Cara Cek BI Checking Online. Pastikan Kamu Selalu Pantau BI Checking (SLIK OJK) Secara Rutin

Yuk, simak cara cek BI checking online. Bagi kamu yang memiliki kredit ke bank, pastikan selalu cek BI checking atau SLIK OJK.

Memiliki rumah impian akan lebih mudah dengan bantuan pinjaman dari bank. Pinjaman tersebut berupa KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Begitu juga kalau kamu berencana mengembangkan usaha kecil dari rumah, mungkin membutuhkan bantuan kredit dari bank.

KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari BRI menjadi salah satu alternatif pendanaan untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Namun, sebelum mendapat persetujuan bank, kamu harus memenuhi syarat skor yang ditentukan BI checking. Apa itu BI checking?

BI checking (sekarang ganti nama jadi SLIK OJK) adalah sebuah sistem informasi terkait riwayat kredit debitur. Sistem ini akan menunjukkan rekam jejak debitur dalam perilaku finansialnya.

SLIK OJK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini berlaku sejak Januari 2018.

BI checking dulu dikenal dengan Sistem Informasi Debitur (SID). Data ini bersumber dari laporan berbagai lembaga keuangan (misal bank, pinjol resmi, paylater, dll).

Data berisikan riwayat kredit nasabahnya seperti identitas, riwayat kredit, informasi pemberi kredit, hingga kelancaran pembayaran kredit.

Entah kamu sering telat bayar, punya riwayat kredit macet, atau selalu bayar tepat waktu, semua akan terekam di BI checking.

Lalu bagaimana cara kamu mengecek riwayat kredit? Mengecek riwayat kredit BI checking sebenarnya sangat mudah. Kamu bisa melakukannya via online bahkan lewat smartphone.

Simak caranya di bawah ini, blog Skorlife telah merangkum dari berbagai sumber.


Cara Cek BI Checking (SLIK) Online

Saat ini, BI checking sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Layanannya pun sudah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski demikian, kamu tetap bisa mengakses informasi SLIK ini secara gratis. Kamu dapat melakukan BI checking secara online via hp maupun laptop.

Dalam SLIK layanan informasi riwayat kredit ini disebut layanan informasi debitur (iDEB). Sebelum mengakses iDEB, siapkan dokumen berikut:

Debitur perseorangan:

  • KTP (WNI)
  • Paspor (WNA)

Debitur badan usaha:

  • KTP direktur (WNI)
  • Paspor direktur (WNA)
  • Akta pendirian badan usaha
  • NPWP badan usaha
  • Anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus

Setelah dokumen diatas siap, lakukan tahap ini untuk mengakses iDEB:

  1. Buka laman registrasi IDEB SLIK OJK
  2. Klik Pendaftaran
  3. Isi kolom jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas
  4. Klik Selanjutnya

Kalau kuota penuh, kamu akan mendapat tampilan berikut:

Cara lebih mudahnya adalah dengan pakai aplikasi Skorlife untuk cek status KOL dan riwayat kredit.

Kalau kuota tidak penuh, kamu akan mendapatkan email konfirmasi berupa bukti registrasi antrean SLIK online.

OJK akan mengecek data yang diinput. Jika data sesuai, kamu akan menerima email validasi OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.

Selanjutnya, kamu akan diminta memverifikasi dengan mengirimkan sejumlah dokumen via nomor WhatsApp yang tercantum pada email. Dokumen yang perlu dikirimkan adalah:

  • Foto/scan formulir yang ditandatangani 3 bagian di kolom yang tersedia.
  • Foto selfie pemohon dengan menunjukkan kartu identitas.

Apabila diperlukan pihak OJK akan melakukan verifikasi data dengan video call jika diperlukan. Jika semua syarat terpenuhi, OJK akan mengirimkan hasil iDEB lewat email.


Cara Cek BI Checking (SLIK) Offline

Kamu juga bisa langsung datang ke kantor OJK setempat di jam 09.00 – 15.00 dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Debitur Perseorangan
    • Foto/scan KTP asli (WNI) atau Paspor (WNA)
    • Selfie dengan memegang dokumen identitas (KTP/ Paspor)
    • Selfie dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur
  • Debitur Badan Usaha
    • Foto/ scan dokumen identitas asli (KTP/ Paspor) direktur yang mengajukan (yang boleh melakukan permohonan SLIK untuk badan usaha hanya direktur)
    • Foto diri (selfie) Direktur yang mengajukan dengan memegang kartu identitas
    • Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah Direktur yang mengajukan
    • Foto/scan NPWP asli (bukan fotokopi)
    • Foto/scan Akta Pendirian/ Anggaran Dasar badan usaha
    • Foto/scan Anggaran Dasar terakhir badan usaha

Setelah menyiapkan dokumen di atas, tahap selanjutnya adalah:

  1. Kamu harus mengisi formulir permohonan
  2. OJK akan memeriksa formulir dan dokumen pendukung. Apabila sesuai persyaratan, OJK akan melakukan pencetakan hasil informasi debitur.
  3. OJK mengkonfirmasi dan memberikan informasi kepada pemohon beserta tanda terima yang harus ditandatangani pemohon.

Selama dokumen yang diperlukan lengkap, permohonan kamu tentu akan diproses sesuai ketentuan. Perlu dicatat juga bahwa untuk permintaan informasi SLIK tidak dipungut biaya (gratis).

Dokumen informasi SLIK mungkin terlihat memusingkan bagi orang awam. Tapi jangan khawatir, kamu akan diberikan panduan membaca iDEB yang mudah dimengerti.


Cek Skor BI Checking

Informasi yang tercantum dalam SLIK memperlihatkan riwayat kredit debitur. Di dalamnya terdapat skor yang menunjukkan seberapa baik debitur dalam melakukan pembayaran kredit.

Skor ini yang jadi pertimbangan bank dalam menyetujui pemberian kredit yang diajukan debitur.

Seperti apa skala skor yang diberikan? Penilaian dibagi menjadi 5 kategori kolektibilitas kredit.

Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

  • Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Kalau kamu masih memiliki pertanyaan seputar SLIK? Jangan ragu untuk menghubungi OJK lewat layanan call center di 157. Email: konsumen@ojk.co.id atau via nomor WhatsApp di 081-157-157-157.

Kamu juga bisa menghubungi kantor OJK setempat yang dekat dengan tempat tinggal.

Ingin tahu mengenai perkembangan terkini mengenai dunia investasi dan pasar modal, cek artikel-artikel terbaru blog Skorlife.

Cari tahu skor kredit melalui aplikasi Skorlife sebelum kamu mengajukan aplikasi kredit ke lembaga pembiayaan untuk membeli motor listrik.

Dapatkan Skorpoin lebih banyak dengan menggunakan kartu kredit Mayapada Skorcard untuk membayar tagihan secara online dan offline.

Yuk, intip artikel-artikel terbaru blog Skorcard untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai tempat wisata di luar negeri.

Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Terpopuler
Terbaru Terlama
Inline Feedbacks
View all comments