Mengenal Sukuk Mudharabah: Pengertian, Skema, dan Contohnya
Sukuk Mudharabah menjadi salah satu instrumen investasi dengan prinsip syariah. Yuk, ketahui informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Bila kamu ingin berinvestasi syariah dengan keuntungan tinggi, maka salah satu pilihannya adalah sukuk dengan akad mudharabah.
Pilihan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah Islam, sebenarnya cukup banyak dan beragam sehingga memudahkan investor.
Ada pilihan investasi emas atau menyewakan properti yang tentunya bisa menghindarkan kamu dari praktik riba.
Lantas, investasi saham syariah yang menempatkan dana pada perusahaan yang memiliki bisnis tidak melanggar syariat Islam.
Begitu juga dengan investasi Surat Berharga Negara atau obligasi, dengan pilihan berupa Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.
Sejumlah sukuk memiliki akad yang berbeda. Investor perlu memahami ada beberapa akad yang dilakukan.
Nah, dalam artikel kali ini, blog SkorLife bakal mengupas sedikit mengenai apa itu Sukuk Mudharabah.
Pengertian Sukuk Mudharabah
Sudah tahu belum apa yang dimaksud dengan Sukuk Mudharabah?
Melansir laman Shafiq.id, definisi Sukuk Mudharabah adalah sukuk dengan perjanjian menggunakan akad mudharabah.
Sedangkan pengertian akad mudharabah merupakan akad kerjasama suatu usaha antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib).
Nantinya, keuntungan usaha dibagi di antara pemilik modal dan pengelola sesuai nisbah (rasio keuntungan dan penjualan) yang disepakati dalam akad.
Sama seperti jenis-jenis sukuk lainnya, investasi ini mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Sukuk.
Lantas, bagaimana sistem bagi hasil akad mudharabah?
Bila dalam kerjasama usaha mendatangkan keuntungan atau kerugian, maka akan dibagi menurut perbandingan atau nisbah yang disepakati pada awal akad.
Misalnya, perbandingan 66% untuk pemilik modal (shahibul maal/investor), sementara 33% untuk pengelola (mudharib).
Skema Sukuk Mudharabah
Ingin tahu bagaimana investasi pasar modal dengan akad jenis ini? Simak skemanya berikut ini.
- Sukuk syariah akan diterbitkan melalui Modul Securities Crowdfunding (SCF) yang berperan sebagai penyelenggara.
- Kemudian, SCF melakukan penawaran atas sukuk ini kepada calon investor.
- Setelah mendapatkan investor, maka investor memberikan wakalah (kuasa) kepada penyelenggara SCF untuk menjadi wakilnya.
- SCF sebagai wakil investor kemudian melakukan akad mudharabah dan menyerahkan modal dari investor kepada pihak yang bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib) dalam proyek.
- Lalu, mudharib atau pengelola usaha melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Saat proyek selesai, penerbit sebagai mudharib melakukan pelaporan, perhitungan, dan realisasi bagi hasil kepada pemodal atau investor.
- Penyelenggara SCF meneruskan laporan bagi hasil dan pengembalian modal kepada investor.
Contoh Sukuk Mudharabah
Berdasarkan sebuah artikel di laman Kompas.com, Bank Syariah Indonesia (BSI) menerbitkan Sukuk Mudharabah berkelanjutan pada pertengahan Mei 2024 lalu, dengan imbal hasil hingga 7,2% per tahun
Nantinya, dana investasi tersebut akan digunakan untuk pembiayaan Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS).
Namun, besaran imbal hasil dari keuntungan Sukuk Mudharabah tersebut belum termasuk pajak sebesar 10% dari total imbal hasil yang diperoleh.
Nah, inilah penjelasan salah satu instrumen investasi pasar modal ini berikut dengan skema dan contoh yang perlu diketahui investor.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk, kamu ya!
Jangan lupa untuk membaca artikel yang mengulas perkembangan terkini mengenai bisnis, ekonomi, dan finansial di Indonesia, hanya di blog SkorLife.
Bila kamu berencana membeli mobil baru dengan skema cicilan ke bank, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang diunduh melalui smartphone.