Mengenal Apa Itu Sukuk: Pengertian, Prinsip dan Keuntungannya
Sukuk menjadi salah satu instrumen investasi yang menguntungkan. Ingin tahu lebih banyak tentang apa itu sukuk? Baca ulasannya di sini.
Ada banyak instrumen yang dapat kamu gunakan sebagai aset investasi jangka panjang dengan prinsip-prinsip syariah.
Ada banyak pilihan investasi berbasis syariah mulai dari emas, saham, hingga obligasi syariah (sukuk).
Sebelumnya, ada pembahasan mengenai saham syariah. Pilihan yang tepat bagi kamu yang ingin berinvestasi sesuai syariat Islam.
Guna membahas lebih lanjut instrumen investasi ini, blog Skorlife telah merangkum dari berbagai sumber.
Apa Itu Sukuk?
Melansir dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, sukuk adalah jenis surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan emiten berdasarkan prinsip syariah.
Dalam pengertian sukuk dikenal pula sebagai obligasi syariah. Lantas, bagaimana konsep sukuk?
Perusahaan publik atau emiten membayar pendapatan kepada pemiliknya dalam bentuk bagi hasil serta mengembalikan dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Prinsip investasi sukuk didasarkan pada kepemilikan aset dan bebas riba.
Instrumen ini juga didasari dengan prinsip pembagian risiko serta imbalan antara penerbit dan pemegang sukuk dilakukan secara adil sesuai dengan syariah.
Adapun jenis-jenis sukuk di Indonesia yang bisa dimiliki masyarakat ada dua, yakni Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST).
Pemerintah meluncurkan Sukuk Ritel SR020 pada 2024 dan mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Pembelian instrumen ini mencapai Rp21 triliun.
Selain itu, ada Sukuk Tabungan ST012 yang ditawarkan dalam dua tenor yaitu dua tahun dan empat tahun. Penjualannya mencapai Rp19 triliun.
Kedua produk sukuk syariah ini ditawarkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko).
Perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan juga terdapat pada persentase imbal hasil, batas minimal dan maksimal pemesanan, jenis akad yang digunakan, dan fleksibilitas di pasar sekunder.
Untuk lebih jelasnya, mari simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Jenis-jenis Sukuk
Seperti telah dijelaskan di awal, apa saja jenis-jenis sukuk adalah Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST).
Namun, kedua jenis sukuk tersebut punya perbedaan dan karakteristiknya tersendiri. Berikut ini penjelasannya!
1. Sukuk Ritel (SR)
Sukuk ritel adalah produk investasi yang didasarkan prinsip syariah dan pengertiannya menggunakan akad Ijarah atau kesepakatan sewa-menyewa antara dua pihak dengan biaya yang telah ditentukan.
Dikutip dari Shariaknowledgecentre.id, sukuk ritel tidak mengandung unsur maysir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), maupun riba.
Salah satu jenis Sukuk Ritel yang telah diterbitkan pemerintah adalah Sukuk Ritel SR013. Sementara pada 2024, pemerintah menerbitkan dua SR yaitu SR020 dan SR021.
Imbal hasil pada Sukuk Ritel (SR) 013 yang diterbitkan pada Agustus 2020 memiliki sifat yang tetap. Instrumen ini telah jatuh tempo pada September 2023.
Untuk imbal hasil, berapa persen keuntungan sukuk ritel adalah sebesar 6,05%. Adapun minimal pemesanan SR 013 sebesar Rp1 juta dan maksimalnya sebesar Rp3 miliar.
Nah, lantas berapa lama jangka waktu sukuk ritel? Jangka waktu investasi sukuk ritel adalah 3 tahun.
Sedangkan sukuk tabungan lebih pendek, yakni 2 tahun. Namun, Sukuk Tabungan ST012 menawarkan jangka waktu dua tahun dan empat tahun.
2. Sukuk Tabungan (ST)
Sukuk tabungan adalah produk investasi syariah yang diterbitkan kepada individu dengan dua pilihan tenor, yakni ST010T2 (tenor 2 tahun) serta ST010T4 (tenor 4 tahun).
Dalam aturannya, pemerintah menjanjikan imbal hasil yang sifatnya mengambang (floating with floor) minimal sebesar 6,75% per tahun.
Besaran imbal hasil tersebut mengacu pada BI 7DRRR (Days Reverse Repo Rate) dan akan mengalami penyesuaian setiap tiga bulan sekali.
Saat ini, namanya sudah menjadi BI rate atau suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia setiap bulan sekali.
Adapun imbal hasil pada sukuk ini akan diberikan setiap bulan hingga jatuh tempo sukuk tabungan tiba.
Sukuk tabungan memiliki tenor selama 2 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, instrumen investasi ini tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Namun demikian, pemilik ST dapat menggunakan fasilitas early redemption untuk mencairkan jenis sukuk syariah ini.
Dengan early redemption, para investor bisa mengajukan pelunasan pokok sebagian sebelum masa jatuh tempo dengan maksimal pengajuan sebesar 50% dari nilai ST yang mereka punya.
Keuntungan Investasi Sukuk
Nah, setelah tahu apa itu sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten melalui Kementerian Keuangan.
Adapun tujuan penerbitan sukuk, yakni untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pembangunan proyek milik negara.
Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini sejumlah keuntungan investasi sukuk:
- Mendapatkan keuntungan dari pembayaran imbal hasil berupa kupon setiap bulan.
- Nilai imbal hasil lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
- Imbal hasil mengambang dengan jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan tanggal jatuh tempo.
- Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost.
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Nah, demikianlah penjelasan mengenai apa itu sukuk, prinsip investasi syariah dengan akad ijarah dan keuntungannya yang patut kamu ketahui.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!
Sebelumnya, ada pembahasan mengenai Surat Berharga Negara (SBN) Syariah yang bisa menjadi pilihan berinvestasi yang aman.
Jangan lupa untuk membaca berita mengenai ekonomi, bisnis, finansial, hingga gaya hidup terkini hanya di di blog SkorLife.
Bagi kamu yang ingin berencana membeli motor secara kredit melalui Pegadaian, cek dulu skor kreditnya melalui aplikasi SkorLife yang diunduh via smartphone.