Apakah Investasi Saham Halal atau Haram? Begini Penjelasannya
Apakah investasi saham halal atau haram? Simak penjelasannya berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh umat Muslim pada saat memilih instrumen investasi untuk dirinya. Untuk mengetahui hukumnya, yuk baca penjelasannya di sini.
Berinvestasi pada saham menjadi alternatif pilihan bagi para investor untuk mengembangkan kekayaan miliknya.
Keuntungan saham terbilang tinggi dan menjanjikan, tetapi sebanding pula dengan risiko investasi yang ada pada instrumen ini.
Oleh karena potensi kerugiannya membuat umat muslim kerap bertanya-tanya, apakah saham halal dalam Islam?
Blog SkorLife akan mengulasnya dengan merangkum dari berbagai sumber.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 80/DSN-MUI/III/2011 yang dikutip laman Liputan6.com membahas penerangan hukum investasi saham dalam Islam.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tersebut hukum trading saham halal asalkan memenuhi prinsip syariah.
Kriteria Saham Syariah
Mengutip laman Bursa Efek Indonesia (BEI), ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.
1. Terdaftar sebagai Saham Syariah
Kriteria pertama saham yang termasuk halal di Indonesia adalah tercatat atau terdaftar sebagai saham syariah oleh emiten
Hal ini berdasarkan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
2. Memenuhi Kriteria Seleksi
Kriteria selanjutnya yang menentukan apakah investasi saham halal atau tidak yakni dinyatakan telah memenuhi kriteria seleksi saham syariah.
Adapun dasar dari kebijakan ini mengacu pada peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Adapun kriteria seleksi saham syariah dari OJK sebagai berikut:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
- Perdagangan yang dilarang menurut syariah. Antara lain perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa, perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.
- Jasa keuangan ribawi. Antara lain bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan antara lain; barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI, barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Jadi, apakah rasa penasaran kamu mengenai investasi saham halal atau haram sudah terjawab? Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya.
Sebelumnya, ada ulasan mengenai aplikasi investasi saham yang menjadi rekomendasi bagi para investor pemula.
Jika ingin mengetahui update terkini dari dunia bisnis, investasi, ekonomi, hingga gaya hidup, pantau terus blog SkorLife.
Bagi kamu yang berencana ingin berinvestasi pada instrumen properti, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife melalui smartphone.