Apakah Motor Listrik Ada STNK dan BPKB? Begini Jawabannya

Apakah motor listrik ada STNK dan BPKB sering kali mengusik rasa ingin tahu orang Indonesia. Yuk, temukan jawabannya dalam artikel ini.

Motor listrik atau yang dikenal pula sebagai electric vehicle (EV) semakin populer dan digemari oleh masyarakat perkotaan di Indonesia.

Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya merek motor dan sepeda listrik yang wira wiri di komplek perumahan serta jalan raya.

Meski demikian, masih ada saja masyarakat yang penasaran dan bertanya-tanya apakah motor listrik ada Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK nya?

Berdasarkan informasi di laman Alvaauto.com, pemilik perlu membuat STNK setelah membeli motor listrik.

Bahkan, sebagian besar produsen telah mengeluarkan daftar motor listrik ber-STNK alias menawarkan pembelian paket On The Road (OTR).

Motor listrik yang dijual OTR itu artinya, kendaraan EV telah dilengkapi dengan STNK, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan juga dokumen lainnya.

Dengan demikian, para pemilik kendaraan EV dapat langsung menggunakannya di jalan raya.

Lalu, apakah sepeda listrik ada BPKB nya? 

Berbeda dengan motor, sepeda listrik tidak memerlukan STNK maupun BPKB. Hal ini sesuai dengan aturan (Peraturan Menteri Perhubungan) Permenhub 45 Tahun 2020.

Yuk, simak penjelasannya lebih lanjut yang telah dirangkum oleh blog SkorLife.

Perbedaan STNK Motor Listrik dan Bensin

Selain pertanyaan apakah motor listrik ada STNK dan BPKB, banyak orang juga ingin tahu adakah perbedaannya dengan motor bermesin bensin.

STNK sepeda motor berbahan bakar bensin dan motor berbasis listrik hampir sama.

Hanya saja, perbedaan antara STNK motor listrik dan motor bensin terdapat pada kolom ‘bahan bakar’ yang akan tertulis ‘listrik’.

Selain itu, dalam STNK motor listrik Uwinfly atau merek kendaraan roda dua EV lainnya juga terdapat kolom kWH yang menunjukkan besarnya daya listrik motor tersebut.

Adapun kolom kWH tersebut akan menggantikan kolom silinder yang umumnya ditemui pada sepeda motor bensin.

Nah, sedangkan berapa lama bikin STNK motor listrik biasanya akan memerlukan waktu sekitar 2 minggu atau 14 hari kerja.

Cara Mengurus STNK Motor Listrik

Setelah tahu motor listrik memiliki STNK dan BPKB, ada baiknya kamu juga membaca cara mengurusnya.

Untuk berkas persyaratan dan tata cara mengurus STNK kendaraan listrik tidak jauh berbeda dengan motor bermesin bensin.

Sebelum datang ke kantor Samsat terdekat, kamu harus  mempersiapkan beberapa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, faktur pembelian motor listrik tersebut, serta Pemberitahuan Impor Barang (PIB) jika dibutuhkan.

Adapun cara urus STNK motor listrik sebagai berikut:

  • Fotokopi setiap dokumen persyaratan menjadi rangkap tiga;
  • Lalu, rapikan seluruh dokumen tersebut ke dalam satu map;
  • Bawa motor listrik ke Samsat terdekat; lalu kunjungi bagian cek fisik kendaraan;
  • Setelah cek fisik selesai, carilah loket registrasi kendaraan baru;
  • Kemudian, ikuti alurnya sesuai instruksi petugas.

Nah, demikianlah ulasan mengenai apakah motor listrik ada STNK dan BPKB serta tata cara mengurusnya yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan. 

Update pengetahuan kamu mengenai investasi, keuangan, perbankan, bisnis, dan gaya hidup, hanya di blog SkorLife.

Bagi kamu yang berencana ingin berinvestasi pada instrumen properti, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife melalui smartphone.

Cuma kartu kredit Mayapada Skorcard yang memberikan banyak keunggulan usai melakukan transaksi di mana saja.

Simak rekomendasi terbaru mengenai hotel, daerah tujuan wisata, dan tempat makan paling enak, hanya di blog Skorcard

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments