Wajib Hindari! Inilah 50 Pinjol Ilegal Berdasarkan OJK
Maraknya dunia financial technology termasuk juga peer2peer lending atau yang kerap disebut sebagai fintech lending, membuat masyarakat terkadang kesulitan membedakan mana yang legal atau tidak.
Karenanya, kerap juga masyarakat salah memilih dan terjebak dengan perusahaan ilegal. Padahal, resikonya sangatlah besar. Bunga yang sangat tinggi, etika collection yang tidak diatur dengan benar, hingga pencurian data pribadi.
Sebelum kamu memutuskan ingin mengajukan pinjaman online, baiknya kamu cek legalitas dari perusahaan tersebut. Tercatat per 9 Maret 2023, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang memiliki legalitas.
Apabila perusahaan yang kamu sedang pertimbangkan tidak termasuk di dalamnya, sebaiknya kamu berhati-hati dan lakukan kembali riset demi keamanan dan kenyaman pribadi kamu, ya.
Per Feb 2023, satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 50 pinjaman online yang beroperasi tanpa legalitas.
- CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)
- RUPIAH DANA CEPAT – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- Pasar KTA – Pinjaman Uang Online Cepat Dana Cair
- Pasar KTA – Cepat Dana Tunai
- Dompet pemula
- Rupiah teman
- pasar cash
- RupiahkuPinjaman Uang online
- Uang Pintar – Pinjaman kilat
- Kredit Berlian – Pinjaman Uang
- Duit panaspinjaman online
- Uang Hoki
- Dana Kejayaan – Uang Online
- Aman Money – Mudah Cepat
- Pinjaman Angsuran Ekspres
- Laut-Pinjaman Tanpa Jaminan
- Dana Uang – Pinjaman Kredit
- Pinjaman Duit – KTA Online
- PinjamNow
- Ringan Tunai – Dompet online
- Hello Duit – Dana Happy
- Dana FlowPinjama dana cepat
- Dana Pro – Cepat Uang Dana
- Pinjaman Boll
- Get Emas – Dana Cepat
- Rupiah GoPinjama Uang Cepat
- GO Rupiah – Kredit Uang Kilat
- Cash BintangPinjaman Online
- Dompet Now – Dapat dipercaya
- Pinjaman Angsuran Renren
- Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket
- Permata Pinjaman Lebih Cepat
- AYO Bintang
- Butler EmasPinjaman Cepat
- Platform Pinjaman Cepat SDK
- Platform pinjaman online Abe
- GoRupiah Plus
- Pinjaman Cepat Hhemat Waktu
- Pinjaman Uang-Indonesia Wallet
- Dana Instan – KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan – Pinjaman Uang Tunai Rupiah) – KSP Tunai Dana Sejahtera
- Dana Instan – KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan – Pinjaman Uang Tunai Rupiah) – Hanifa Armami
- Pinjaman Tunai Pribadi Terbang
- Wadah Uang – Pinjaman Online dengan Bunga Rendah
- Cash Pro – Pinjaman Uang Tunai Online
- Swan Pinjaman Tunai Pribadi
- Cash Cash
- Pinjaman Cepat Online RAC
- TemanUang
- Kontribusi Uang-Pinjaman aman
- Uang Mudah – Pinjam Dana Cepat
Apabila saat ini kamu sudah terlanjur terjebak oleh salah pinjol di atas ataupun pinjol lain selain yang tercantum dalam daftar fintech lending legal, sebaiknya segera adukan kepada OJK. Kamu dapat kontak langsung OJK dan menyampaikan keluhanmu sebagai konsumen.
Masyarakat dapat menggunakan kontak 157 OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Baca juga: Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Begini Cara Menghindarinya!