Apakah Sukuk Halal? Biar Lebih Paham, Simak Penjelasan Lengkapnya 

Apakah sukuk halal atau haram kerap kali menjadi pertanyaan masyarakat ingin berinvestasi pada Surat Berharga Negara (SBN). 

Nah, biar kamu gak penasaran simak ulasan lengkapnya di sini, yuk.

Sukuk menjadi salah satu instrumen investasi yang disukai oleh masyarakat di Indonesia lantaran aman dan dijamin oleh negara.

Instrumen investasi pada Surat Berharga Negara atau SBN ini juga menawarkan keuntungan berupa imbal hasil yang menggiurkan.

Namun, bagi sejumlah investor pemula yang awam seringkali bertanya-tanya apakah SBN halal atau haram.

Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah jenis investasi pada surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan emiten kepada individu Warga Negara Indonesia atau WNI.

Lantas, apakah sukuk halal atau haram? Simak penjelasannya lebih lanjut di bawah ini.

Blog SkorLife telah merangkum dari berbagai sumber untuk membahasnya. 

Penjelasan Apakah Sukuk Halal

Bagi umat Muslim, kegiatan investasi bukanlah sekedar mendapatkan imbal hasil untuk menambah pundi-pundi kekayaan saja. 

Namun, mereka juga mengharapkan keberkahan dalam harta yang mereka miliki sehingga menginginkan investasi yang sesuai syariah. 

Sukuk atau yang dikenal juga sebagai Obligasi Syariah bisa menjadi salah satu pilihan investasi bagi mereka yang menyukai prinsip syariah.

Sekedar informasi, sukuk sendiri terdiri dari beberapa jenis produk investasi, seperti Sukuk Tabungan, Sukuk Ritel, dan Sukuk Wakaf.

Melansir laman Bareksa, Sekretaris Bidang Pasar Modal Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Mohammad B. Teguh menjelaskan perihal sukuk halal atau haram.

Teguh menjelaskan bahwa sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berbeda dengan obligasi konvensional.

Kalau obligasi konvensional menggunakan sistem utang piutang dengan keuntungan atau return.

Sedangkan sukuk adalah transaksi yang tidak berbasis utang piutang, melainkan menggunakan akad berbasis bagi hasil (mudharabah/musyarakah) atau sewa-menyewa (ijarah).

Teguh menjelaskan lebih lanjut bahwa transaksi bagi hasil atau sewa menyewa dalam sukuk adalah halal.

apakah investasi sukuk riba
Foto: Bankmega.com

Mengapa Sukuk Halal?

Dia mengibaratkan transaksi sukuk seperti menyewa rumah.

Pemilik rumah memberikan hak manfaat rumah tinggal dan penyewa memberikan dana sewa, sehingga ada transaksi jual beli manfaat.

Dalam konteks investasi sukuk, terdapat imbal hasil tiap bulan dari sewa menyewa, atau uang sewa (ujrah).

“Bila menggunakan akad ijarah atau sewa menyewa tadi, tentu saja pemilik rumah boleh mengambil upah penyewaan rumah tersebut selama masa kontrak dengan nilai sewa yang diperjanjikan di awal,” kata Teguh.

Contohnya pada sukuk negara ritel, yakni Sukuk Ritel SR 020 yang menggunakan struktur akad Ijarah – Asset to be Leased.

Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah.

Adapun keuntungan hasil investasi tersebut berupa imbalan yang akan diberikan kepada investor.

Berdasarkan informasi di laman Djppr.kemenkeu.go.id, Sukuk Ritel seri SR 020 terdiri dari dua jenis, yakni SR020T3 (tenor investasi 3 tahun) dan SR020T5 (jangka waktu investasi 5 tahun)

Untuk sukuk ritel SR020T3 menawarkan tingkat imbalan tetap sebesar 6,30% per tahun, sedangkan SR020T5 memiliki tingkat imbalan tetap 6,40% per tahun.

Jadi, kalau kamu penasaran apakah sukuk halal? Bila melihat penjelasan di atas tentu saja halal dan bisa menjadi instrumen investasi menguntungkan.

Semoga ulasan ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Sebelumnya, ada artikel lainnya yang membahas mengenai apakah sebuah instrumen investasi halal atau tidak, seperti apakah SBN halal atau tidak. 

Tidak ketinggalan, ada ulasan mengenai apakah obligasi halal atau tidak. Tentunya bisa menjadi panduan bagi umat Islam. 

Ingin mengetahui perkembangan terbaru mengenai pasar modal, saham, hingga, baca selengkapnya di blog SkorLife.

Cek dulu skor kredit melalui aplikasi SkorLife  yang bisa diunduh via smartphone, sebelum kamu membeli motor baru dengan cara kredit ke bank syariah.

Kamu harus memiliki kartu kredit Mayapada Skorcard yang memberikan banyak kelebihan setelah bertransaksi di mana saja. 

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments