5 Perbedaan Sukuk dan Obligasi. Investor Wajib Paham

Meskipun sama-sama surat berharga dalam instrumen investasi, tetapi ada sejumlah perbedaan sukuk dan obligasi yang harus kamu pahami. Yuk mari simak penjelasan lengkapnya disini.

Di pasar modal konvensional dikenal ada berbagai instrumen investasi untuk mengembangkan aset kekayaan seperti obligasi.

Sedangkan dalam produk keuangan berbasis syariah, ada sukuk yang juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Banyak orang beranggapan sukuk sama dengan obligasi. Namun, pada kenyataannya dua instrumen investasi ini sangat berbeda.

Blog SkorLife akan menjelaskannya dengan merangkum dari berbagai sumber. 

Apa Itu Sukuk?

Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah jenis surat berharga berjangka panjang yang menjadi bukti kepemilikan suatu aset dengan prinsip syariah.

Produk investasi ini menggunakan prinsip syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 32/DSN MUI/IX/2002.

Penerbitan surat berharga ini dilakukan oleh lembaga obligasi syariah (emiten) yang terdaftar di pemerintah dan pemilik sukuk wajib membayar pendapatan dengan sistem bagi hasil.

Jadi, apa yang dimaksud dengan sukuk atau obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang dengan dasar prinsip syariah yang dikeluarkan emiten.

Melansir laman Detik.com, penerbitan sukuk harus terhindar dari unsur yang tidak sejalan dengan prinsip syariah.

Di antaranya, riba, gharar (transaksi yang tidak jelas), maysir (perjudian) dan dharar (transaksi yang mudarat atau dapat menimbulkan kerusakan).

Investor bisa memiliki jenis-jenis sukuk syariah yang ditawarkan pemerintah yakni sukuk ritel dan sukuk tabungan.

Nah, agar kamu tidak keliru perbedaan sukuk dan obligasi, simak pula pengertian obligasi

Apa Itu Obligasi?

Laman Sikapiuangmu.ojk.go.id menjelaskan definisi obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan.

Obligasi memuat janji dari pihak yang menerbitkan efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu.

Surat berharga tersebut juga akan berisi janji dari pihak penerbit untuk melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Adapun jenis-jenis obligasi umumnya terdiri dari obligasi pemerintah, obligasi korporasi, dan obligasi ritel.

perbedaan sukuk dan obligasi
Foto: Harapanrakyat.com

Perbedaan Sukuk dan Obligasi

1. Keuntungan yang Didapatkan

Perbedaan utama antara obligasi dan sukuk adalah terletak pada keuntungan yang didapatkan oleh pemiliknya.

Keuntungan obligasi hadir dalam bentuk bunga (kupon) yang dibagikan setiap 6 bulan sekali.

Sedangkan sukuk adalah produk investasi dengan keuntungan yang diberikan melalui prinsip nisbah atau bagi hasil.

2. Sifat Instrumen

Beda antara sukuk dan obligasi juga bisa dilihat dari sifat instrumennya.

Berinvestasi pada sukuk dianggap sebagai kepemilikan aset melalui surat berharga atau sertifikat seperti SBSN (surat berharga syariah negara).

Sedangkan penanaman modal dalam bentuk obligasi konvensional dianggap sebagai surat utang.

Contoh produk obligasi adalah ORI (obligasi ritel Indonesia) dan SBR (saving bond ritel).

3. Biaya Administrasi

Perbedaan berikutnya antara sukuk dan obligasi terletak pada biaya administrasi.

Pada sukuk, pemiliknya akan dikenakan biaya administrasi tambahan berupa upah dewan syariah.

Sedangkan investasi obligasi konvensional, sang investor tidak dikenakan biaya tersebut.

4. Jangka Waktu Investasi

Dalam hal jangka waktu investasi, sukuk dan obligasi konvensional memiliki periode jatuh tempo yang berbeda.

Berapa lama jangka waktu sukuk?

Melansir dari laman Kemenkeu.go.id, jangka waktu investasi sukuk tabungan hanya 2 tahun, sedangkan jangka waktu sukuk ritel adalah 3 tahun.

Hal ini tentu berbeda dengan obligasi konvensional yang punya jangka waktu tempo pendek maupun panjang.

Untuk obligasi jangka pendek jangka waktu jatuh tempo antara 6 bulan hingga 1 tahun. Sedangkan obligasi jangka panjang sekitar 5 tahun hingga 10 tahun.

5. Proses Penerbitan

Antara sukuk dan obligasi memiliki perbedaan prinsip menyoal proses penerbitan serta penggunaan dananya.

Proses penerbitan sukuk didasari oleh prinsip syariah, sementara pada obligasi konvensional tidak terikat aturan tertentu.

Emiten penerbit sukuk harus menggunakan prinsip syariah pada penggunaan dana.

Sementara itu, penggunaan dana yang dilakukan oleh lembaga penerbit obligasi konvensional tidak dibatasi aturan tertentu.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan sukuk syariah dan obligasi yang wajib diketahui oleh investor.

Sebelumnya, ada pembahasan mengenai perbedaan obligasi dan saham yang perlu diketahui oleh para investor. 

Jangan lupa untuk membaca artikel terkait obligasi syariah dan glosarium finansial lainnya di blog SkorLife.

Untuk kamu yang ingin berinvestasi pada instrumen properti, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife melalui smartphone.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments