Berapa Gaji PPS Pilkada 2024? Cek Besaran Honornya

Ingin tahu berapa besaran gaji PPS Pilkada 2024? Cek informasinya berikut ini, siapa tahu kamu tertarik untuk terlibat. 

Sebagai salah satu badan ad hoc, PPS memiliki tugas dan wewenang dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 8 Tahun 2022, PPS yang artinya singkatan dari Panitia Pemungutan Suara adalah petugas panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota.

PPS ini bertugas untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat Kelurahan/desa.

Jumlah PPS terdiri dari tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat sesuai Pasal 16 dalam peraturan sama seperti di atas. Ketiganya terdiri atas, ketua dan dua orang anggota PPS lainnya.

Dengan jabatannya tersebut, PPS diberikan tugas dan juga honor atau gaji sesuai dengan jabatannya.

Simak ulasannya berikut ini, blog SkorLife telah merangkumnya dari sejumlah sumber. 

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024

  • Ketua : Rp1.500.000/orang/bulan
  • Gaji Anggota PPS Pilkada 2024 : Rp1.300.000/orang/bulan
  • Sekretaris : Rp1.150.000/orang/bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis : Rp1.050.000/orang/bulan

Tak hanya honor, Panitia Pemungutan Suara atau PPS juga akan mendapatkan santunan bila dalam tugasnya mengalami kecelakaan kerja.

Adapun besarannya sebagai berikut:

  • Meninggal: Rp36.000.000/orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000/orang
  • Luka berat: Rp16.500.000/orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000/orang.

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Masa kerja Panitia Pemungutan Suara dalam Pilkada telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Pada bagian lampiran tertulis bila masa kerja PPS terhitung mulai dari 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Itu artinya, masa kerja anggota PPS akan berlangsung selama kurang lebih 8 bulan.

Lantas, apa saja yang menjadi tugas Panitia Pemungutan Suara dalam Pilkada tahun ini? Dikutip dari Detik.com, berikut ini penjelasannya.

Tugas dan Kewajiban PPS Pilkada 2024

Kembali dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, di bawah ini adalah tugas, wewenang, dan kewajiban PPS pada Pilkada 2024:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap. 
  • Membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
  • Mengusulkan calon Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) kepada KPU Kabupaten/Kota.

Nah, itulah besaran gaji PPS Pilkada 2024, masa kerja dan tugas serta kewajibannya.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu, ya! Siapa tahu kamu tertarik untuk berperan dalam pesta demokrasi. 

Jangan lupa membaca ulasan mengenai besaran honor atau gaji petugas KPPS di Pilkada 2024, lengkap dengan masa kerja dan tugasnya. 

Hanya di blog SkorLife, kamu bisa memperoleh tips dan panduan untuk berinvestasi emas, sukuk, reksadana, hingga properti. 

Cek dulu skor kredit kamu di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone, sebelum kamu membeli mobil listrik dengan skema cicilan ke multifinance

Ingin memiliki kartu kredit yang memberikan banyak kelebihan setelah bertransaksi? Segera ajukan aplikasi untuk mendapatkan Mayapada Skorcard

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments