Daftar Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 dan Tugasnya

Bila ingin tahu berapa besaran gaji pengawas TPS Pilkada 2024, simak ulasan singkatnya berikut dalam artikel ini. 

Salah satu perangkat yang harus ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada atau Pemilihan Umum, atau Pemilihan Presiden-Wakil Presiden yakni pengawas. 

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada memiliki peran penting.

Sesuai namanya, PTPS memiliki berbagai tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pilkada 2024.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Simak ulasannya berikut ini, blog SkorLife telah merangkumnya dari sejumlah sumber. 

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS

Melansir dari laman Detik.com, yang didasarkan pada Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini tugas PTPS :

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Selain itu, Pasal 66 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menerangkan wewenang Pengawas PTS sebagai berikut:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar Gaji Pengawas Pilkada 2024

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per orang / bulan
  • Gaji Staf Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per orang / bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per orang / bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis PNS: Rp900.000 per orang / bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000 per orang / bulan
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per orang / bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp800.000 per orang / bulan.

Selain gaji, Pengawas TPS juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berdasarkan edaran Kemenkeu (Kementerian Keuangan) RI berikut ini besarannya:

  • Meninggal: Rp36.000.000/orang.
  • Cacat permanen: Rp30.800.000/orang.
  • Luka berat: Rp16.500.000/orang.
  • Luka sedang: Rp8.250.000/orang.
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000/orang.

Nah, itulah daftar tugas dan besaran gaji Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Pilkada 2024.

Sebelumnya, ada ulasan singkat mengenai besaran gaji Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Pilkada 2024.

Jangan lupa untuk selalu update pengetahuan kamu mengenai tips dan panduan mengenai dunia investasi, ekonomi, dan lainnya hanya di blog SkorLife .

Kalau kamu berencana membeli rumah toko atau ruko dengan skema cicilan kredit, cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone.

Gunakan kartu kredit Mayapada Skorcard setiap waktu karena selalu memberikan sederetan kelebihan setelah bertransaksi di mana saja. 

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments