Mengenal Apa Itu Cash Waqf Linked Sukuk atau CWLS
Cash Waqf Linked Sukuk atau CWLS merupakan jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menawarkan sejumlah keuntungan.
Yuk, saatnya mengenal dengan instrumen investasi syariah satu ini. Ada banyak ragam investasi berbasis syariah.
Hal ini tentunya membingungkan terutama bagi investor pemula yang ingin menanamkan dananya pada sejumlah instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah.
Sebelumnya, ada pembahasan mengenai saham syariah yang bisa menjadi pilihan kalau kamu ingin berinvestasi di pasar modal.
Tidak ketinggalan, ada investasi emas yang tentunya juga dapat menjadi opsi bagi kamu. Apalagi emas tergolong investasi yang aman.
Kamu ingin berinvestasi sekaligus berkontribusi terhadap kegiatan atau program sosial untuk umat Maka, instrumen investasi satu ini bisa saja cocok untuk kamu miliki.
Blog SkorLife telah merangkumnya dari berbagai sumber untuk mengulasnya lebih lanjut.
Apa Itu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)?
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Djppr.kemenkeu.go.id, inilah definisi CWLS.
Cash Waqf Linked Sukuk adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana).
Sejumlah pihak menyebutkan bahwa instrumen investasi ini juga dikenal dengan sebutan Sukuk Wakaf.
Sekedar informasi, Sukuk Wakaf adalah jenis investasi yang mengacu pada kombinasi kontrak berbasis sukuk dan wakaf.
Lalu, bagaimana cara kerja Sukuk Wakaf?
Skema pengelolaan dana Cash Waqf Linked Sukuk akan dihimpun oleh Badan Wakaf Indonesia atau BWI selaku Nazhir (pengelola), untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Badan Wakaf Indonesia akan berkolaborasi dengan BNI Syariah dan Bank Muamalat Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
Kemudian, dana investasi akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
SBSN yang diterbitkan dengan skema investasi sosial dengan cara book building di pasar perdana domestik.
Adapun contoh Sukuk Wakaf yang ditawarkan pemerintah adalah SWR004, dengan keuntungan berupa imbalan sebesar 5,85% floating with floor mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia.
Imbalan Cash Waqf Linked Sukuk dibayarkan secara setiap bulan kepada Nazhir, yang akan disalurkan untuk program kegiatan sosial.
Karakteristik Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Setelah mengetahui apa itu Cash Waqf Linked Sukuk, kini saatnya melihat berbagai karakteristik dari CWLS. Berikut ini penjelasannya:
- Diterbitkan untuk investor/wakif Individu dan institusi.
- Investasi sesuai prinsip syariah dan telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
- Minimum pemesanan Sukuk Wakaf adalah Rp1 juta dan maksimum pemesanan tidak terbatas.
- Tenor investasi 2 tahun.
- Imbalan floating with floor dan disalurkan untuk program/kegiatan sosial oleh Nazhir yang ditunjuk.
- Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Nah, itulah sekilas penjelasan mengenai apa itu yang dimaksud dengan Cash Wakaf Link Sukuk yang perlu diketahui oleh investor.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!
Sebelumnya, ada pembahasan mengenai Green Sukuk. Para investor harus mengetahui berbagai jenis instrumen investasi syariah.
Simak pula ulasan mengenai artikel yang membahas investasi terkait emas mulai dari logam mulia, perhiasan, hingga gaya hidup tersedia hanya di blog SkorLife.
Jangan lupa cek skor kredit di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone bila kamu berencana untuk membeli mobil baru melalui pembiayaan kredit.
Yuk, ajukan aplikasi untuk mendapatkan Mayapada Skorcard yang menyuguhkan banyak keunggulan setelah bertransaksi.