Apa yang Harus Dilakukan ketika Kelebihan Bayar Pajak?

Mengurus laporan SPT tahunan pajak pribadi memang memerlukan ketelitian. Jika laporan SPT kamu menunjukkan adanya kelebihan bayar, apa yang harus dilakukan ya? Apakah ada pengembalian kelebihan bayar pajak? Bagaimana sih cara mengurus kelebihan bayar pajak?

Tulisan ini akan membahas lebih jauh seputar kelebihan bayar pajak.

Apa Itu Kelebihan Bayar Pajak?

Status lebih bayar akan terjadi ketika pajak terutang lebih rendah dari kredit pajak. Artinya wajib pajak kelebihan membayar pajak. Jika hal ini terjadi maka wajib pajak dapat mengajukan restitusi pajak atau permohonan pengembalian pembayaran pajak.

Dalam restitusi pajak dapat diartikan negara mengembalikan pajak yang telah dibayar wajib pajak.  Peraturan restitusi ini melindungi hak wajib pajak. Pemberian restitusi ini akan dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Penyebab Kelebihan Bayar

Dikutip dari laman pajak.go.id aturan terkait pengembalian kelebihan bayar diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-39/PMK.03/2018.

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa wajib pajak usahawan atau pekerjaan bebas yang melaporkan SPT Tahunan dengan nilai lebih bayar 100 juta rupiah akan diproses melalui pengembalian pendahuluan.

Sementara untuk wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan tidak ada batasan nilai, sehingga berapapun nilai lebih bayar maka Ditjen Pajak akan memprosesnya.

Mengapa bisa terjadi kelebihan bayar? Ada beberapa situasi yang menyebabkan wajib pajak kelebihan bayar. Di antaranya adalah wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai tetap dan pindah kerja namun hanya melaporkan satu bukti potong saja. Ini adalah salah satu penyebab yang sering terjadi.

Pemberi kerja kedua sudah memperhitungkan penghasilan yang diterima di perusahaan sebelumnya, namun ketika hanya satu bukti potong dari pemberi kerja terakhir yang dilampirkan maka lebih bayar akan terjadi karena yang terbaca adalah nilai pajak atas akumulasi penghasilan dari dua pemberi kerja, sementara nilai penghasilan yang dimasukkan dalam data hanya dari pemberi kerja terakhir.

Penyebab lain bisa jadi karena wajib pajak tidak mengisi kolom penghasilan neto dan hanya mengisi nilai bukti potong pajak. Selain itu kelebihan bayar bisa juga terjadi terkait isian status pernikahan.

Ketika wajib pajak salah mengisi status pernikahan dan tanggungan, akan terjadi perbedaan data Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diperhitungkan pemberi kerja.

Cara Meminta Pengembalian Pajak

Jika laporan SPT menunjukkan adanya kelebihan bayar pajak, kamu bisa mengurus pengembalian pajak dengan cara mengajukan permohonan ke Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar sebagai wajib pajak.

Selanjutnya jika semua dokumen telah lengkap Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

SKPLB ini akan diterbitkan paling lama 12 bulan setelah surat permohonan diterima secara lengkap. JIka tidak ada keputusan dalam jangka waktu 12 bulan makan permohonan dianggap dikabulkan.

Permohonan bisa diajukan melalui E-Filing status lebih bayar lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau langsung ke KPP terdaftar. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui pos atau jasa ekspedisi namun dengan bukti pengiriman.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Meminta Pengembalian Pajak

Jika mengajukan pengembalian kelebihan bayar pajak via E-Filing, pastikan kamu telah mengisi SPT secara benar dan melengkapi dokumen pendukung dalam hal ini adalah berkas bukti pemotongan. SPT dan dokumen tersebut diunggah dalam bentuk PDF.

Sementara jika mengajukan langsung ke KPP terdaftar siapkan:

  1. Pengajuan permohonan pengembalian secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Jangan lupa ditandatangani oleh pihak pembayar yakni Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Orang pribadi atau badan yang tidak wajib memiliki NPWP.
  2. Bila pihak pembayar tidak dapat menandatangani surat, makan wajib melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan undang-undang.
  3. Siapkan juga bukti asli pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak
  4. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
  5. Alasan permohonan pengembalian

Dirjen pajak akan melakukan verifikasi dan identifikasi dokumen permohonan pengembalian kelebihan bayar ini setidaknya dalam waktu tiga bulan setelah permohonan diterima.

Jika benar maka mereka akan menerbitkan SKPLB. Jangka waktu pengembalian dana sendiri paling lama adalah satu bulan sejak terbitnya surat keputusan.

Namun jika ternyata tidak menemukan kelebihan bayar maka Dirjen Pajak diharuskan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak terkait temuannya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments