Wajib Hindari! Inilah 50 Pinjol Ilegal Berdasarkan OJK

Maraknya dunia financial technology termasuk juga peer2peer lending atau yang kerap disebut sebagai fintech lending, membuat masyarakat terkadang kesulitan membedakan mana yang legal atau tidak.

Karenanya, kerap juga masyarakat salah memilih dan terjebak dengan perusahaan ilegal. Padahal, resikonya sangatlah besar. Bunga yang sangat tinggi, etika collection yang tidak diatur dengan benar, hingga pencurian data pribadi.

Sebelum kamu memutuskan ingin mengajukan pinjaman online, baiknya kamu cek legalitas dari perusahaan tersebut. Tercatat per 9 Maret 2023, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang memiliki legalitas.

Apabila perusahaan yang kamu sedang pertimbangkan tidak termasuk di dalamnya, sebaiknya kamu berhati-hati dan lakukan kembali riset demi keamanan dan kenyaman pribadi kamu, ya.

Per Feb 2023, satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 50 pinjaman online yang beroperasi tanpa legalitas.

  1. CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)
  2. RUPIAH DANA CEPAT – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
  3. Pasar KTA – Pinjaman Uang Online Cepat Dana Cair
  4. Pasar KTA – Cepat Dana Tunai
  5. Dompet pemula
  6. Rupiah teman
  7. pasar cash
  8. RupiahkuPinjaman Uang online
  9. Uang Pintar – Pinjaman kilat
  10. Kredit Berlian – Pinjaman Uang
  11. Duit panaspinjaman online
  12. Uang Hoki
  13. Dana Kejayaan – Uang Online
  14. Aman Money – Mudah Cepat
  15. Pinjaman Angsuran Ekspres
  16. Laut-Pinjaman Tanpa Jaminan
  17. Dana Uang – Pinjaman Kredit
  18. Pinjaman Duit – KTA Online
  19. PinjamNow
  20. Ringan Tunai – Dompet online
  21. Hello Duit – Dana Happy
  22. Dana FlowPinjama dana cepat
  23. Dana Pro – Cepat Uang Dana
  24. Pinjaman Boll
  25. Get Emas – Dana Cepat
  26. Rupiah GoPinjama Uang Cepat
  27. GO Rupiah – Kredit Uang Kilat
  28. Cash BintangPinjaman Online
  29. Dompet Now – Dapat dipercaya
  30. Pinjaman Angsuran Renren
  31. Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket
  32. Permata Pinjaman Lebih Cepat
  33. AYO Bintang
  34. Butler EmasPinjaman Cepat
  35. Platform Pinjaman Cepat SDK
  36. Platform pinjaman online Abe
  37. GoRupiah Plus
  38. Pinjaman Cepat Hhemat Waktu
  39. Pinjaman Uang-Indonesia Wallet
  40. Dana Instan – KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan – Pinjaman Uang Tunai Rupiah) – KSP Tunai Dana Sejahtera
  41. Dana Instan – KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan – Pinjaman Uang Tunai Rupiah) – Hanifa Armami
  42. Pinjaman Tunai Pribadi Terbang
  43. Wadah Uang – Pinjaman Online dengan Bunga Rendah
  44. Cash Pro – Pinjaman Uang Tunai Online
  45. Swan Pinjaman Tunai Pribadi
  46. Cash Cash
  47. Pinjaman Cepat Online RAC
  48. TemanUang
  49. Kontribusi Uang-Pinjaman aman
  50. Uang Mudah – Pinjam Dana Cepat

Apabila saat ini kamu sudah terlanjur terjebak oleh salah pinjol di atas ataupun pinjol lain selain yang tercantum dalam daftar fintech lending legal, sebaiknya segera adukan kepada OJK. Kamu dapat kontak langsung OJK dan menyampaikan keluhanmu sebagai konsumen.

Masyarakat dapat menggunakan kontak 157 OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Baca juga: Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Begini Cara Menghindarinya!

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments