3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal. Yuk, Ikut Aktif Mengatasinya

Simak nih penjelasan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal yang semakin meresahkan. Kamu harus ikut berperan mengatasinya.

Belakangan, pinjol atau pinjaman online menjadi jalan pintas bagi mereka yang membutuhkan dana dalam jumlah besar yang mendesak.

Selain syaratnya cenderung mudah, uang pun bisa cair dalam hitungan jam. Namun, jika salah memilih pinjol, petaka yang menanti.

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kamu tahu mana pinjol ilegal dan mana saja yang legal dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Jika terpaksa meminjam dana pada pinjol, pastikan pinjol tersebut legal dan terdaftar dan bukan mengakses pinjol ilegal.

Mengapa? Berurusan dengan pinjol ilegal bisa jadi bumerang. Dana yang mungkin tadinya menolong, bisa berujung jeratan yang mencekik.

Terlebih bunga pinjol cenderung lebih tinggi dibandingkan kredit apapun, berapapun jumlah pinjaman kamu dapatkan.

Belum lagi kamu harus berhadapan dengan penagih utang yang meneror dengan cara-cara yang mengganggu ketenangan hidup.

Sejumlah ulah pinjol ilegal yang dikeluhkan masyarakat di antaranya adalah ancaman penyebaran data pribadi, meneror dengan menagih kepada seluruh kontak telepon dengan kata-kata kasar bahkan menjurus ke pelecehan seksual.

Tidak heran kalau sejumlah orang mengalami stres. Bahkan, ada yang memilih untuk mengakhiri nyawanya lantaran mengalami gangguan mental.

Untuk itu, masyarakat harus lebih berhati-hati kembali jika ingin menggunakan layanan pinjaman online.

Bahkan, kamu diharapkan ikut aktif melaporkan temuan pinjaman online ilegal yang meresahkan agar segera ditindaklanjuti secara hukum.

Apalagi, saat ini juga sering terjadi modus pencairan dana tanpa persetujuan nasabah atau pihak tak dikenal tiba-tiba mengirimkan dana kepada kamu.

Jika ini yang terjadi segera laporkan ke pihak berwajib untuk segera ditangani sebelum lebih banyak korban berjatuhan akibat pinjol ilegal.

Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut, blog Skorlife telah merangkumnya dari berbagai sumber mengenai kalau ada pinjol ilegal lapor ke mana.

Waspadai Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman OJK.go.id, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS atau chat ke nomor pribadi dalam memberikan penawaran
  • Syarat pemberian pinjaman super mudah dan dana biasanya cair dengan cepat tanpa ada seleksi dulu
  • Keterangan tentang suku bunga, ketentuan biaya pinjaman hingga aturan denda tidak jelas
  • Memiliki debt collector yang siap melancarkan ancaman teror, intimidasi, bahkan pelecehan bagi peminjam yang tidak sanggup membayar tepat waktu
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan, sehingga nasabah akan menemui jalan buntu saat ingin mengajukan komplain terkait pelayanan pinjol
  • Alamat kantor pinjol tidak jelas dan tidak mengantongi identitas pengurus
  • Saat diunduh, umumnya aplikasi pinjol yang hendak dipakai akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sebaliknya pinjol legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Terdaftar/berizin dari OJK sehingga legalitasnya sah
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Syarat pemberian pinjaman memang tidak serumit pinjaman ke bank, tetapi syaratnya tidak akan semudah pinjol ilegal. Untuk pemberian pinjaman, nasabah akan diseleksi terlebih dahulu
  • Ketentuan tentang bunga atau biaya pinjaman diperlihatkan secara transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Pihak penagih utang atau debt collector tidak dipilih sembarangan, mereka harus memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Saat aplikasi diunduh, ia hanya akan meminta akses pada hal-hal yang terkait dengan kepentingan peminjaman seperti akses pada kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

Cek Legalitas Pinjol

Apakah kamu sedang bingung terlilit utang pinjol ilegal atau mengenal seseorang yang sedang berurusan dengan pinjol ilegal?

Bermasalah dengan pinjol ilegal memang bikin resah, kamu bisa melaporkan pinjol ilegal pada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Namun, hal yang pertama harus dilakukan adalah mengecek terlebih dahulu legalitas pinjol yang ingin dilaporkan. Bagaimana caranya?

Kamu bisa mengunjungi situs OJK di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. untuk mengetahui pinjol yang terdaftar dan berizin.

Daftar ini diperbarui secara berkala. Kamu juga bisa mengecek via whatsapp OJK di 081157157157 atau via telepon di kontak resmi OJK di nomor 157.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Secara Online

Menurut OJK, ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan pinjaman online ilegal.

1. Melaporkan Pinjol Ilegal ke Kepolisian

Apa yang harus dilakukan jika diteror pinjol ilegal, kamu dapat melaporkan pinjaman online ilegal dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum.

Caranya melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas Waspada Investasi

Cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Melaporkan Pinjol Ilegal via Aduan Konten Kominfo

Kamu juga dapat mengadukan temuan pinjaman online ilegal ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Jika kamu masih bingung bagaimana mengecek pinjol terdaftar, hubungi OJK di 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di konsumen@ojk.go.id.

Apa yang harus dilakukan jika pinjol ilegal sebar data, kamu bisa melaporkannya kepada sejumlah lembaga terkait di atas.

Peran serta aktif masyarakat untuk memberantas pinjol ilegal diharapkan dapat membantu mengurangi bahkan mencegah jatuhnya korban pinjol ilegal.

Terlebih korban pinjol ilegal tidak terbatas tercekik secara ekonomi saja, melainkan juga mengalami trauma mental akibat ulah penagih utang yang kasar bahkan tidak jarang melakukan praktik pelecehan seksual pada nasabah saat menagih utang.

Jangan ragu untuk segera melapor jika melihat adanya praktik pinjol ilegal di sekitar Anda!

Tidak ingin terjerat oleh pinjol ilegal, saatnya kamu belajar mengelola keuangan dan mengetahui tips menabung, baca artikel-artikelnya di blog Skorlife. Hmm, bisa jadi cara bebas dari pinjol ilegal.

Biasakan untuk mengecek skor kredit secara rutin menggunakan aplikasi Skorlife kalau kamu berencana mengajukan kredit ke bank atau lembaga pembiayaan.

Yuk, pakai terus kartu kredit Mayapada Skorcard untuk membayar tagihan secara online dan offline, dapatkan berbagai keuntungan setelah bertransaksi.

Ingin santai sejenak bersama teman atau pasangan sambil minum kopi, cek rekomendasi kafe terbaik di sejumlah kota hanya di blog Skorcard.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments