Makin Banyak PHK, Bagaimana Aturan Pesangon Sebenarnya?

Belakangan banyak terdengar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dimana-mana. Di Indonesia sendiri, sebagian perusahaan sudah ada yang mulai merumahkan karyawannya. Hal ini terjadi karena ketidakstabilan ekonomi yang melanda banyak negara termasuk Indonesia. Salah satu kewajiban yang perlu dilakukan perusahaan apabila melakukan PHK adalah memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK tersebut. Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan kata lain, setiap karyawan memiliki hak pesangon yang ditentukan secara hukum. Bagaimana pemerintah memberlakukan ketentuan pesangon tersebut?

Sebagian dari kalian mungkin masih ada yang bingung dan belum memahami aturan pesangon karyawan. Pesangon pada dasarnya merupakan tunjangan atau kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan setelah masa kerja karyawan tersebut berakhir atau karena terkena PHK sehingga tidak lagi memiliki pekerjaan. Memberikan pesangon adalah salah satu bentuk tanggung jawab dari perusahaan karena tidak dapat lagi memberikan upah setelah pemutusan hubungan kerja dengan karyawan tersebut. Harapannya, pesangon dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai akhirnya mendapatkan pekerjaan lain. Terdapat tiga macam uang pesangon yang berhak diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yaitu uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Informasi mengenai peraturan pesangon PHK dan hitungan pesangon wajib diketahui oleh para karyawan karena terkait kepentingan berbagai pihak dan erat kaitannya dengan hukum. Namun kenyataannya, masih banyak karyawan yang belum memahami bagaimana menghitung besaran pesangon PHK sehingga muncul pertanyaan-pertanyaan seperti berapa pesangon yang akan diterima jika terkena PHK? Berapa pesangon yang akan diterima jika sudah bekerja selama lebih dari 10 tahun? Mengapa pesangon tidak diberikan full kepada karyawan yang terkena PHK? Yuk, simak penjelasannya di artikel ini.

kelemahan

Besaran Pesangon yang Diberikan Saat Terjadi PHK

Besaran pesangon yang diberikan saat terjadi PHK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 156 ayat (2). Berikut adalah besaran pesangon:

  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah kerja
  • Karyawan dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih namun kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah kerja
  • Karyawan dengan masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih namun kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah kerja
  • Karyawan dengan masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih namun kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah kerja
  • Karyawan dengan masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih namun kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah kerja
  • Karyawan dengan masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih namun kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah kerja
  • Karyawan dengan masa kerja 6 (enam tahun) atau lebih namun kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah kerja
  • Karyawan dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih namun kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah kerja
  • Karyawan dengan masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah kerja

Perhitungan upah diatas sudah termasuk tunjangan tetap yang berbeda-beda di setiap perusahaan.

Selain Uang Pesangon, karyawan juga mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) apabila terkena PHK. Karyawan yang berhak mendapatkan UPMK adalah karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 tahun di perusahaan tersebut. Berikut adalah perhitungannya berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3).

  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah kerja
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah kerja
  • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah kerja
  • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah kerja
  • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 bulan upah kerja
  • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah kerja
  • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah kerja
  • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah kerja

Terkait dengan Uang Penggantian Hak (UPH), berikut adalah yang didapatkan karyawan menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 156 (4).

  • Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur
  • Biaya transportasi pekerja (termasuk keluarga) ke tempat di mana ia diterima bekerja
  • Biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi yang memenuhi syarat
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Aturan Pesangon dalam Cipta Kerja

Berbeda dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 162 ayat 1 yang menjelaskan bahwa karyawan yang keluar atas kemauan sendiri atau resign hanya memperoleh uang penggantian hak atau UPH, UU Cipta Kerja menerangkan bahwa karyawan yang terkena PHK atau resign berhak mendapatkan uang pesangon, UPMK dan atau UPH.

Syarat Pesangon Tidak Diberikan Full

Pemerintah memberikan keringanan kepada perusahaan untuk mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, apabila

  • Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan
  • Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun
  • Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
  • Perusahaan pailit

Demikian penjelasan mengenai aturan pesangon yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang. Ada baiknya untuk kamu mempelajari undang-undang pesangon agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jangan ragu untuk menanyakan hal ini kepada departemen Human Resource tempat kamu bekerja mengenai hak kamu sebagai karyawan apabila terkena PHK atau mengundurkan diri.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments