Intip Besaran Gaji KPPS 2024 selama Pilkada. Lengkap dengan Masa Kerja dan Tugasnya
Penasaran berapa gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tahun 2024 ini? Yuk, simak daftar upahnya di sini.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah salah satu badan ad hoc yang bekerja ketika momen Pilkada ataupun Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu.
Melansir dari laman Detik.com, tugas KPPS artinya berkewajiban untuk mengawal sejak sebelum dilakukannya pemilihan sampai proses perhitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan besaran pendapatan KPPS dan masa kerjanya untuk Pilkada tahun 2024.
Lebih lanjut diterangkan, masa kerja KPPS Pilkada akan berlangsung selama kurang lebih 1 bulan atau terhitung mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Blog SkorLife akan membahasnya lebih lanjut dengan merangkum dari berbagai sumber.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS 2024
Dalam aturannya, petugas KPPS terdiri dari 7 anggota yang berasal dari masyarakat umum. 1 orang berperan sebagai ketua dan 6 orang lainnya bertugas sebagai anggota.
Berdasarkan buku panduan KPPS dari peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, inilah tugas KPPS Pilkada:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir. Jika TPS tidak memiliki saksi, maka DPT diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Upah untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Berikut ini daftar rinciannya:
- Ketua KPPS Pilkada 2024 : Rp900.000 per orang per bulan.
- Anggota KPPS Pilkada 2024 : Rp850.000 per orang per bulan.
- Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.
Adapun Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 baru akan dibuka setelah terbentuknya Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
Hal itu lantaran KPPS dibentuk oleh PPS yang artinya sebagai penyelenggara pemungutan suara di TPS.
Nah, demikianlah informasi terkait besaran gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pilkada 2024, masa kerja dan tugasnya.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!
Setelah mengetahui besaran pendapatannya, mungkin kamu tertarik menjadi anggota atau ketua KPPS sekaligus ikut berperan dalam pesta demokrasi.
Jangan lupa membaca ulasan mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya telah dibahas. Siapa tahu kamu tertarik menjadi abdi negara.
Yuk, baca artikel terbaru di blog SkorLife. Untuk menambah pengetahuan mengenai investasi properti, pasar modal, hingga saham.
Kalau kamu berencana membeli motor listrik dengan skema cicilan ke multifinance, yuk cek dulu skor kredit kamu di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone.
Ingin menggunakan kartu kredit yang memberikan banyak usai setelah bertransaksi? Ajukan aplikasi untuk mendapatkan Mayapada Skorcard.