Bank
Bila kamu membeli unit apartemen dengan skema pembiayaan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari bank, maka ada biaya provisi.
Apa yang dimaksud biaya provisi? Pengertian biaya provisi adalah biaya atas layanan ketika nasabah mengajukan kredit atau pinjaman.
Untuk diketahui, besarnya biaya provisi berapa persen tergantung kebijakan dan peraturan bank terkait.
Namun, umumnya pihak bank menetapkan biaya provisi sebesar 1% dari total harga pembelian.
Nah, itulah ulasan mengenai pajak penjualan apartemen second yang harus diketahui dan akan dibebankan oleh penjual maupun pembeli.
Hanya di blog SkorLife yang memberikan panduan dan rekomendasi investasi emas, properti, saham, dan obligasi secara lengkap.
Kalau kamu ingin membeli mobil listrik baru dengan skema cicilan ke multifinance, yuk cek dulu skor kreditnya melalui aplikasi SkorLife.
Pakai kartu kredit Mayapada Skorcard untuk bertransaksi apa saja agar kamu mendapatkan banyak manfaat setelah bertransaksi.
Cari tahu mengenai rekomendasi dan panduan daerah tujuan wisata, hotel, belanja, dan makanan tradisional, hanya di blog Skorcard.