OJK Cabut Izin Paytren Aset Manajemen. Perusahaan Langgar Sejumlah Aturan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK cabut izin Paytren Aset Manajemen lantaran perusahaan ini telah melanggar sejumlah aturan. 

Lembaga ini memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada Paytren pada 8 Mei 2024. 

Blog SkorLife akan membahasnya dengan mengutip dan merangkum dari sejumlah media online, salah satunya Liputan6.com. 

Tindakan pencabutan izin usaha ini dilaksanakan lantaran PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundangan di sektor pasar modal. 

Hal ini terkait dengan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 pada 31 Desember 2009 yang mengatur mengenai perizinan perusahaan efek dalam melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Sekadar informasi, Bapepam dan LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) telah berganti menjadi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada 2011. 

Sejumlah pelanggaran tersebut adalah tidak ditemukannya kantor Paytren dan tidak punya karyawan yang menjalankan fungsi manajer investasi. 

Lantas perusahaan ini tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris serta tidak punya komisaris independen.

Selain itu, perusahaan tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan. 

Tidak ketinggalan, korporasi aset manajemen ini tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.

OJK Cabut Izin Paytren Aset Manajemen yang Didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari memberikan pernyataan yang termuat dalam laman resmi OJK. 

“OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada Paytren Aset Manajemen,” ujarnya. 

Setelah pencabutan izin usaha, perusahaan yang dicetuskan oleh ustaz Yusuf Mansur ini dilarang melakukan sejumlah kegiatan. 

Mulai dari melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi syariah, diharuskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah dan OJK. 

Tidak hanya itu, Paytren diwajibkan untuk membubarkan perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini. 

Kalau kamu ingin mencari tahu mengenai perkembangan terkini mengenai investasi properti di Jakarta dan sekitarnya, cek blog SkorLife

Berencana untuk mengambil kredit mobil dalam waktu dekat, cek dulu skor kredit kamu melalui aplikasi SkorLife pada smartphone. 

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments