Mengenal Pajak Sukuk Ritel (SR) dan Besaran Nilainya
Sudah tahu belum mengenai pajak sukuk ritel dan besaran yang harus dibayarkan seorang investor? Bila belum, yuk simak penjelasannya di sini.
Ketika kamu memutuskan untuk berinvestasi pada produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), seperti sukuk ritel (SR) akan mendapatkan keuntungan berupa imbal hasil.
Berapa persen keuntungan Sukuk Ritel? Berdasarkan laman Djppr.kemenkeu, imbal hasil Sukuk Ritel seri SR020T3 dengan tenor 3 tahun sebesar 6,30% per tahun.
Sedangkan keuntungan atau imbalan Sukuk Ritel seri SR020T5 dengan tenor 5 tahun sebesar 6,40% per tahun.
Nah, seringkali masyarakat banyak yang bertanya-tanya, apakah investasi Sukuk Ritel dikenakan pajak.
Tidak hanya penghasilan saja, tetapi beberapa jenis investasi seperti Sukuk Ritel juga dikenakan pajak.
Pemerintah telah menetapkan setia produk investasi, seperti Sukuk Tabungan, Sukuk Ritel, obligasi dan deposito merupakan objek pajak.
Blog SkorLife akan membahasnya dengan merangkum dari berbagai sumber.
Besaran Pajak Sukuk Ritel (SR)
Kalau demikian, penasaran gak sih berapa pajak bunga sukuk yang dikenakan terhadap investor?
Pemilik instrumen investasi ini akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah sebesar 10% dari imbal hasil investasi yang mereka dapatkan.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021, tentang tarif Pajak penghasilan (PPh).
Adapun PPh Sukuk ini bersifat final, sehingga imbal hasil yang investor terima akan dipotong langsung oleh lembaga jasa keuangan.
Nilai pajak tersebut sama seperti bunga obligasi yang juga dikenakan pajak sebesar 10% dan bersifat final.
Investor cukup melaporkan kepemilikan sukuk saja ke dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Namun, besaran ini tentu berbeda dengan pajak Sukuk Tabungan yang mewajibkan investor membayar PPh sebesar 15%.
Sedangkan pajak bunga deposito yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 20% dari jumlah bruto.
Nah, demikianlah penjelasan singkat mengenai pajak sukuk yang wajib diketahui para calon investor. Semoga artikel ini bermanfaat ya!
Jangan lupa membaca ulasan mengenai obligasi, sukuk, dan Surat Berharga Negara lainnya, hanya di blog SkorLife.
Bagi kamu yang berencana membeli mobil baru dengan skema kredit ke bank, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone.