Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya
Pelajari cara membuat NPWP online & offline, syarat dokumen, hingga hubungannya dengan pengajuan kredit agar lebih mudah disetujui.
Punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bukan cuma soal kewajiban pajak, tapi juga buat berbagai kebutuhan finansial sehari-hari. Mulai dari mengajukan kredit bank, bikin paspor, sampai beli rumah, sering kali NPWP jadi salah satu syarat utama.
Kabar baiknya, cara membuat NPWP sekarang jauh lebih mudah. Kamu bisa daftar NPWP online lewat e-registrasi di situs resmi DJP, atau langsung datang ke kantor pajak (offline). Di artikel ini, kita bahas lengkap pengertian, syarat, sampai cara daftar NPWP terbaru.
Baca juga: Rekening Koran: Fungsi, Cara Mendapatkan, dan Contohnya
Apa Itu NPWP dan Kenapa Penting?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan usaha yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Bisa dibilang, NPWP sama pentingnya dengan KTP untuk urusan administrasi keuangan dan legal.
Fungsi NPWP bukan hanya sekadar tanda pengenal pajak. Dokumen ini juga sering jadi syarat utama untuk:
- Mengajukan kredit di bank (KPR, KTA, atau kartu kredit).
- Membeli kendaraan bermotor atau rumah.
- Membuat paspor.
- Mengurus perizinan usaha dan dokumen resmi lainnya.
Artinya, kalau kamu belum punya NPWP, bisa jadi banyak akses finansial dan administrasi yang tertutup. Apalagi, tanpa NPWP, pajak penghasilanmu bisa lebih tinggi (20% lebih besar) dibanding mereka yang sudah punya NPWP. Jadi, punya NPWP itu bukan hanya kewajiban, tapi juga cara bijak untuk menghemat pengeluaran.
Siapa yang Wajib Punya NPWP?
Secara sederhana, setiap individu yang punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP. PTKP sendiri saat ini (update 2025) masih berada di angka:
- Rp54.000.000 setahun untuk lajang (Rp4,5 juta per bulan).
- Tambahan Rp4,5 juta per tahun untuk status kawin.
- Tambahan Rp4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang).
Jadi, kalau gajimu sudah di atas batas ini, sebaiknya segera daftar NPWP.
Baca juga: SP3K: Pengertian, Fungsi, dan Prosedur Pengajuannya
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda, tergantung status dan pekerjaanmu:
- Untuk WNI, karyawan, atau freelancer tanpa usaha
- Fotokopi KTP (e-KTP).
- Untuk WNA: paspor + KITAS/KITAP.
- Untuk WNI/WNA dengan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer)
- Fotokopi KTP atau paspor + KITAS/KITAP.
- Dokumen izin usaha (SIUP/NIB), atau surat keterangan usaha dari lurah/kepala desa, atau tagihan listrik sebagai bukti tempat usaha.
- Alternatif: surat pernyataan bermaterai yang menyatakan benar-benar menjalankan usaha/pekerjaan bebas.
- Untuk wanita menikah yang ingin NPWP terpisah dari suami
- Fotokopi NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pisah harta/penghasilan, atau surat pernyataan ingin menjalankan kewajiban pajak terpisah.

Cara Membuat NPWP Online
Mau lebih praktis tanpa harus antre di kantor pajak? Tenang, sekarang pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online lewat website resmi DJP. Prosesnya mudah dan bisa selesai hanya dalam hitungan menit kalau dokumenmu sudah siap. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke ereg.pajak.go.id.
- Klik Daftar lalu masukkan alamat email aktif yang akan digunakan untuk semua proses pendaftaran.
- Cek email, kemudian klik link verifikasi yang dikirimkan.
- Isi data diri dengan lengkap sesuai KTP, jangan sampai ada yang salah karena bisa menghambat proses verifikasi.
- Login kembali, lalu pilih menu Pengajuan NPWP.
- Ikuti alur pengisian data hingga selesai, termasuk alamat domisili dan status pekerjaan.
- Sistem akan otomatis menentukan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai alamat domisili yang kamu isi.
- Ambil token pengajuan yang muncul di dashboard, lalu klik Kirim Pengajuan.
- Tunggu proses verifikasi dari KPP. Status pengajuan akan dikirim ke email yang kamu daftarkan.
- Jika disetujui, kartu NPWP akan langsung dikirim lewat pos ke alamat rumahmu.
Biasanya, kartu NPWP sampai dalam waktu 1–14 hari kerja tergantung antrean di KPP masing-masing. Jadi pastikan alamatmu benar dan mudah dijangkau kurir.
Baca juga: Blacklist BI Checking: Arti, Cara Cek, dan Tips Merhindari
Cara Membuat NPWP Offline
Kalau kamu lebih nyaman bertatap muka langsung dengan petugas, NPWP juga bisa dibuat secara offline di KPP terdekat. Caranya:
- Siapkan semua dokumen persyaratan sesuai statusmu (karyawan, wirausaha, atau wanita menikah).
- Datangi KPP sesuai alamat KTP. Kalau domisili berbeda, mintalah surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa.
- Ambil formulir pendaftaran NPWP yang tersedia di loket, lalu isi dengan lengkap dan jelas.
- Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke petugas pajak.
- Kamu akan menerima tanda terima pendaftaran sebagai bukti bahwa data sudah masuk sistem.
- Dalam waktu 1 hari kerja, NPWP biasanya sudah diproses dan kartu akan dikirim lewat pos tercatat ke alamatmu.
Tips: Kalau rumahmu jauh dari KPP dan sulit datang langsung, kamu bisa mengirimkan dokumen persyaratan melalui jasa ekspedisi. Namun, pastikan semua dokumen sudah lengkap agar tidak tertunda.

Hubungan NPWP dengan Pengajuan Kredit
Tahukah kamu, NPWP sering jadi dokumen wajib saat mengajukan berbagai jenis kredit di bank? Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, hingga kartu kredit, hampir semuanya mensyaratkan NPWP sebagai bukti bahwa kamu adalah wajib pajak yang terdaftar secara resmi.
Namun, punya NPWP saja belum tentu cukup. Bank juga akan mengecek riwayat kredit melalui SLIK OJK untuk menilai seberapa disiplin kamu dalam membayar cicilan. Di sinilah banyak orang sering merasa was-was, karena meskipun dokumen lengkap, pengajuan bisa tetap ditolak kalau catatan kredit menunjukkan tunggakan atau keterlambatan.
Makanya, sebelum mengajukan kredit, penting banget untuk tidak hanya menyiapkan NPWP, tetapi juga memantau kesehatan finansial secara rutin. Dengan begitu, peluang pengajuan disetujui jadi lebih besar, dan kamu bisa menghindari penolakan yang bikin rencana finansialmu berantakan.
Lebih Praktis Pakai Skorlife
Daripada ribet cek manual, kamu bisa pakai aplikasi Skorlife untuk bantu urusan finansialmu:
- SkorPintar → Kelola semua kartu kredit dalam satu aplikasi, cek jatuh tempo, dan analisa pola penggunaan biar lebih sehat.
- Cek Riwayat Kredit → Lihat histori pinjamanmu dengan mudah, tanpa ribet ke OJK.
- Peluang Pengajuan Kredit → Skorlife bisa kasih insight peluang disetujui sebelum ajukan pinjaman ke bank.
- Manajemen Keuangan → Dapat rekomendasi cerdas buat bayar tunggakan dan atur budget harian.
Dengan Skorlife, kamu jadi lebih percaya diri sebelum apply kredit apa pun, karena sudah tahu posisi finansialmu.
Baca juga: 7 Penyebab BI Checking Jelek dan Cara Memperbaikinya
Kesimpulan
Cara membuat NPWP online maupun offline sebenarnya sangat mudah, asal semua syarat lengkap. Punya NPWP bukan cuma kewajiban pajak, tapi juga tiket untuk mengakses layanan keuangan yang lebih luas, mulai dari pengajuan kredit hingga pembelian properti.
Namun, jangan lupa: NPWP hanya salah satu syarat. Riwayat kredit juga punya peran penting. Jadi, selain punya NPWP, pastikan kondisi finansialmu tetap sehat. Gunakan Skorlife untuk cek skor kredit, atur kartu kredit, dan dapatkan strategi mengelola utang lebih baik.
Dengan NPWP dan keuangan sehat, jalanmu menuju pinjaman atau pembiayaan lebih lancar, tanpa hambatan.