Cara Membuat NPWP, Apa Saja Syaratnya?

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah sewajarnya kita mengikuti peraturan yang berlaku di negara ini, termasuk peraturan dalam hal perpajakan. Untuk dapat menjalankan peran dengan baik, NPWP merupakan sarana yang dibutuhkan.

Pengertian NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor identitas yang diberikan oleh ditjen pajak kepada perorangan yang telah memenuhi syarat wajib pajak sebagai sebuah tanda pengenal.

Selain kewajiban membayar pajak, NPWP juga merupakan persyaratan untuk beberapa layanan umum seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, pembelian kendaraan bermotor, pembelian rumah, dan sebagainya. Sehingga bisa dibilang memiliki NPWP sama pentingnya dengan memiliki KTP.

Lalu, untuk NPWP pribadi, siapakah yang wajib memiliki NPWP? Jawabannya adalah apabila individu memiliki penghasilan tahunan di atas nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Wajib Anda perhatikan, terdapat perbedaan persentase kewajiban pajak penghasilan antara pekerja dengan NPWP dan tanpa NPWP. Berapa bedanya? Pekerja tanpa NPWP dikenakan pajak 20% lebih tinggi daripada pekerja dengan NPWP, hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Oleh karena itu, yuk buat NPWP saat ini juga! Simak artikel ini dengan lengkap agar tahu proses pembuatan NPWP online beserta syarat pembuatan NPWP, ya!

Ketentuan & Syarat Membuat NPWP

Dokumen syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan pembuatan NPWP bagi peroangan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau merupakan pekerja bebas (freelancer) adalah:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia (WNI); atau
    • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau merupakan pekerja bebas (freelancer) adalah:
    • Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNA, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
    • fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita yang telah menikah dan memiliki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta maupun yang tidak namun memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah adalah:
    • Fotokopi Kartu NPWP suami;
    • Fotokopi Kartu Keluarga; dan
    • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara Membuat NPWP

Untuk pembuatan NPWP, saat ini masyarakat sudah dimudahkan untuk mengajukan secara online dan juga offline sehingga kita bisa memilih sesuai dengan waktu yang tersedia. Kedua cara ini pun terbilang mudah, yuk kita bahas satu per satu ya!

Cara Membuat NPWP Online

Mengajukan NPWP secara online adalah cara paling praktis dan paling sering dipilih terutama bagi masyarkat yang memiliki kesibukan. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

  • Melakukan e-registrasi pada link https://ereg.pajak.go.id/login.
  • Pilih menu daftar pada bagian bawah layar.
  • Masukan email Anda yang aktif dan pastikan sudah benar.
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim ke email Anda.
  • Mengisi data diri dengan lengkap dan benar.
  • Anda akan menerima link verifikasi kedua dan silahkan lanjutkan dengan klik link tersebut.
  • Silahkan login dan lanjutkan proses e-registrasi dan pilih pengajuan pembuatan NPWP.
  • Silahkan mengikuti proses sesuai alur, selalu pastikan setiap data yang Anda input merupakan data yang lengkap dan benar.
  • Setelah semua tahap pengisian data telah Anda lewati, akan terdapat Kantor Pelayanan Pajak atau KPP yang direkomendasi sistem untuk mengurus pembuatan NPWP Anda.
  • Klik menu token dan Anda akan mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Klik kirim pengajuan dan silahkan menunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut mengenai proses pembuatan NPWP. Apakah pengajuan Anda telah diterima atau tolak, akan terlihat dalam konfirmasi yang dikirim ke email Anda.
  • Apabila pengajuan Anda diterima, selanjutnya Anda tinggal menunggu NPWP dikirimkan ke alamat tempat tinggal Anda.

Cara Membuat NPWP Offline

Jika Anda memiliki waktu yang cukup, pengajuan langsung atau offline juga bisa Anda pertimbangkan. Cukup mengikuti langkah-langkah di bawah ini agar Anda segera mendapatkan NPWP:

  • Pastikan dokumen persyaratan telah Anda siapkan.
  • Datangi KPP terdekat dari alamat sesuai KTP Anda. Anda harus melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan apabila alamat domisi berbeda dengan alamat pada KTP.
  • Datangi KPP terdekat dari alamat sesuai KTP Anda. Anda harus melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan apabila alamat domisi berbeda dengan alamat pada KTP.
  • Jika formular pengajuan telah Anda lengkapi, silahkan serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  • Selanjutnya Anda akan menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
  • Pembuatan NPWP tidak memakan waktu yang lama. Dalam waktu 1 hari, NPWP Anda akan dikirim melalui Pos Tercatat.

Selain datang langsung, KPP juga melayani pengajuan permohonan melalui jasa ekspedisi apabila jarak antara tempat tinggal Anda dengan KPP terlalu jauh. Pastikan Anda mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar dan juga lampirkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap.

Bagaimana? Mudah ya ternyata membuat NPWP sendiri setelah mengetahui cara buat NPWP secara online maupun offline. Yuk langsung kita buat, agar urusan perpajakan dan juga urusan lain menjadi lancar untuk ke depannya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments