Apakah SBN Halal atau Haram? Inilah Penjelasan Menurut Fatwa MUI

Mungkin di benak sebagian masyarakat masih bertanya-tanya tentang status apakah investasi SBN halal atau haram. Nah, untuk mengetahuinya yuk baca ulasannya di sini.

Blog SkorLife telah merangkum dari berbagai sumber untuk membahas hal ini secara lengkap. 

SBN atau Surat Berharga Negara adalah instrumen investasi yang ditawarkan dan dijamin oleh pemerintah untuk membiayai anggaran negara.

Salah satu keuntungan memiliki SBN yakni pemiliknya akan mendapatkan imbal hasil bunga berupa kupon

Selain itu, SBN juga dapat menjadi instrumen investasi untuk investor karena terdapat keuntungan atau imbal hasil berupa kupon.

Adapun kupon dihitung dalam persentase terhadap jumlah pokok utang dan dibayarkan satu bulan sekali.

Ada dua jenis SBN yakni Surat Utang Negara (SUN) konvensional dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Prinsip Pengelolaan SBN

1. Konvensional

Surat Utang Negara (SUN) pengelolaannya bersifat konvensional.

SBN konvensional artinya si pemilik akan menerima bunga setiap bulan dan pokok akan dibayarkan oleh pemerintah pada akhir periode.

Adapun jenis investasi SBN konvensional adalah SBR (Saving Bond Retail) dan ORI (Obligasi Negara Ritel).

2. Syariah

Apa yang dimaksud dengan SBSN?

Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan RI, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah instrumen investasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

SBSN atau disebut pula Sukuk Negara yang artinya adalah surat berharga negara dan menjadi bukti penyertaan terhadap investasi penanaman modal atas aset negara.

Jenis investasi SBN syariah terdiri dari Sukuk Ritel (SR), Sukuk Tabungan (ST), dan Cash Waqf Linked Sukuk Ritel.

Adapun akad SBSN didasarkan pada Ijarah yakni akad sewa menyewa atas suatu aset.

Pemerintah akan membayar uang sewa (ujrah) sebagai imbal hasil sebagai keuntungan untuk investor.

apakah sbn syariah halal
Foto: Kementerian Keuangan/Alinea.id

Apakah SBN Halal?

Bila kamu bertanya apakah sukuk halal, maka berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sukuk sudah dinyatakan halal.

Sebuah jurnal berjudul Instrumen Investasi yang Halal dan Menjanjikan karya Nur Kholis dimuat di website Uii.ac.id, menerangkan lebih lanjut mengenai hukum sukuk dalam Islam.

Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berbeda dengan SBN konvensional.

Nur Kholis menjelaskan bahwa faktor utama yang melatarbelakangi hadirnya sukuk adalah prinsip sistem keuangan syariah yang melarang riba, maysir, gharar, dan bertransaksi dengan kegiatan atau produk haram.

Menurut dia, sukuk pada hakikatnya merupakan sertifikat kepemilikan atas suatu aset (proyek riil) yang dapat digunakan dalam skala besar untuk membiayai pembangunan negara.

Sukuk dipandang sebagai alternatif yang lebih baik daripada berhutang karena mengandung unsur kerja sama investasi, berbagi risiko dan keterlibatan aset (proyek riil) yang juga mendasari penerbitan sukuk.

Jadi, apakah SBN halal? Bila berdasarkan fatwa DSN MUI dan penjelasan di atas, maka SBN syariah atau Sukuk Negara hukumnya halal.

Semoga penjelasan dalam artikel ini dapat berguna untuk kamu yang ingin berinvestasi dengan prinsip syariah.

Jangan lupa untuk membaca ulasan glosarium mengenai saham, obligasi, sukuk, hingga properti hanya di blog SkorLife.

Kalau kamu berencana membeli apartemen dengan skema cicilan ke bank, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife melalui smartphone.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments