Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil. Lengkap dan Mudah untuk Membuatnya
Surat perjanjian over kredit mobil dibuat untuk mengikat kesepakatan jual beli saat kendaraan masih berstatus kredit dengan bank ataupun leasing. Simak beberapa contoh di sini.
Metode pembiayaan dengan cara kredit untuk kepemilikan mobil menjadi pilihan banyak orang lantaran tidak memberatkan dibandingkan membelinya secara tunai.
Namun, ada kalanya debitur sudah tidak sanggup membayar angsuran kredit mobil ke pihak lembaga pembiayaan atau bank lantaran berbagai hal.
Maka, menjual mobil dengan cara melakukan over kredit kepada kepada pihak lain bisa menjadi solusi alternatif.
Bagi yang belum tahu, over kredit adalah mengalihkan kewajiban membayar angsuran dari pemilik pertama kepada pembeli selanjutnya.
Meski demikian, perjanjian over kredit harus dilakukan dengan sepengetahuan pihak pemberi kredit, dalam hal ini pihak leasing atau bank melalui surat resmi.
Blog SkorLife telah merangkum dari situs jual beli kendaraan bermotor Mobil123.com dan Carmudi.co.id. Inilah contoh surat perjanjian tersebut.
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil
1. Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil dalam Bentuk Word
Surat Pernyataan
Yang bertanda tangan di bawah ini (Pihak Pertama)
Nama : Surya Syahputra
Tempat / tanggal lahir : Jakarta, 27-05-1976
Status perkawinan : Menikah
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Sawojajar Raya No.7, RT008/002, Kota Bekasi, Jawa Barat
Pada hari Senin (10/06/2024) bertempat di Kecamatan Cilandak, Saya sebagai pihak pertama berniat melakukan over kredit kendaraan mobil Honda CRV milik saya kepada:
Nama : Evan Prastya
Tempat / tanggal lahir : Jakarta, 27-12-1945
Status perkawinan : Menikah
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Raya Bogor, Gg Kabel No.150, Kecamatan Tapos
Spesifikasi kendaraan sebagai berikut ini:
Jenis : Mobil
Merk / tipe : Honda CRV 1.5L Turbo Prestige
Nomor Polisi : B 154 OKE
Tahun pembuatan : 2021
Warna : Hitam
Isi silinder : 1.498 cc
No rangka : JH987OEKSHKWBMMBS
No mesin : 1NR-VE 89012 SNK809
No BPKB : 780abeG
Dengan ketentuan sebagai berikut ini:
Kewajiban pihak pertama setiap bulan kepada OKE Finance sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Jika terjadi kemacetan kredit, maka seluruh risiko akan menjadi tanggungan pihak kedua.
Bilamana mobil tersebut ditarik OKE Finance yang diakibatkan kemacetan pihak kedua, maka risiko akan menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Bilamana ada pihak membatalkan kesepakatan, maka yang bersangkutan bersedia dikenakan denda yang berlaku.
Demikian surat perjanjian over kredit ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun yang terkait dan kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum serta mengetahui hal tersebut.
Jakarta, 10 Juni 2024
Pihak pertama dan pihak kedua
Surya Syahputra
Evan Prastya
Mengetahui saksi-saksi.
2. Surat Perjanjian Over Kredit dalam Bentuk Doc
SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Andi Syahreza
NIK : **************
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 27 Agustus 1984
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Benda No. 12, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Bagus Leksmana
NIK : **************
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 20 Mei 1987
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Tebet Raya No. 15, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan bahwa Pihak Pertama merupakan pemilik sah kendaraan dan setuju melakukan over kredit kepada Pihak Kedua berupa kendaraan:
Merk : Toyota
Type : Avanza
Atas Nama : Angga Syahreza
Tahun Pembuatan : 2020
No. Polisi : B 070 KU
No. Rangka : NGJO45233236742180TQ
No. Mesin : TO48245525AS
Warna Kendaraan : Hitam
Leasing : Adira
No. Kontrak Kredit : 415020032020
PASAL 1
JAMINAN
Pihak Pertama menjamin jika mobil tersebut di atas merupakan milik pribadi dan masih layak jalan dengan jarak tempuh kurang lebih 5.000 km.
Pihak Kedua menerima jaminan tersebut dan menyatakan bersedia melanjutkan cicilan mobil hingga lunas.
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Kedua belah pihak sepakat melakukan tanggung jawab masing-masing dan sepakat surat perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 33 bulan, sesuai dengan jumlah cicilan yang harus dibayarkan lagi sejak surat perjanjian ditandatangani.
PASAL 3
PENGGANTIAN DP
Pihak Kedua bersedia menyatakan memberikan uang tunai sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagai ganti Uang Muka mobil tersebut di atas dan Pihak Pertama menyatakan sudah menerimanya saat surat perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 4
JUMLAH ANGSURAN
Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk membayar cicilan sejumlah Rp4.000.000 (empat juta rupiah) sebanyak 33 kali lagi sejak surat perjanjian ini ditandatangani hingga cicilan lunas kepada pihak Adira Finance setiap tanggal 1 per bulannya.
PASAL 5
LARANGAN – LARANGAN
Selama masa perjanjian berlaku, maka Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa merugikan Pihak Pertama atau Pihak Adira Finance, seperti menunggak angsuran per bulan, memindahtangankan kepemilikan kendaraan, menjual, ataupun menggadaikan mobil dimaksud.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
- Menyerahkan semua dokumen kendaraan dimaksud kepada Pihak Kedua.
- Menyerahkan dua buah kunci kendaraan dimaksud kepada Pihak Kedua.
- Mengambil BPKB kendaraan dimaksud di Kantor Adira Finance setelah Pihak Kedua menyelesaikan angsuran.
- Menerima uang tunai sejumlah Rp100.000.000 sebagaimana diterangkan diatas sebagai Pengganti Uang Muka.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pihak Kedua memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
- Menyerahkan uang tunai sejumlah Rp100.000.000,- sebagai Pengganti Uang Muka sebagaimana diterangkan di atas.
- Berkewajiban penuh untuk menjaga, merawat, serta kebaikan kondisi kendaraan selama perjanjian berlangsung.
- Menggunakan kendaran dimaksud untuk keperluan pribadi sejak penandatanganan surat perjanjian.
- Menerima BPKB dari Pihak Pertama jika cicilan sudah selesai.
- Memiliki kendaraan seutuhnya setelah cicilan selesai dan BPKB diserahkan oleh Pihak Pertama.
PASAL 8
PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Jika dikemudian hari terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Namun, bila tidak menemui kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat untuk membawa masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta untuk mencari solusi terbaik.
PASAL PENUTUP
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan kekuatan hukum yang sama, disepakati oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 1 April 2021
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
(………………….) (………………….)
Andi Syahreza Bagus Leksmana
Saksi-saksi:
Yadi Suherman (………………….)
Intan Dewi (………………….)
Cahaya Permatasari (………………….)
Hendrawarman (………………….)
Nah, itulah beberapa contoh surat perjanjian over kredit mobil yang bisa menjadi acuan untuk kamu.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!
Sebelumnya, ada artikel yang membahas syarat kredit mobil yang langsung disetujui oleh bank atau lembaga pembiayaan.
Jangan lupa baca artikel lainnya bila ingin mendapatkan insight mengenai investasi hingga perencanaan keuangan hanya di blog SkorLife.
Bagi kamu yang berencana membeli motor second dengan skema cicilan ke bank, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang diunduh melalui smartphone.