Apakah Motor Listrik Bayar Pajak? Cek Penjelasannya di Sini

Banyak orang yang merasa penasaran apakah motor listrik bayar pajak atau tidak. Yuk, temukan jawabannya dalam artikel ini.

Beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia mulai melirik motor listrik sebagai kendaraan untuk mendukung mobilitas sehari-hari.

Kendaraan roda dua yang dikenal pula sebagai electric vehicle atau EV ini dinilai lebih ramah lingkungan, efisien, dan bisa diandalkan dalam aktivitas sehari-hari.

Namun demikian, ada sebuah pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh calon konsumen. Mereka penasaran apakah kendaraan listrik membayar pajak?

Melansir laman Klikpajak.id, kendaraan EV dalam hal ini motor listrik tetap harus membayar pajak tahunan sebagai kontribusi terhadap penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan umum.

Jadi, motor listrik Uwinfly T3 ataupun Volta apakah wajib bayar pajak, tentunya kamu perlu membayar pajak di Kantor Samsat sesuai domisili.

Simak ulasannya berikut ini, blog Skorlife telah merangkumnya dari berbagai sumber.

Aturan Pajak Motor Listrik

Pemerintah telah menetapkan besaran pajak motor listrik sejak beberapa tahun lalu.

Adapun regulasi pajak kendaraan listrik telah tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Beleid itu mengatur bahwa semua kendaraan listrik, termasuk motor listrik, wajib membayar PKB.

Sedangkan dasar pengenaan pajak motor listrik tersebut dihitung dari harga jual kendaraan. Lantas, berapa bayar pajak motor listrik?

Berdasarkan informasi pada laman Kumparan.com, setiap sepeda motor listrik mendapatkan pajak kendaraan tahunan paling tinggi sebesar 10% per tahunnya.

Perlu diketahui, tarif pajak yang harus dibayarkan tersebut relatif murah bila dibandingkan dengan sepeda motor berbahan bakar bensin.

Sementara, biaya mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan juga plat nomor motor listrik sekitar Rp2-4 juta.

Adapun berapa lama urus STNK motor listrik, umumnya pengurusan surat-surat kendaraan listrik berkisar 2 minggu.

Cara Bayar Pajak Motor Listrik

Sudah tahu belum bayar pajak motor listrik di mana? Pemilik sepeda motor listrik bisa melakukan pembayaran pajak di kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya.

Adapun langkah membayar pajak motor listrik 2024 sebagai berikut:

  • Siapkan dokumen persyaratan, berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi (jika diperlukan);
  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili;
  • Kemudian, ambil formulir pendaftaran dan isi sesuai data;
  • Serahkan formulir dan dokumen ke petugas loket pendaftaran;
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan besaran PKB yang tertera. Kamu bisa membayar secara tunai atau menggunakan layanan e-payment;
  • Setelah pembayaran terverifikasi, maka kamu akan menerima bukti pelunasan PKB yang baru.

Nah, itulah penjelasan mengenai apakah motor listrik bayar pajak atau tidak serta cara membayarnya.

Hanya blog SkorLife yang memberikan panduan lengkap mengenai investasi emas, properti, saham, dan obligasi secara lengkap. 

Bagi kamu yang ingin membeli motor listrik baru dengan skema cicilan ke multifinance, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone.

Ingin memiliki kartu kredit yang memberikan banyak kelebihan setelah bertransaksi? Ajukan aplikasi untuk mendapatkan Mayapada Skorcard

Yuk, cari tahu mengenai rekomendasi daerah tujuan wisata, belanja, dan makanan terkini, hanya di blog Skorcard

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments