Cara Klaim Asuransi Jiwa yang Sesuai dengan Prosedur

Mengurus klaim asuransi jiwa sebenarnya tidak sulit. Selama prosedur klaim asuransi jiwa telah kamu jalani, asuransi bisa segera cair. Namun banyak orang bingung bagaimana mengurus asuransi jiwa.

Apa saja syarat klaim asuransi jiwa yang harus dipenuhi? Bagaimana langkah untuk klaim asuransi jiwa? Dan apakah dipungut biaya?

Agar kamu tidak bingung lagi, sebelum mengajukan klaim asuransi jiwa lakukan hal-hal berikut.


Persiapan dan Pengumpulan Dokumen

dokumen

Pertama-tama kamu harus menghubungi pihak asuransi. Untuk memudahkan, keluarga harus diwakilkan oleh ahli waris yang namanya tercantum dalam polis asuransi tertanggung.

Di sini kamu melaporkan bahwa pihak tertanggung telah meninggal dunia dan kamu ingin mengajukan klaim. Kamu bisa menyampaikan laporan melalui berbagai channel, lewat aplikasi asuransi terkait atau contact center resmi perusahaan asuransi seperti sms, email, atau telepon.

Minta secara rinci pada pihak asuransi dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim.

Adapun beberapa dokumen yang harus kamu siapkan adalah:

  • Formulir klaim asuransi yang sudah diisi (formulir ini diberikan oleh pihak asuransi saat kamu mengajukan klaim)
  • Fotokopi KTP pemegang polis dan ahli waris
  • Sertifikat/polis asuransi
  • Surat kuasa penunjukkan ahli waris
  • Tampak depan buku tabungan ahli waris
  • Fotokopi hasil laboratorium rumah sakit
  • Surat keterangan kematian
  • Surat keterangan kepolisian (jika meninggal karena kecelakaan, tindakan kriminal, atau hal tak wajar)
  • Surat kronologis dari ahli waris (jika meninggal karena kecelakaan, tindakan kriminal, atau hal tak wajar)

Dokumen yang diperlukan pihak asuransi mungkin berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing perusahaan, namun setidaknya dokumen di atas adalah dokumen dasar yang perlu kamu siapkan.


Pengajuan Klaim

Perusahaan asuransi juga biasanya memiliki masa tunggu atau waktu tertentu yang harus dilalui sebelum pembayaran klaim. Untuk itu konsultasikan dengan perusahaan asuransi kapan kamu dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.

Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa segera menyerahkannya kepada pihak asuransi. Setelah menerima semua berkas, pihak asuransi akan memverifikasi semua dokumen dan mencocokkannya dengan syarat dan ketentuan polis.

Waktu yang diperlukan untuk verifikasi data ini sekitar 14 hari kerja atau tergantung kebijakan perusahaan asuransi terkait. Jika semua dokumen sesuai, dana asuransi akan cair ke rekening ahli waris.


Verifikasi dan Peninjauan Klaim

Hal apa saja sih yang membuat pengajuan klaim asuransi jiwa jadi tersendat? Menurut laman Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ada beberapa hal yang dapat menyebabkan klaim asuransi jiwa ditolak.

Pertama adalah formulir klaim yang diisi dengan tidak jujur. Sedikit saja kejanggalan pada isian formulir klaim asuransi jiwa, pihak asuransi dapat menolak pengajuanmu.

Kedua, jika tertanggung meninggal dunia akibat bunuh diri. Hampir semua perusahaan asuransi menolak klaim yang berhubungan dengan bunuh diri. Misalnya saja meninggal karena kecelakaan tapi akibat ulah sendiri misalnya ikut balap liar.

Klaim asuransi juga akan ditolak jika tertanggung melakukan kejahatan dan meninggal tertembak polisi. Begitu juga jika ternyata ahli waris terbukti membunuh tertanggung demi uang asuransi, tentu saja klaim asuransi jiwa akan ditolak.

Hal lain yang mengakibatkan klaim asuransi ditolak adalah pembayaran premi yang macet. Ketika tertanggung tidak membayar premi asuransi jiwa berarti pihak perusahaan asuransi tidak lagi berkewajiban membayar uang pertanggungan. Selalu pastikan polis asuransinya dalam keadaan aktif.

Satu hal yang perlu diperhatikan, pihak asuransi juga memberikan batas waktu nasabah untuk mengajukan klaim. Durasinya memang berbeda-beda tergantung perusahaan asuransi, namun umumnya jangka waktu klaim asuransi jiwa yang disebabkan karena kematian adalah selama 30-60 hari. Lewat dari jangka waktu tersebut, klaim asuransi jiwa dapat ditolak.

Dilansir dari laman OJK, jika kamu mengalami masalah saat mengajukan klaim asuransi dan ingin melakukan pengaduan, kamu bisa menghubungi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) melalui atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui

Klaim asuransi adalah hak nasabah dan seharusnya tidak mengalami kendala jika seluruh syarat dan ketentuan klaim telah terpenuhi sesuai ketentuan.

Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Terpopuler
Terbaru Terlama
Inline Feedbacks
View all comments