Apakah Beli Motor Listrik Subsidi Bisa Kredit? Begini Penjelasannya

Ada orang yang penasaran apakah beli motor listrik subsidi bisa kredit atau tidak? Begini penjelasannya secara lengkap.

Guna membantu masyarakat memudahkan kepemilikan motor listrik, Pemerintah Indonesia memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian kendaraan dengan syarat tertentu.

Saat ini, banyak merek motor listrik menawarkan harga kendaraan yang terjangkau untuk calon konsumen.

Adapun berapa harga motor listrik subsidi yang termurah di laman e-commerce berkisar antara Rp5.000.000 hingga yang termahal Rp54.750.000.

Yuk, baca ulasannya lebih lanjut yang telah dirangkum oleh blog SkorLife. Apakah kendaraan listrik bisa dibeli dengan skema cicilan?

Apakah Motor Listrik Bisa Kredit?

Mengutip laman CNNIndonesia.com, masyarakat bisa membeli motor listrik subsidi Rp7 juta dengan dua cara yakni cash (langsung lunas) dan kredit dengan cicilan yang terjangkau.

Untuk skema cicilan pada brosur kredit listrik subsidi pun berbeda-beda, tergantung leasing atau perusahaan pembiayaan yang bekerjasama dengan produsen.

Sebagai contoh, motor listrik merek Smoot menawarkan harga on the road setelah subsidi untuk model Tempur yaitu Rp11,5 juta dan Zuzu Rp12,9 juta.

Marketing Strategic Smoot & Swap, Rizal Alexander menerangkan pilihan cicilan bila ingin kredit motor listrik subsidi cukup beragam.

“Bila ingin membeli model Zuzu secara kredit, maka uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp5,5 juta dan masa angsuran 36 bulan dengan cicilan hanya Rp266 ribu,” kata Rizal.

Sedangkan bila memilih uang muka Rp3,5 juta dan tenornya 12 bulan, maka cicilan yang harus dibayar konsumen setiap bulannya sebesar Rp799 ribu.

Lantas, apa persyaratan kredit sepeda motor listrik? Dikutip dari laman Unitedmotor.co.id, berikut ini informasinya.

Syarat Kredit Sepeda Motor Listrik Murah

  • Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) suami dan istri yang masih berlaku;
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK);
  • Foto copy bukti kepemilikan rumah, rekening listrik, atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • Surat Keterangan Penghasilan atau slip gaji untuk karyawan;
  • Bukti usaha dan tabungan atau rekening koran selama 3 bulan terakhir untuk wiraswasta;
  • Fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), serta Akta Pendirian untuk perusahaan;
  • Akta jual beli tanah (dalam beberapa kasus).

Nah, itulah penjelasan apakah beli motor listrik subsidi bisa kredit. Yuk, beli kendaraan roda dua listrik sekarang juga. 

Jangan lewatkan artikel terbaru di blog SkorLife yang membahas mengenai panduan investasi saham, emas, sukuk, hingga obligasi. 

Bagi kamu yang ingin membeli apartemen second dengan skema Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone.

Ajukan aplikasi untuk mendapatkan Mayapada Skorcard agar kamu memiliki kartu kredit yang memberikan banyak kelebihan setelah bertransaksi.

Hanya di blog Skorcard, kamu bisa memperoleh rekomendasi daerah tujuan wisata, belanja, dan makanan terkini.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments