Mengenal Sukuk Ijarah, Investasi Syariah Bebas Riba

Sukuk Ijarah menjadi salah satu pilihan ketika berinvestasi pada Surat Berharga Negara (SBN) Ritel berbasis syariah. Yuk, baca penjelasan lengkapnya di sini.

Mungkin di antara kamu ada yang sudah tahu apa yang dimaksud sukuk, yakni Surat Berharga Negara (SBN) jangka panjang dengan prinsip syariah.

SBN satu ini kerap kali disebut sebagai Obligasi Syariah.

Ada beberapa jenis akad saat investor ingin berinvestasi pada sukuk syariah. Salah satunya adalah sukuk ijarah, maksudnya sukuk dengan akad Ijarah.

Blog SkorLife akan membahasnya lebih lanjut dengan merangkum dari berbagai sumber. 

Apa Itu Sukuk Al-Ijarah?

Mengutip dari laman Bions.id, secara umum sukuk singkatan dari surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan investor terhadap aset tertentu.

Sedangkan akad ijarah adalah jenis perjanjian atau kesepakatan dengan prinsip penyewaan suatu aset.

Dalam akad ini, pihak pertama baik bertindak sendiri atau melalui wakilnya, menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak kedua berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.

Nantinya, sang investor akan menerima keuntungan berupa bayaran sewa (biaya ijarah) secara berkala selama jangka waktu sukuk berlangsung.

Adapun kepemilikan atas aset tersebut akan kembali kepada pemegang sukuk, setelah masa sewa berakhir.

Dalam ijarah terdapat istilah asset to be leased yang merupakan akad yang objek sewa sudah ditentukan spesifikasinya dan sudah ada pada saat kesepakatan dilakukan..

Namun, penyerahan keseluruhan objek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan.  

sukuk ijarah menggunakan akad ijarah
Foto: Kementerian Keuangan

Cara Kerja Sukuk dengan Akad Ijarah

Contoh sukuk ijarah adalah Sukuk Negara Ritel seri SR018-T3 dan SR018-T5 yang diterbitkan atas dasar kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan penerbit SBSN di Indonesia.

Apakah kamu sudah tahu sukuk digunakan untuk apa?

Tujuan dari penerbitan sukuk syariah ini, yakni untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga mendanai pembangunan proyek negara.

Perusahaan penerbit SBSN akan membeli aset negara menggunakan dana yang terkumpul dari penerbitan sukuk.

Kemudian, pemerintah menyewa aset negara tersebut dengan memberikan uang sewa berupa imbalan yang dibayarkan kepada perusahaan penerbit.

Imbalan tersebut kemudian dibagikan kepada investor sukuk, sehingga terjadilah akad ijarah antara penerbit SBSN dan pemerintah.

Adapun perbedaan utama antara sukuk dan obligasi terletak pada sistem keuntungannya.

Keuntungan investasi sukuk hadir dengan prinsip nisbah atau bagi hasil. Sedangkan pemegang obligasi memperoleh keuntungan dari bunga.

Nah, itulah ulasan mengenai sukuk dengan akad ijarah atau kesepakatan sewa dari suatu aset.

Semoga pembahasan jenis sukuk ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Jangan lupa baca artikel lainnya bila ingin mendapatkan insight mengenai investasi hingga perencanaan keuangan hanya di blog SkorLife.

Bagi kamu yang berencana membeli rumah baru dengan skema cicilan ke bank, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments