Langkah-langkah Mengisi SPT Pajak Tahunan via E-Filing
Sebagai wajib pajak yang baik melaporkan pajak menjadi keharusan untuk dilakukan setiap tahunnya. Seringkali orang enggan melaporkan pajak karena menganggap mengisi SPT pajak pribadi itu memusingkan. Padahal mengisi Laporan SPT Tahunan pribadi itu mudah, terlebih sekarang kita bisa melakukannya secara online via e-filing. Ikuti saja langkah demi langkah untuk mengisi SPT tahunan berikut.
Beda Formulir SPT Pajak 1770 SS dan 1770 S
Formulir untuk melaporkan pajak pribadi perorangan ada beberapa macam yakni formulir 1770, 1770 SS dan 1770 S. Apa sih bedanya dan kita harus mengisi yang mana? Menurut Dirjen Pajak RI, perbedaan formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS terletak pada besaran pendapatan wajib pajak dan status karyawan wajib pajak. Jumlah penghasilan tahunanmu akan menentukan formulir mana yang hendak dipakai. Jika penghasilan kamu kurang dari Rp60 juta per tahun maka kamu menggunakan SPT 1770 SS. Jenis SPT ini termasuk sederhana. Sementara jika penghasilanmu lebih dari Rp60 juta setahun, gunakan formulir 1770 S.Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.
Dokumen Harus Disiapkan Sebelum Mengisi E-Filing
Pertama-tama sebelum mengisi SPT Pajak Tahunan melalui e-filing, siapkan dulu dokumen sebagai berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah bukti potong pajak pada pemberi kerjamu. Kamu akan mendapat formulir 1721 A1 jika kamu pegawai swasta. Sementara jika kamu pegawai negeri kamu akan mendapat formulir 1721 A2. Data ini akan diperlukan saat mengisi SPT.
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak untuk melakukan lapor pajak online atau e-filing. Kamu bisa mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat untuk mendapatkan EFIN. Jangan lupa bawa NPWP kamu juga. Di KPP kamu akan diminta mengisi formulir aktivasi EFIN.
3. Data Penghasilan, Utang, dan Harta (bila ada)
Jika memiliki penghasilan dari luar pekerjaan tetap, siapkan juga data-datanya. Termasuk data mengenai utang dan harta di luar pekerjaan tetap.
Langkah-langkah Mengisi SPT 1770 SS via E-filing
Meski terlihat panjang alurnya, namun pengisian SPT 1770 SS mudah dipraktikkan. Simak dengan saksama ya! Pastikan koneksi internetmu juga lancar.
1. Buka laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN” pilih e-Filing atau e-Form
3. Pilih E-Filing
4. Setelah laman E-Filing SPT terunggah sempurna klik “Buat SPT” di pojok kanan atas
7. Jawab sejumlah pertanyaan yang muncul
8. Dari sini kamu akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi
9. Klik jenis SPT 1770 SS yang tertera
10. Isi data yang diminta
11. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan
12. Jika baru pertama kali mengisi SPT tahunan, pilih status SPT normal
13. Klik “berikutnya”
14. Isi rincian pajak penghasilan milikmu
15. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki (Formulir 1721 A1 atau A2)
16. Klik “berikutnya”
17. Isi pajak final
18. Kamu akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Contohnya jika mendapat hadiah undian.
19. Klik “berikutnya”
20. Isi jumlah keseluruhan harta dan utang yang dimiliki. Misalnya seperti rumah, kendaraan dan sisa kredit.
21. Klik “berikutnya”
22. Isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju
23. Klik “berikutnya”
24. Kalian akan mendapatkan ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
25. Ambil kode verifikasi dengan mengklik “Di Sini”
26. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon atau email yang terdaftar
27. Masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
28. Klik “Kirim SPT”
29. SPT sudah terkirim
30. Kalian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email
Langkah-langkah Mengisi SPT Tahunan 1770 S via E-Filing
Formulir 1770 S lebih kompleks dibanding formulir 1770 SS karena memiliki sejumlah lampiran yang harus dilengkapi. Namun jika mengikuti langkah berikut dengan saksama, pengisian SPT 1770 S juga mudah dilakukan.
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang Anda buat saat daftar akun DJP Online
- Masukkan juga kode keamanan (captcha)
- Lalu klik “Login”
- Pilih layanan “e-Filing”
- Pilih atau klik “Buat SPT”
- Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 S. Jika kamu ingin dipandu saat mengisi pilih opsi form “Dengan Panduan” untuk proses pengisian yang lebih mudah
- Setelah itu masukkan data form tahun pajak dan status SPT.
- Klik langkah berikutnya
- Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Isi sesuai bukti potong pajak yang sudah kamu siapkan.
- Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai kolomnya.
- Setelah selesai, klik tombol simpan lalu klik langkah selanjutnya
- Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
- Masukkan penghasilan dalam negeri, bila ada. Contohnya penghasilan dari sewa kontrakan, bunga deposito, dan lainnya
- Klik langkah berikutnya
- Mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika ya, disebutkan penghasilannya, dan jika tidak klik langkah berikutnya
- Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp10 juta, dan lainnya.
- Setelah selesai, klik langkah berikutnya
- Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Klik di tombol tambah, lalu isi. Contohnya hadiah undian senilai Rp20 juta, telah dipotong PPh Final 25% berarti Rp5 juta. Jika sudah mengisi, klik simpan.
- Klik langkah berikutnya
- Selanjutnya memasukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab dulu pertanyaan apakah Anda memiliki harta?
- Jika ya, masukkan harta satu persatu dengan klik tombol tambah. Contoh kamu memiliki sepeda motor, isi datanya seperti tahun perolehan, harga, dan BPKB
- Jika sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, kamu dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahun Lalu.”
- Klik langkah berikutnya
- Tambahkan utang yang kamu miliki, misalnya sisa kredit motor.
- Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik simpan.
- Bila sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, kamu bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu.”
- Tambahkan tanggungan yang kamu miliki.
- Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, kamu dapat memilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu.”
- Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah. Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan.
- Klik langkah berikutnya
- Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya ke Baznas
- Klik langkah berikutnya
- Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri.
- Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami, misal wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Lalu pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda. Bila Anda telah berkeluarga tanpa tanggungan, pilih Kawin/K dan kolom sebelahnya 0.
- Perhatikan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).
- Klik langkah berikutnya
- Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada.
- Klik langkah berikutnya
- Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada. Jika tidak ada, kosongkan, dan klik langkah berikutnya
- Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
- Di tahap ini akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT berdasarkan data yang kamu masukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
- Periksa kembali data tersebut. Jika sudah sesuai, klik langkah berikutnya
- Di bagian selanjutnya, akan ditampilkan:
- Jika status SPT Anda kurang bayar, akan muncul pertanyaan sudahkah Anda melakukan pembayaran? Jika belum, klik jawaban belum.
- Jika sudah membayar, klik jawaban sudah. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran
- Bila Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik langkah berikutnya
- Tahapan selanjutnya konfirmasi. Muncul pernyataan, yang harus dijawab dengan klik setuju atau agree.
- Klik langkah berikutnya
- Setelah itu muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik tulisan “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi.
- Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel.
- Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT
- Selanjutnya klik “Kirim SPT”
- SPT Anda sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S.
Memang dibutuhkan kesabaran dan konsentrasi saat mengisi E-Filing. Kamu bisa mengisinya via laptop, tablet, bahkan ponsel pintar. Jika kamu masih memiliki pertanyaan seputar pengisian SPT Pajak Tahunan, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200.