Mengenal Pajak Sukuk Tabungan dan Besaran Nilainya

Yuk, cari tahu informasi seputar pajak Sukuk Tabungan (ST) dan besarannya dalam artikel ini. Investor wajib tahu mengenai hal ini. 

Ada sejumlah produk investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) dengan aman dan memiliki prinsip syariah. Salah satunya adalah Sukuk Tabungan alias ST.

Sudah paham belum, apa yang dimaksud dengan Sukuk Tabungan?

Melansir laman Djppr.kemenkeu.go.id, Sukuk Tabungan adalah salah satu produk investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah kepada individu WNI (Warga Negara Indonesia).

Sukuk Tabungan punya karakteristik yang sama dengan SBR (Saving Bond Retail). Hanya saja perbedaannya Sukuk Tabungan didasarkan pada prinsip syariah, sedangkan SBR tidak.

Adapun dua seri Sukuk Tabungan tahun 2024 yang diterbitkan pemerintah, yakni ST012T2 dengan tenor 2 tahun dan ST012T4 (Green Sukuk) dengan tenor 4 tahun.

Keuntungan Sukuk Tabungan menawarkan imbalan mengambang (floating with floor) mengikuti perkembangan BI rate (suku bunga acuan Bank Indonesia), dengan jaminan imbalan minimal (floor) dan dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Bila penasaran berapa imbal hasil tabungan, yakni sebesar 6,40% per tahun dan mengacu pada BI rate.

Blog SkorLife akan membahasnya lebih lanjut dengan merangkum dari berbagai sumber.

Apakah Sukuk Tabungan Kena Pajak?

Seperti produk investasi lainnya, pemilik Sukuk Tabungan berkewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) ke pemerintah.

Lalu, berapa pajak bunga Sukuk Tabungan yang harus dibayarkan seorang investor?

Mengutip dari laman Cimbniaga.co.id, pemilik Sukuk Tabungan akan dikenakan pajak penghasilan oleh pemerintah sebesar 15% dari imbal hasil yang mereka dapatkan.

Besaran tersebut tentu sedikit lebih besar dari pajak Sukuk Ritel yang hanya sebesar 10%.

Agar lebih paham mengenai keuntungan dari instrumen ini, mari simak simulasi pajak Sukuk Tabungan berikut ini:

Simulasi Kupon ST012T2

  • Kupon minimal: 6,40% p.a (per tahun).
  • BI rate (6,25%) + spread 15 bps (0,15%)

Bila BI rate ditetapkan sebesar 6,50% pada tanggal 11 Agustus 2024.

Maka, pada pembayaran imbalan 11 Agustus sampai 10 November 2024 yang berlaku adalah 6,65% p.a. (6,50% + spread 15 bps).

Nah, itulah sedikit ulasan mengenai pajak yang dikenakan pada sukuk yang harus dipahami oleh para investor.

Jangan lupa untuk membaca berita mengenai ekonomi, bisnis, finansial, hingga gaya hidup terkini di Indonesia, hanya di di blog SkorLife.

Bagi kamu yang ingin berencana membeli motor secara kredit melalui Pegadaian Syariah, cek dulu skor kreditnya melalui aplikasi SkorLife  yang diunduh via smartphone.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments