Inilah Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Terbaru 2024

Yuk, intip besaran gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terbaru pada tahun 2024 dalam artikel ini.

Bagi yang belum tahu, PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas melayani dan mengabdi untuk negara serta kepentingan masyarakat.

Meskipun sama-sama berstatus ASN yang mengabdi pada negara, tetapi antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK terdapat perbedaan.

Lantas, apa yang membedakan PNS dan PPPK? Dilansir dari laman Detik.com, beda PNS dengan PPPK yakni ada pada masa kerjanya.

PPPK artinya pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja tertentu. Sedangkan PNS adalah pegawai ASN yang memiliki masa kerja hingga pensiun.

Perbedaan lainnya juga ada pada, batas usia masuk, proses seleksi, masa pensiun hingga perihal gaji dan tunjangan.

Peraturan gaji PPPK telah tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam aturan tersebut juga ditetapkan mengenai peraturan Tunjangan Kinerja (Tukin) PPPK.

Nah, penasaran berapa gaji PPPK untuk S1 tahun 2024? 

Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diberikan sesuai Masa Kerja Golongan atau MKG.

Yuk, simak bersama-sama tabel gaji PPPK 2024 di bawah ini, blog SkorLife telah merangkum dari berbagai sumber. 

Daftar Gaji PPPK 2024

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800- Rp3.336.600
  • Gaji PPPK Teknis Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600- Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900.

Adapun rentang gaji tersebut berlaku untuk tiga kelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Di antaranya, adalah Jabatan Fungsional Tertentu, Pimpinan Tinggi, dan Jabatan Lain Sesuai Ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB)..

Nah, itulah daftar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai golongan terbaru 2024. 

Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Jangan lewatkan pembahasan mengenai daftar gaji pilot di Indonesia dari jenjang karier hingga maskapai penerbangan. 

Yuk, update selalu pengetahuan kamu mengenai rekomendasi mobil dan motor terbaru yang dipasarkan di Indonesia, hanya di blog SkorLife.

Jika kamu yang berencana membeli motor listrik dengan skema cicilan ke multifinance, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone.

Ingin memiliki kartu kredit yang memberikan banyak kelebihan setelah bertransaksi? Ajukan aplikasi untuk memperoleh Mayapada Skorcard

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments