Apa Itu Tax Amnesty? Anak Muda Melek Pajak Harus Tahu!

Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah bentuk kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara. Setiap tahun, sebagai Wajib Pajak, kita pun wajib melaporkan pajak. Bicara tentang pajak, kamu pasti pernah mendengar tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Sebenarnya apa sih artinya? Dan mengapa kita sebagai wajib pajak sebaiknya tahu tentang tax amnesty lebih jauh? Yuk simak penjelasan dan contoh Tax Amnesty lebih dalam.

 

Penger tian Tax Amnesty

Dilansir dari laman pajak.go.id, tax amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Tax Amnesty atau Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

 

Merujuk ke UU no 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, setidaknya wajib pajak yang berhak mendapat tax amnesty harus memenuhi syarat antara lain:

1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2. Membayar uang tebusan

3. Melunasi seluruh tunggakan pajak

4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan

5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

6. Mencabut permohonan:

  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
  • Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan
  • Pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan, banding, gugatan, dan/atau
  • Peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

 

Manfaat Tax Amnesty

Tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Di lapangan, masyarakat cenderung masih enggan melaporkan hartanya dengan berbagai alasan. Dengan program tax amnesty ini diharapkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak meningkat. Mengingat kemungkinan banyak wajib pajak yang diduga menyimpan harta di negara lain, dengan tax amnesty menjadi pendorong untuk dialihkannya simpanan tersebut ke dalam nederi sehingga pendapatan negara dari sektor pajak meningkat.

 

Siapa pun wajib pajak yang mengikuti program ini memiliki keuntungan penghapusan pajak terutang baik PPh (Pajak Penghasilan), PPN, PPnBM, sanksi administrasi (denda) dan sanksi pidana. Selain itu, wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty akan terbebas dari pemeriksaan data atas harta dan kekayaan yang mereka miliki.

Tidak hanya Indonesia, sejumlah negara lain pun memiliki kebijakan serupa. Negara-negara seperti Australia, Italia, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat juga memilki program tax amnesty.

 

Objek yang Menjadi Amnesti Pajak

Dilansir dari pajak.go.id yang dimaksud dengan objek pengampunan pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Adapun contoh objek yang menjadi amnesti pajak tersebut dapat berupa tanah, bangunan, utang, harta bergerak, dan saham

 

Adakah sanksi untuk mereka yang tidak mengikuti tax amnesty, sementara di kemudian hari data terkait harta yang tidak dilaporkan tersebut diketemukan? Jika wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak dan kemudian diketemukan data dan/atau informasi mengenai harta wajib pajak belum dilaporkan dalam SPT Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Cara Mendapatkan Tax Amnesty

Cara mendaftar bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti program Tax Amnesty yakni wajib menyiapkan dokumen seperti KTP dan NPWP. Kemudian mengisi surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan ke bank yang telah ditunjuk atau bank persepsi. Setelah itu Wajib Pajak kembali ke kantor pajak untuk menyerahkan bukti bayar uang tebusan dan surat pernyataan harta, dari sana wajib pajak akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan. Jika semua hal tersebut terpenuhi maka Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari kementerian yang menyebutkan bahwa Anda telah resmi mengikuti pengampunan pajak, SK tersebut akan diterima selama 10 hari sejak Anda menyerahkan SP ke kantor pelayanan pajak

 

Tax Amnesty di Indonesia

Di era pemerintahan Jokowi, program Tax Amnesty Jilid I berlangsung selama 10 bulan mulai dari Juli 2016 hingga April 2017 serentak di seluruh Indonesia. Di tahun 2022 pemerintah mengeluarkan program pengungkapan sukarela (PPS) yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II. Namun ternyata Tax Amnesty jilid I bukanlah tax amnesty perdana di Indonesia. Menurut catatan yang dikutip dari Katadata, kebijakan tax amnesty pertama kali dilakukan di tahun 1964 di masa kepemimpinan Soekarno. Saat itu pemerintah berharap mampu menggalang dana untuk menjalankan program Pembangunan Nasional Semesta Berencana.

 

Tax amnesty tidak berlangsung setiap tahun. Tax amnesty berikutnya dilakukan di tahun 1984. Bentuk kebijakan fasilitas perpajakan selanjutnya dilakukan di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dengan kebijakan yang disebut Sunset Policy.

Masih bingung soal tax amnesty? Direktorat Jendral Pajak membuka saluran khusus Amnesti Pajak di 1500 200, layanan Tax Amnesty Service 1500 745, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI. Kamu dapat meminta informasi atau penjelasan berkaitan dengan Amnesti Pajak yang ingin kamu ketahui.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments