Apa Hukum Sukuk dalam Islam? Inilah Penjelasannya
Hukum sukuk dalam Islam seringkali menjadi pertanyaan para investor yang ingin berinvestasi pada instrumen dengan prinsip syariah. Yuk, temukan penjelasannya di sini.
Agama Islam telah mengatur berbagai hal dalam kehidupan mulai dari tata cara ibadah, muamalah, hingga urusan berbisnis dan investasi.
Bagi umat muslim, penting untuk menjalankan bisnis dan investasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah agar mendapatkan keuntungan dan keberkahan.
Salah satu instrumen investasi yang banyak diminati oleh umat muslim adalah sukuk.
Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian sukuk merupakan Surat Berharga Negara (SBN) jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan emiten kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebagian orang mengenal apa yang dimaksud dengan sukuk sebagai Obligasi Syariah yang memiliki imbalan berupa berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Meski berprinsip syariah, tetapi masih banyak orang yang belum tahu apakah sukuk halal atau tidak menurut agama Islam.
Blog SkorLife akan membahasnya lebih detail dengan merangkum dari sejumlah sumber.
Penjelasan Hukum Sukuk dalam Islam
Sekedar informasi saja, ada dua jenis sukuk di Indonesia yakni Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel (SR).
Baik instrumen Sukuk Ritel (SR) maupun Sukuk Tabungan (ST) keduanya sama-sama menerapkan prinsip syariah.
Adapun penjelasan hukum SBN atau sukuk dalam Islam terdapat dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Menurut fatwa DSN-MUI sukuk adalah jenis Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN yang penerbitannya dinyatakan sesuai hukum ekonomi syariah.
Kenapa bisa begitu? Karena SBSN tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury).
Investasi juga tidak melibatkan transaksi yang bertentangan dengan hukum syariah Islam, seperti usaha perjudian, usaha yang memproduksi barang haram, dan usaha yang merusak moral.
Dilansir dari Bareksa, seperti halnya investasi sukuk ritel yang menggunakan akad Ijarah Asset To Be Leased dengan mengacu pada fatwa-fatwa DSN-MUI sebagai berikut :
- Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN.
- Fatwa No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
- Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
- Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah.
- Fatwa No.76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
- Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.
Jadi, apakah sukuk sesuai syariah?
Bila melihat fatwa DSN-MUI tersebut, maka sukuk dinyatakan sesuai syariah karena tidak mengandung ketiga unsur yang dilarang dalam investasi berbasis syariah.
Nah, demikianlah penjelasan umum mengenai hukum sukuk dalam Islam yang patut diketahui oleh para investor.
Semoga pembahasan ini bermanfaat untuk kamu, ya!
Sebelumnya, ada artikel yang membahas mengenai investasi emas dalam Islam, apakah halal atau haram?
Jangan pernah melewatkan berita terbaru mengenai rekomendasi motor dan mobil terbaru, hanya di blog SkorLife.
Bagi kamu yang berencana ingin membeli kios baru dengan cara kredit ke bank, cek dulu skor kreditnya melalui aplikasi SkorLife yang bisa diunduh via smartphone.
Nah, saatnya kamu mempunyai kartu kredit Mayapada Skorcard agar bisa memperoleh banyak keuntungan setelah bertransaksi.