Mengenal Obligasi Syariah: Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya

Obligasi syariah merupakan salah satu instrumen investasi yang dijalankan dengan menggunakan prinsip-prinsip Islam. Yuk, cari tahu lebih banyak mengenai instrumen satu ini.

Sedang mencari produk investasi berbasis syariah?

Nah, mungkin jenis obligasi syariah bisa jadi pilihan tepat untuk kamu umat Muslim.

Instrumen investasi ini dijalankan atas dasar prinsip-prinsip syariah dan menawarkan banyak keuntungan untuk para investor.

Blog SkorLife akan membahasnya dengan merangkum dari berbagai sumber. 

Apa Itu Obligasi Syariah?

Berdasarkan laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, secara umum arti obligasi adalah surat utang jangka menengah atau jangka panjang yang bisa diperjualbelikan.

Surat utang tersebut berisi perjanjian mengenai pemberian imbalan bunga dalam bentuk kupon oleh penerbit efek.

Sedangkan obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang yang menerapkan prinsip syariah dalam bermuamalah.

Jenis investasi syariah ini juga dikenal sebagai sukuk yang merupakan istilah lain dari obligasi syariah.

Adapun akad investasi syariah ini berdasarkan akad mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (Majelis Ulama Indonesia) No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.

Produk sukuk tersebut diterbitkan oleh perusahaan publik atau emiten syariah kepada investor atau pemegang obligasi.

Nantinya, para investor akan menerima keuntungan obligasi syariah dari emiten berupa bagi hasil atau margin dari investasi tersebut.

Selain bagi hasil, emiten juga berkewajiban untuk membayar kembali dana obligasi ketika jatuh tempo.

Karakteristik Obligasi Syariah

Nah, setelah kamu memahami pengertian apa yang dimaksud dengan obligasi syariah atau sukuk adalah jenis surat berharga jangka panjang yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

Kini saatnya mengetahui karakteristik instrumen investasi syariah tersebut yang dilansir dari laman Megasyariah.co.id.

Berikut ini penjelasannya!

  • Aktivitas dan regulasi menerapkan konsep syariah.
  • Keuntungan sukuk didapatkan melalui proses bagi hasil serta kewajiban membayar pokok utang kepada investor.
  • Emiten berkewajiban membayarkan penalti berupa pengembalian dana bila melakukan pelanggaran perjanjian kontrak.
  • Perusahaan yang menerbitkan sukuk terbebas dari unsur gharar, maysir dan riba.
  • Diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan penerapan cara bermuamalah sesuai prinsip syariah serta memberikan proteksi terhadap investor.
mengenal obligasi syariah
Foto: Keuangansyariah.mysharing.co

Jenis dan Contoh Obligasi Syariah

Lantas, produk obligasi syariah apa saja? Merangkum dari Republika.co.id, inilah ragam jenis dan contohnya.

1. Sukuk Ijarah

Sukuk ijarah adalah jenis surat berharga syariah yang memiliki sertifikat atas nama investor atau milik pribadi yang nantinya bisa disewakan.

Adapun penerbitan surat utang ini didasarkan pada akad ijarah.

2. Sukuk Musyarakah

Jenis sukuk musyarakah mengedepankan prinsip gotong royong dalam mengembangkan proyek atau bisnis tertentu.

Dua pihak atau lebih melakukan perjanjian dengan menggabungkan modal untuk kebutuhan bisnis berdasarkan akad musyarakah.

Nantinya, bila ada keuntungan maupun resiko maka pemberi modal akan merasakan dampak yang sama.

3. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Salah satu contoh obligasi syariah adalah Sukuk Negara atau SBSN.

Pada Maret 2024, pemerintah melelang sejumlah SBSN untuk seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk). 

SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara adalah investasi dalam bentuk surat hutang piutang yang diterbitkan negara dengan menerapkan prinsip syariah.

Para pemilik SBSN berhak untuk mendapatkan keuntungan berupa pendapatan bagi hasil yang wajib dibayarkan para emiten.

4. Mudharabah

Contoh obligasi syariah lainnya adalah yang diterbitkan dengan dasar akad mudharabah.

Sukuk mudharabah adalah jenis obligasi dalam bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih.

Namun, hanya satu pihak saja yang menjadi pemodal, sedangkan pihak lain berperan sebagai pengelola bisnis.

Adapun keuntungan sukuk mudharabah yang didapatkan akan dibagi sesuai rasio perbandingan yang telah disetujui.

Jika ada kerugian dari obligasi jenis ini, maka pemilik modal yang akan menanggung seluruh risiko tersebut.

5. Wakalah

Sukuk wakalah adalah jenis investasi berbentuk surat berharga syariah yang pemiliknya akan mewakili berbagai aktivitas bisnis.

Pemilik sukuk akan memberikan kuasa terhadap penerima kuasa atau perwakilan guna mengelola bisnis tersebut.

6. Istishna

Bila ingin tahu produk obligasi syariah apa saja? Maka sukuk yang diterbitkan atas dasar akad atau perjanjian istishna ini jadi salah satunya.

Para pihak yang terlibat akan menyepakati jual-beli sebagai bagian dari pembiayaan sebuah barang atau proyek.

7. Muzara’ah

Sukuk muzara’ah adalah jenis investasi obligasi yang fokus pada pembiayaan kegiatan pertanian.

Pemegang sukuk yang membiayai seluruh aktivitas pertanian berdasarkan kontrak perjanjian.

Setelah panen, nantinya pemegang sukuk memiliki hak atas hasil panen tersebut sesuai kesepakatan awal.

Nah, itulah sekelumit informasi seputar obligasi syariah yang bisa jadi pilihan instrumen investasi umat Muslim.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Jangan lupa untuk membaca ulasan mengenai investasi saham syariah yang bisa menjadi rekomendasi investasi umat Islam. 

Simak terus update berita finansial, ekonomi, bisnis, panduan investasi hingga artikel gaya hidup hanya di blog SkorLife.

Bagi kamu yang ingin membeli apartemen melalui skema cicilan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen), yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife melalui smartphone.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments