Seperti Apa Cara BI Checking di Bank? Ini Penjelasannya

Bank Indonesia (BI) Checking atau yang sekarang sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan suatu cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui atau mendapatkan informasi riwayat kredit seseorang.

Pengecekan riwayat kredit ini biasanya digunakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya dalam menyetujui pinjaman, baik itu pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kartu Kredit, maupun Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

BI Checking menjadi salah satu faktor penting yang akan menentukan apakah pinjaman seseorang akan disetujui atau tidak. Selain dokumen mengenai data diri dan data pendukung lainnya, biasanya pihak bank atau lembaga keuangan lainnya juga ingin mengetahui catatan riwayat kredit dari calon peminjam atau debitur.

Meski demikian, istilah BI Checking sendiri masih terbilang awam di kalangan masyarakat. Yuk, simak lengkapnya apa itu BI Checking dan bagaimana cara cek BI Checking di bank Indonesia, beserta syarat-syaratnya untuk mengetahui riwayat kredit Anda.


Pengertian BI Checking

BI Checking atau yang sekarang sudah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada awal tahun 2018 adalah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

SID sendiri merupakan pertukaran informasi antar bank dan lembaga keuangan lainnya yang merekam jejak finansial nasabah, mulai dari identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat cicilan dan pembayaran yang pernah dilakukan, hingga kredit macet.

Data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK atau Biro Informasi Kredit ke Bank Indonesia setiap bulannya yang kemudian diintegrasikan secara berkala oleh BI ke dalam sistem SID. Pihak kreditur yang wajib melaporkan data nasabah tadi antara lain bank umum, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat, hingga unit usaha Syariah.

Selain itu, beberapa pihak lain seperti financial technology atau fintech, lembaga keuangan mikro, hingga koperasi simpan pinjam yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat juga bisa menjadi pihak pelapor.

Kemudian, berdasarkan informasi yang tersedia, SID akan memberikan skor untuk debitur yang memiliki catatan riwayat kredit yang baik maupun yang tidak, yang nantinya akan membantu pihak bank atau lembaga keuangan lainnya dalam proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Menurut ketentuan Bank Indonesia, skor kreditur dikelompokkan menjadi skala 1 hingga 5. Berikut pembagian dan penjelasan skor BI Checking

  • Skor 1: Lancar. Merepresentasikan karakter atau watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya. Dengan kata lain, debitur selalu membayar pembayaran pokok dan bunga tepat waktu, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit
  • Skor 2: Dalam perhatian khusus, apabila debitur memiliki catatan menunggak dan terdapat keterlambatan membayar pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 sampai 90 hari
  • Skor 3: Kurang lancar. Apabila debitur menunggak membayar pembayaran pokok dan/atau bunga antara 90 sampai 120 hari
  • Skor 4: Diragukan. Apabila debitur telat membayar pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 sampai 180 hari
  • Skor 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari

Syarat-Syarat BI Checking

Tidak hanya pihak bank atau lembaga keuangan lainnya, BI Checking juga dapat diakses oleh publik atau masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui catatan riwayat kredit dapat mengajukan informasi SID ke kantor OJK tanpa dipungut biaya.

Seperti yang dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, selain datang langsung ke kantor OJK, Anda bisa melakukan pengecekan riwayat kredit BI Checking bank secara online.

  • Sebelum melakukan pengecekan, siapkan berkas-berkas berikut ini. Perseorangan: KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
  • Badan Usaha: Identitas Direktur badan usaha (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian badan usaha, dan anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
  • Mendatangi kantor OJK atau kantor-kantor perwakilan OJK
  • Mengisi formulir permohonan SID
  • Apabila dokumen sudah lengkap, petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDeb

Cara Melakukan BI Checking

Seperti yang disebutkan sebelumnya, selain datang langsung ke kantor OJK, berikut adalah langkah-langkah cara cek BI Checking bank online.

  • Buka laman permohonan SLIK
  • Isi formulir dan nomor antrian. Pilih slot antrian pada tanggal dan jam yang masih tersedia, kemudian klik “lanjut”
  • Isi seluruh data yang diminta dengan lengkap dan benar. Selanjutnya, upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP badan usaha, akta pendirian badan usaha, dan anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
  • Jika semua data dan dokumen sudah terisi, klik tombol “Kirim”
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online
  • Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian
  • Apabila data yang disampaikan valid dan terverifikasi, maka nasabah dapat mencetak formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali
  • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor Whatsapp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via Whatsapp dan melakukan video call apabila diperlukan
  • Setelah menyelesaikan semua tahap-tahap diatas dan lolos verifikasi, pemohon SLIK OJK akan menerima hasil iDeb atau detil catatan riwayat pinjaman debitur dan cara membaca iDeb melalui email yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi

Itulah syarat-syarat BI Checking dan cara cek BI Checking bank secara online untuk mengetahui skor kredit. Untuk mendapatkan skor BI Checking yang baik, tentunya Anda sebagai debitur harus memenuhi kewajiban dengan membayar cicilan kredit tepat pada waktunya.

Apabila Anda mendapatkan skor BI Checking yang buruk, besar kemungkinan pinjaman Anda akan ditolak ketika mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments