Berapa Sebenarnya Gaji Dosen PNS atau ASN? Ini Rinciannya
Mau tahu berapa gaji dosen PNS (Pegawai Negeri Sipil) alias ASN (Aparatur Sipil Negara). Bisa jadi panduan kalau kamu ingin jadi dosen.
Gaji dosen kerap menjadi topik yang menarik perhatian, terutama bagi kalangan akademisi di Indonesia.
Sebagai tenaga pendidik yang memegang peran penting dalam mencetak generasi penerus bangsa, dosen sering dihadapkan pada realita pendapatan yang belum sebanding dengan tanggung jawabnya.
Bagaimana sebenarnya struktur gaji dosen, terutama bagi mereka yang memang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Apakah gaji dosen sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak? Mari telusuri lebih jauh dalam artikel ini.
Blog Skorlife akan mengulas lebih dalam dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber berita daring tepercaya, termasuk Detik.com.
Aturan Mengenai Rincian Gaji Dosen ASN
Gaji dosen ASN atau PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dosen dengan gelar S2 biasanya masuk dalam golongan III, sedangkan yang bergelar S3 masuk golongan IV.
Besaran gaji pokoknya bervariasi, mulai dari Rp2,7 juta hingga Rp6,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
Namun, gaji pokok ini belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang kerap menjadi sorotan. Tuntutan atas tunjangan kinerja ini bukan tanpa alasan.
Dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah lama menuntut hak mereka yang tertunda.
Padahal, hak atas tukin ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang ASN sejak 2014. Sayangnya, hingga kini, banyak dosen yang belum menerimanya.
Rincian Gaji Dosen PNS
Berikut adalah rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongan:
- Golongan III (S2):
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV (S3):
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.200 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Kinerja Dosen
Tunjangan Kinerja merupakan komponen penting dalam total penghasilan dosen PNS. Besaran Tukin bervariasi berdasarkan jabatan fungsional dan kelas jabatan masing-masing dosen.
Berikut adalah rincian Tukin sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024:
- Asisten Ahli (Kelas Jabatan 9): Rp5.079.200
- Lektor (Kelas Jabatan 11): Rp8.757.600
- Lektor Kepala (Kelas Jabatan 13): Rp10.936.000
- Profesor (Kelas Jabatan 15): Rp19.280.000
Nah, itulah gaji dosen yang berstatus ASN atau PNS. Semoga bisa menjadi panduan bagi kamu yang berencana menjadi dosen.
Jika kamu tertarik untuk mengeksplorasi topik penghasilan profesi lainnya seperti pilot, dokter, hingga presiden, jangan lewatkan artikel-artikel menarik lainnya di blog Skorlife.
Sebelum memutuskan untuk mengambil langkah besar seperti mengajukan kredit pembelian tanah kaveling ke bank, pastikan kamu mengecek skor kredit terlebih dahulu melalui aplikasi Skorlife.
Segera ajukan Mayapada Skorcard dan rasakan manfaatnya yang beragam. Banyak fitur menarik yang bisa kamu manfaatkan untuk mendukung gaya hidupmu.
Selain itu, jika kamu sedang mencari rekomendasi tempat menginap yang nyaman atau kuliner lezat di dalam maupun luar negeri, kunjungi blog Skorcard.