Kunci Pinjaman Disetujui Bank, Cek Dulu Riwayat Kredit Anda!

Untuk pembelian yang membutuhkan budget besar, sedangkan dana yang dimiliki pas-pasan, mencicil adalah jalan keluar. Anda bisa meminta bantuan bank untuk membiayai pembelian Anda dan kemudian Anda mencicilnya ke bank hingga lunas.

Untuk pinjaman dengan nilai tinggi seperti terkait dengan pembelian tanah, rumah, apartemen, maupun kendaraan, bank memiliki syarat yang harus Anda penuhi sebelum memberikan bantuan dana.

Salah satu syarat agar pinjaman Anda disetujui oleh bank adalah riwayat kredit Anda harus sehat dan memenuhi syarat.

Mengurus pinjaman ke bank memang tidak semudah melakukan pinjaman online yang instan dan syaratnya ringan. Namun pinjol tentu saja tidak bisa untuk pinjaman besar.

Bayangkan saja untuk cicilan yang jumlahnya sedikit, risikonya cukup berat. Suku bunga yang ditentukan sejumlah pinjol juga lumayan mencekik. Apalagi kalau pinjaman untuk pembelian berbiaya tinggi.

Mengingat salah satu syarat agar permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank adalah riwayat kredit yang baik, maka penting untuk mengecek riwayat kredit yang Anda miliki.

Jangan sampai sudah repot mengurus semua berkas untuk pinjaman KPR, eh permohonan Anda ditolak gara-gara riwayat kredit yang buruk. Lalu bagaimana sih cara cek riwayat kredit? Bisakah dilakukan secara online saja?


Syarat dan Ketentuan Skor Kredit Agar Pinjaman Anda Disetujui Bank

Sebelum mengucurkan dana pinjaman yang diajukan nasabah, bank akan mengecek riwayat kredit calon debitur. Informasi riwayat kredit ini tercantum dalam sistem yang kini dikenal sebagai SLIK (Sistem Layangan Informasi Keuangan).

SLIK ini dulunya dikenal sebagai BI Checking. Namun kini layanan BI Checking sudah beralih dari Bank Indonesia ke OJK.

Anda bisa mengecek riwayat kredit ini sebelum mengajukan permohonan ke bank. Di dalam SLIK selain tercatat semua riwayat kredit yang pernah dilakukan, di dalamnya juga terdapat skor yang menunjukkan seberapa baik debitur dalam melakukan pembayaran kredit. Skor inilah yang jadi pertimbangan bank dalam menyetujui pemberian kredit yang diajukan debitur.

Seperti apa skala skor yang diberikan? Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Penilaian ini dibagi menjadi 5 kategori kolektibilitas kredit. Simak keterangannya berikut.

  • Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Meski ada 5 kolektibilitas kategori, bukan berarti rentang skor yang dinyatakan aman akan lebih lebar. Pada kenyataannya baik bank atau perusahaan multifinance hanya menilai skor 1 dan 2 saja yang akan dipertimbangkan untuk menyetujui pinjaman.

Skor 2 pun sebenarnya dalam pengawasan. Jadi kalau ingin pinjaman Anda disetujui, pastikan riwayat kredit Anda pun ada dalam skor 1. Jika skor Anda di angka 2, pastikan Anda segera membayar tunggakan cicilan.

Baca: Ini penyebab skor kredit kamu tidak muncul!


Cara Mengecek Riwayat Kredit Online

Untuk mengecek riwayat kredit online yang tercantum di SLIK OJK caranya cukup mudah. Anda bisa melakukannya secara online. Baik via laptop maupun via hp baik di kantor pusat maupun kantor regional.

  • Buka link permohonan di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  • Isi data yang diminta dalam formulir
  • Pilih slot antrean
  • Lengkapi seluruh data yang disyaratkan. Pastikan data sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.
  • Unggah scan dokumen yang diminta. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
    • Debitur Perseorangan
      Fotokopi kartu identitas berupa:
      KTP untuk debitur WNI
      Paspor untuk debitur WNA
    • Debitur Badan Usaha
      Fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa:
      Dokumen identitas Direktur badan usaha (KTP/ Paspor)
      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
      Akta pendirian badan usaha
      Anggaran terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
  • Jika registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan email konfirmasi berupa bukti registrasi antrean SLIK online.
  • OJK akan mengecek data yang diinput. Jika data sesuai, Anda akan menerima email validasi OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.
  • Selanjutnya Anda akan diminta memverifikasi dengan mengirimkan sejumlah dokumen kembali via nomor WhatsApp yang tercantum pada email. Dokumen yang dikirimkan adalah: Foto/ scan formulir yang ditandatangani 3 bagian di kolom yang tersedia Foto selfie pemohon dengan menunjukkan kartu identitas. Apabila diperlukan pihak OJK akan melakukan verifikasi data dengan video call jika diperlukan.
  • Jika semua syarat terpenuhi, OJK akan mengirimkan informasi riwayat kredit Anda lewat email.

Lakukan Ini Jika Skor Riwayat Kredit Anda Buruk

Jika informasi skor riwayat kredit Anda menunjukkan kolektibilitas yang baik (skala 1 dan 2) artinya pengajuan kredit Anda aman. Pihak bank tidak akan ragu untuk mengucurkan dana bantuan pinjaman selama dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap. Namun bagaimana jika riwayat kredit Anda ada di skor 3 sampai 5?

Jika skor riwayat kredit Anda berada di kolektibilitas 3 sampai 5, sebaiknya Anda segera melakukan langkah untuk memperbaiki catatan riwayat kredit Anda.

Sebab jika nekat mengajukan kredit dengan skor yang buruk, permohonan pinjaman Anda akan ditolak. Daripada membuang waktu dan tenaga, perbaiki dulu skor riwayat kredit Anda baru mengajukan pinjaman ke bank.

Hal yang pertama harus dilakukan untuk memperbaiki catatan riwayat kredit di SLIK adalah dengan segera melunasi seluruh utang dan cicilan yang tercatat menunggak.

Setelah melunasi cicilan, biasanya skor riwayat kredit akan berubah. Namun jika belum ada perubahan, Anda bisa melakukan konfirmasi ke pihak bank tempat Anda mencicil dan memastikan cicilan Anda telah lunas.

Anda juga bisa membawa surat keterangan/ konfirmasi dari bank tempat Anda mencicil, yang menjelaskan bahwa utang atau cicilan Anda telah dilunasi kepada OJK. Data Anda akan diproses dan tunggu hingga skor Anda pulih baru mengajukan pinjaman ke bank.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments