Masih Bingung? Begini Cara Lapor SPT Online dengan Benar!

Meski telah berulang kali melapor, setiap tahunnya sejumlah wajib pajak selalu merasa kerepotan saat tiba waktunya melapor SPT. Apakah kamu termasuk salah satunya?

Melapor SPT Online sebenarnya mudah dilakukan lho, yang penting kamu sabar dan telaten saja saat mengisi. Pastikan data-data yang diperlukan sudah kamu siapkan dan internetmu stabil untuk mengisinya.

Cara lapor SPT tahunan tidak sulit ikuti saja tutorialnya di bawah.

Cara mendapatkan EFIN Online

Untuk lapor SPT tahunan online pastikan dulu kamu memiliki EFIN. Apa itu EFIN?

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Apa saja transaksi elektronik yang memerlukan EFIN? Pelaporan SPT online dan pembuatan kode billing pembayaran pajak adalah contohnya. Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Dilansir dari laman pajak.go.id berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi.

Pertama-tama datangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dan isi formulir untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN, cantumkan email aktif ya. Jangan lupa tunjukkan KTP dan NPWP asli dan fotokopinya atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Kamu juga bisa mengajukan permohonan EFIN secara online melalui email resmi KPP. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Caranya isi formulir aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

Pastikan nomor telepon dan email yang ditulis di formulir masih aktif. Sertakan foto kartu identitas (KTP atau KITAS, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP dan lampirkan swafoto/ selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Selanjutnya kirimkan email dengan subjek “Permintaan Nomor EFIN”.

Di body email tulis data seperti nama lengkap, NIK, nomor NPWP, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.

Setelah itu jika semua data telah sesuai, kamu akan memeroleh pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP, kamu dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja

Setelah EFIN aktif, kamu dapat menggunakannya​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. EFIN ini juga diperlukan jika hendak reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online. Jadi, simpan EFIN dengan baik. EFIN berlaku seumur hidup.

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Jumlah penghasilanmu akan menentukan form isian SPT yang akan dilaporkan. Jika penghasilan bruto kamu di bawah Rp60 juta setahun maka kamu akan diarahkan untuk mengisi SPT 1770 SS. Sementara jika penghasilan brutomu lebih dari Rp60juta setahun maka kamu akan mengisi form 1770S.

Cara pengisiannya sih mirip, hanya ada beberapa data tambahan yang harus dilaporkan oleh mereka yang penghasilannya di atas Rp60 juta setahun. Berikut tutorial lengkap cara lapor SPT secara online.

Langkah-langkah Mengisi SPT 1770 SS via E-filing (Penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta setahun)

Meski terlihat panjang alurnya, namun pengisian SPT 1770 SS mudah dipraktikkan. Simak dengan saksama ya! Pastikan koneksi internetmu juga lancar.

  • Buka laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  • Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN” pilih e-Filing atau e-Form
  • Pilih E-Filing
  • Setelah laman E-Filing SPT terunggah sempurna klik “Buat SPT” di pojok kanan atas
  • Jawab sejumlah pertanyaan yang muncul
  • Dari sini kamu akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi
  • Klik jenis SPT SS yang tertera
  • Isi data yang diminta
  • Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan
  • Jika baru pertama kali mengisi SPT tahunan, pilih status SPT normal
  • Klik “berikutnya”
  • Isi rincian pajak penghasilan milikmu
  • Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki (Formulir A atau A)
  • Klik “berikutnya”
  • Isi pajak final
  • Kamu akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Contohnya jika mendapat hadiah undian.
  • Klik “berikutnya”
  • Isi jumlah keseluruhan harta dan utang yang dimiliki. Misalnya seperti rumah, kendaraan dan sisa kredit. Klik “berikutnya”
  • Isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik “berikutnya”
  • Kalian akan mendapatkan ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  • Ambil kode verifikasi dengan mengklik “Di Sini”
  • Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon atau email yang terdaftar
  • Masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
  • Klik “Kirim SPT”
  • Setelah SPT terkirim, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email

Mengisi SPT 1770 S (penghasilan bruto di atas Rp 60 juta setahun)

Formulir 1770 S lebih kompleks dibanding formulir 1770 SS karena memiliki sejumlah lampiran yang harus dilengkapi. Namun jika mengikuti langkah berikut dengan saksama, pengisian SPT 1770 S juga mudah dilakukan.

  • Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang Anda buat saat daftar akun DJP Online
  • Masukkan juga kode keamanan (captcha)
  • Lalu klik “Login”
  • Pilih layanan “e-Filing”
  • Pilih atau klik “Buat SPT”
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT S. Jika kamu ingin dipandu saat mengisi pilih opsi form “Dengan Panduan” untuk proses pengisian yang lebih mudah
  • Setelah itu masukkan data form tahun pajak dan status SPT.
  • Klik langkah berikutnya
  • Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Isi sesuai bukti potong pajak yang sudah kamu siapkan.
  • Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran A bagi pegawai swasta, atau PNS A, tinggal dimasukkan saja sesuai kolomnya.
  • Setelah selesai, klik tombol simpan lalu klik langkah selanjutnya
  • Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
  • Masukkan penghasilan dalam negeri, bila ada. Contohnya penghasilan dari sewa kontrakan, bunga deposito, dan lainnya. Klik langkah berikutnya
  • Mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika ya, disebutkan penghasilannya, dan jika tidak klik langkah berikutnya
  • Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp juta, dan lainnya. Setelah selesai, klik langkah berikutnya
  • Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Klik di tombol tambah, lalu isi. Contohnya hadiah undian senilai Rp juta, telah dipotong PPh Final % berarti Rp juta. Jika sudah mengisi, klik simpan.
  • Klik langkah berikutnya
  • Selanjutnya memasukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab dulu pertanyaan apakah Anda memiliki harta?
    • Jika ya, masukkan harta satu persatu dengan klik tombol tambah. Contoh kamu memiliki sepeda motor, isi datanya seperti tahun perolehan, harga, dan BPKB
    • Jika sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, kamu dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahun Lalu.”
  • Klik langkah berikutnya
  • Tambahkan utang yang kamu miliki, misalnya sisa kredit motor.
    • Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik simpan.
    • Bila sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, kamu bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu.”
  • Tambahkan tanggungan yang kamu miliki.
    • Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, kamu dapat memilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu.”
    • Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah. Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan.
  • Klik langkah berikutnya
  • Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya ke Baznas. Klik langkah berikutnya
  • Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri.
    • Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami, misal wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
    • Lalu pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda. Bila Anda telah berkeluarga tanpa tanggungan, pilih Kawin/K dan kolom sebelahnya .
    • Perhatikan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).
  • Klik langkah berikutnya
  • Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal dari penghasilan luar negeri, bila ada. Klik langkah berikutnya
  • Isi pembayaran PPh Pasal dan Pokok SPT PPh Pasal , bila ada. Jika tidak ada, kosongkan, dan klik langkah berikutnya
  • Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
    • Di tahap ini akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT berdasarkan data yang kamu masukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
    • Periksa kembali data tersebut. Jika sudah sesuai, klik langkah berikutnya
  • Di bagian selanjutnya, akan ditampilkan:
    • Jika status SPT Anda kurang bayar, akan muncul pertanyaan sudahkah Anda melakukan pembayaran? Jika belum, klik jawaban belum.
    • Jika sudah membayar, klik jawaban sudah. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran
    • Bila Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal , klik langkah berikutnya
  • Tahapan selanjutnya konfirmasi. Muncul pernyataan, yang harus dijawab dengan klik setuju atau agree. Klik langkah berikutnya
  • Setelah itu muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.
    • Klik tulisan “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi.
    • Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel.
    • Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT
    • Selanjutnya klik “Kirim SPT”
  • SPT Anda sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing S.

Sanksi tidak lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan bersifat wajib. Terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berikut ketentuan besaran nilai denda yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.”

Mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

  • Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
  • Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
  • Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Untuk menghindari denda, kamu dapat melaporkan SPT Tahunan jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo.

Jika kamu masih menyimpan pertanyaan seputar pajak kamu bisa mengubungi Kring Pajak di 1500200

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments