Apakah Motor Listrik Pakai Plat Nomor? Cek Penjelasannya di Sini

Semakin populernya penggunaan kendaraan electric vehicle (EV), muncul pertanyaan apakah motor listrik pakai plat nomor atau tidak. Yuk, baca penjelasannya di sini.

Penggunaan kendaraan EV di Indonesia yang semakin banyak membuat pemerintah merasa perlu untuk memberlakukan plat nomor untuk mobil atau motor listrik terbaru.

Itu artinya, apakah motor listrik ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Tentu saja. 

Seperti halnya dengan motor berbahan bakar minyak (BBM), motor listrik juga memiliki STNK dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Hanya saja, terdapat sedikit perbedaan antara STNK motor konvensional dan motor listrik, termasuk plat nomor kendaraan.

Adapun aturan plat nomor motor listrik tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 45 ayat 2.

Dalam aturan tersebut Pemerintah Indonesia menetapkan Warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan motor listrik sesuai dengan Keputusan Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri.

Dengan demikian, warna dasar plat motor listrik adalah putih dan diberi lis biru di bagian bawah untuk mempermudah petugas dalam mengidentifikasi kendaraan.

Perbedaan Plat Nomor Motor Listrik dan Motor Biasa

Dari penjelasan di atas, maka ada beberapa perbedaan plat nomor kendaraan konvensional dengan motor listrik.

Blog Skorlife telah melansir dari laman Unitedmotor.co,id, inilah penjelasannya:

1. Jenis Plat Nomor

Plat nomor motor listrik adalah tanda registrasi atau pengenalan kendaraan yang diberikan oleh pemerintah setempat.

Pada motor listrik atau EV, plat nomor akan memuat kode-kode yang berkaitan dengan kategori kendaraan listrik, seperti huruf “E” atau simbol baterai listrik.

Hal ini bertujuan untuk membedakan jenis motor listrik dari kendaraan lain di jalan.

2. Desain dan Warna Plat Nomor Listrik

Beda plat motor konvensional dan listrik selanjutnya ada pada desain dan warna TNKB.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, desain plat nomor motor listrik tahun 2024 memiliki dasar warna putih dengan lis biru pada bagian bawah.

Sementara desain motor konvensional atau bermesin bensin hanya dibuat dengan dasar warna putih, tanpa lis biru pada bagian bawah.

3. Penempatan Plat Nomor Kendaraan

Penempatan plat nomor pada kendaraan listrik juga berbeda.

Bila pada motor konvensional berbahan bakar bensin, plat nomor ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan.

Namun pada motor listrik, memungkinkan penggunanya untuk menempatkan plat nomor hanya di salah satu sisi saja.

Nah, itulah ulasan apakah motor listrik pakai plat nomor dan perbedaannya dengan TNKB kendaraan konvensional.

Sebelumnya, Skorlife sempat membahas apakah motor listrik bayar pajak yang juga harus kamu ketahui.

Hanya di blog SkorLife yang memberikan panduan investasi emas, properti, saham, dan obligasi secara lengkap. 

Bagi kamu yang ingin membeli mobil listrik baru dengan skema cicilan ke multifinance, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone.

Ingin memiliki kartu kredit yang memberikan banyak kelebihan setelah bertransaksi? Ajukan aplikasi untuk mendapatkan Mayapada Skorcard

Yuk, cari tahu mengenai rekomendasi daerah tujuan wisata, belanja, dan makanan terkini, baca terus artikel terbaru di blog Skorcard

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments