Debby Nurhanani
PUBLISHED ON JULY, 31 2022
5 Mins Read
Cara Membuat NPWP, Apa Saja Syaratnya?
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah sewajarnya kita mengikuti peraturan yang berlaku di
negara
ini, termasuk peraturan dalam hal perpajakan. Untuk dapat menjalankan peran dengan baik, NPWP merupakan
sarana yang dibutuhkan.
Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor identitas yang diberikan oleh ditjen pajak kepada
perorangan
yang telah memenuhi syarat wajib pajak sebagai sebuah tanda pengenal.
Selain kewajiban membayar pajak, NPWP juga merupakan persyaratan untuk beberapa layanan umum seperti
pengajuan kredit, pembuatan paspor, pembelian kendaraan bermotor, pembelian rumah, dan sebagainya.
Sehingga
bisa dibilang memiliki NPWP sama pentingnya dengan memiliki KTP.
Lalu, untuk NPWP pribadi, siapakah yang wajib memiliki NPWP? Jawabannya adalah apabila individu memiliki
penghasilan tahunan di atas nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Wajib Anda perhatikan, terdapat perbedaan persentase kewajiban pajak penghasilan antara pekerja dengan
NPWP
dan tanpa NPWP. Berapa bedanya? Pekerja tanpa NPWP dikenakan pajak 20% lebih tinggi daripada pekerja
dengan
NPWP, hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Oleh karena itu, yuk buat NPWP saat ini juga! Simak artikel ini dengan lengkap agar tahu proses pembuatan
NPWP online beserta syarat pembuatan NPWP, ya!
Ketentuan & Syarat Membuat NPWP
Dokumen syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan pembuatan NPWP bagi peroangan dibagi menjadi 3 kategori,
yaitu:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau merupakan pekerja bebas
(freelancer)
adalah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia (WNI); atau
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau merupakan pekerja bebas (freelancer)
adalah:
- Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNA, dan fotokopi
dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat
keterangan
tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya
Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran
listrik; atau
- fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi
yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita yang telah menikah dan memiliki perjanjian
pemisahan
penghasilan dan harta maupun yang tidak namun memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya
secara terpisah adalah:
- Fotokopi Kartu NPWP suami;
- Fotokopi Kartu Keluarga; dan
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban
perpajakan
suami.
Cara Membuat NPWP
Untuk pembuatan NPWP, saat ini masyarakat sudah dimudahkan untuk mengajukan secara online dan juga
offline
sehingga kita bisa memilih sesuai dengan waktu yang tersedia. Kedua cara ini pun terbilang mudah, yuk
kita
bahas satu per satu ya!
Cara Membuat NPWP Online
Mengajukan NPWP secara online adalah cara paling praktis dan paling sering dipilih terutama bagi
masyarkat
yang memiliki kesibukan. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
- Melakukan e-registrasi pada link https://ereg.pajak.go.id/login.
- Pilih menu daftar pada bagian bawah layar.
- Masukan email Anda yang aktif dan pastikan sudah benar.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim ke email Anda.
- Mengisi data diri dengan lengkap dan benar.
- Anda akan menerima link verifikasi kedua dan silahkan lanjutkan dengan klik link tersebut.
- Silahkan login dan lanjutkan proses e-registrasi dan pilih pengajuan pembuatan NPWP.
- Silahkan mengikuti proses sesuai alur, selalu pastikan setiap data yang Anda input merupakan data
yang
lengkap dan benar.
- Setelah semua tahap pengisian data telah Anda lewati, akan terdapat Kantor Pelayanan Pajak atau KPP
yang
direkomendasi sistem untuk mengurus pembuatan NPWP Anda.
- Klik menu token dan Anda akan mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Klik kirim pengajuan dan silahkan menunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut
mengenai proses pembuatan NPWP. Apakah pengajuan Anda telah diterima atau tolak, akan terlihat dalam
konfirmasi yang dikirim ke email Anda.
- Apabila pengajuan Anda diterima, selanjutnya Anda tinggal menunggu NPWP dikirimkan ke alamat tempat
tinggal Anda.
Cara Membuat NPWP Offline
Jika Anda memiliki waktu yang cukup, pengajuan langsung atau offline juga bisa Anda pertimbangkan. Cukup
mengikuti langkah-langkah di bawah ini agar Anda segera mendapatkan NPWP:
- Pastikan dokumen persyaratan telah Anda siapkan.
- Datangi KPP terdekat dari alamat sesuai KTP Anda. Anda harus melampirkan surat keterangan tinggal
dari
Kelurahan apabila alamat domisi berbeda dengan alamat pada KTP.
- Datangi KPP terdekat dari alamat sesuai KTP Anda. Anda harus melampirkan surat keterangan tinggal
dari
Kelurahan apabila alamat domisi berbeda dengan alamat pada KTP.
- Jika formular pengajuan telah Anda lengkapi, silahkan serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
- Selanjutnya Anda akan menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
- Pembuatan NPWP tidak memakan waktu yang lama. Dalam waktu 1 hari, NPWP Anda akan dikirim melalui Pos
Tercatat.
Selain datang langsung, KPP juga melayani pengajuan permohonan melalui jasa ekspedisi apabila jarak
antara
tempat tinggal Anda dengan KPP terlalu jauh. Pastikan Anda mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap
dan
benar dan juga lampirkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap.
Bagaimana? Mudah ya ternyata membuat NPWP sendiri setelah mengetahui cara buat NPWP secara online maupun
offline. Yuk langsung kita buat, agar urusan perpajakan dan juga urusan lain menjadi lancar untuk ke
depannya.